ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI LUAR PENGADILAN (NON LIGITASI) BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA BPN RI NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN (Studi Sengketa Batas di Kantor BPN/ATR Kabupaten Kubu Raya)
Abstract
Permasalahan Pertanahan yang ditandai dengan sengketa pertanahan dan konflik pertanahan disebabkan oleh faktor hukum dan non hukum, Faktor hukum terkait dengan politik hukum pertanahan, status hukum tanah, dan penegakan hukum. Faktor non hukum meliputi antara lain, adanya politik pertanahan yang kurang berpihak kepada rakyat, khusus kepada masyarakat kaum marginal, petani dan ekonomi menengah kebawah, tingkat kesadaran hukum masyarakat, birokrasi yang tidak efisien serta kebijakan dalam rangka penyelesaian sengketa pertanahan. Yang merupakan penyebab secara umum timbulnya sengketa pertanahan. Salah satunya adalah mengenai sengketa batas tanah yang merupakan kewajiban para pihak untuk memasang dan memeliharanya sesuai dengan Pasal 17 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kelalaian para pihak termasuk kurang tertibnya administrasi pertanahan pada kantor pertanahan turut memberikan faktor terjadinya sengketa pertanahan khususnya sengketa tanda batas masing-masing bidang tanah. Untuk mengurangi/mencegah terjadi permasalahan yang bermuara pada sengketa dan konflik pertanahan, sangat diperlukan penanganan secara konprehensif bidang pertanahan yang berkeadilan, dan yang berpihak kepada rakyat, serta komitmen kuat untuk melaksanakan dan mengawasi serta mengevaluasi secara efektif dan efisien. Penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan hukum saja, tetapi pendekatan secara sosial yaitu dengan melakukan mediasi, sebab akar dari semua sengketa/konflik pertanahan di Indonesia sangat komplek, termasuk melakukan penataan kembali secara sistematis terhadap Status Hak Atas Tanah yang terdaftar di Kabupaten Kubu Raya secara menyeluruh.
Kata Kunci : Pertanahan, Sengketa, dan Mediasi.
References
Abdurrahman, Masalah pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan pembebasan tanah Di Indonesia, Edisi revisi, Citra Aditya Bakti Bandung
Bambang Sutiyoso, Penyelesaian sengketa Bisnis, Penerbit Citra Media, Yogyakarta, 2001
Budi harsono, Hukum Agraria Indonesia,Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta, 1999
Gunawan Wijaya, Alternatif Penyelesaian Sengketa, P.T Raja Grafindo , Persada, Jakarta 2001.
Gunawan Winardi, 200, Reforma Agraria (Perjalanan yang belum berakhir, Pustaka pelajar, Jogjakarta.
Herman Bakir, Filsafat hokum, refika Aditama bandung, 2007
Hanitijo Soemitro, Ronny, 1990, Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-masalah Hukum, Semarang, CV. Agung
Iman Soetikno, Poloitik Agraria Nasional, Gama Universary pres, Yogyakarta, cet. Ke 1, 1983
Mahendra Wijaya, Mediasi dan Negoisasi Yang efektif Dalam resolusi Konflik. Makalah pelatihan ADR.
Maria S.W. Soemardjono, Kebijakan Antara regfulasi dan Implemntasi, Kompas, Jakarta, 2001.
Maria S.W. Soemardjono, Kewenangan Negara Untuk mengatur Dalam konsep untuk Penguasaan Tanah Oleh Negara, UGM, Yogyakarta, 1998.
Maria S.W. Soemardjono , Mediasi sengketa Tanah, P.T. Kompas Media Nusantara, jakarfta, 2008.
Maria S.W. Soemardjono, Imlikasi Yuridis kebijaksanaan Penguasaan dan penggunaan Tanah Di Pedesaan menyonsong Era industrialisasi, Seminar nasional BPN Tahun 1990.
Mas. Ahmad Santosa, Alternatif Dispute Resolutions, Negoisasi Dan Mediasi, Indonesia, 2007.
Mocvhtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam pembangunan, Alumni Bandung, 2002.
Otje Salman dan Anton F. Suisanto, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2004
Rusmadi Murad,Penyelesaian sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni Bandung, 1991
Rackmadi Usman, Pilihan Penyelsaian sengketa Di Luar Pengadilan, Penerbit Citra Aditya bakti Bandung, 2004
Peraturan Perundangan :
- UUD RI tahun 1945 (Amandemen)
- UUPA Nomor. 5 tahun 1960, terntang Hukum Agraria
- PP nomor. 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2006, tentang Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 yang telah dilengkapi dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007
- Keputusan Kepala BPN RI Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan
- Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University