FUNGSI DAKTILOSKOPI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DIWILAYAH POLRESTA PONTIANAK
Abstract
Tindak pidana saat ini semakin banyak terjadi di Pontianak dengan berbagai modus dan cara yang dilakukan oleh pelaku. Di antara sekian banyak kasus yang terjadi sebagian pelaku berupaya menghilangkan jejak dan bukti agar tidak terungkap perbuatannya. Sementara itu, pihak yang berwenang dalam menangani kasus tersebut adalah aparat kepolisian, mereka mengumpulkan berbagai alat bukti, indikasi dan keterangan dari berbagai pihak yang dimungkinkan bisa membantu penyelidikan kasus tersebut. Salah satu upaya yang dilakukannya ialah dengan menggunakan alat bukti sidik jari. Berdasarkan uraian di atas maka permasalahan yang di ambil dalam penulisan skripsi ini antara lain Bagaimana fungsi daktiloskopi dalam membantu proses penyidikan didalam kegiatan mengungkap tindak pidan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridiss normative. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode ini juga dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan identifikasi sidik jari dan sketsa wajah dalam proses penyidikan tindak pidana.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahsann, dapat disimpulkan bahwa daktiloskopi sangat berperan penting dalam proses penyelidikan tindak pidana . Dengan bantuan peralatan canggih yang bernama MAMBIS (mobile automated multi biometric identification system) yang terkoneksi dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sehingga dapat langsung menenemukan identitas korban dalam proses penyidikan tindak pidana . Daktiloskopi merupakan science investigation dimana merupakan alat bukti yang sah yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan akan menjadi pertimbangan hakim pada saat proses persidangan. Faktor-faktor yang menghambat aparat penegak hukum yaitu sangat kurangnya ilmu pengetahuan penyidik tentang sidik jari akan menghambat proses penyidikan hal itu dikarenakan penyidikaan menggunakan ilmu bantu daktiloskopi dan penerapan daktiloskopi merupakan sarana yang tepat dalam membantu proses penyidikan bagi penyidik kepolisian, bahwa dalam menggunakan identifikasi sidik jari jangan hanya setengah–setengah dalam proses penyidikan, dan sudah saatnya daktiloskopi diatur dengan tegas dalam kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana agar memiliki landasan yuridis yang pasti.
Kata Kunci : Daktiloskopi, Penyidikan, Pidana
References
Adami Chazawi, 2007, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT Raja Grafido Persada, Jakarta.
Andi Hamzah, 2009, “Hukum Acara Pidana Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta
___________ 2010. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana (Percobaan & Penyertaan), Bagian 3, PT Raja Grafindo, Jakarta
Darwan Prinst, 2002, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, PT Djambatan.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001, Balai Pustaka.
DR. H. Zainal Asikin, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, cet II, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta
Erdianto Effendi, 2011. HUKUM PIDANA INDONESIA Suatu Pengantar. PT REFIKA ADITAMA: Bandung.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, PT Mandar Maju, Bandung
Laden Marpaung, 2009, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi Kedua, Sinar Grafika.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Subdirektorat Identifikasi Direktorat Reserse Polri, 1993, Penuntun Daktiloskopi, Jakarta
M. Karyadi. Sidik Jari Sistem Hendry (Sistem baru yang diperluas), Bogor: Politea
P.A.F. Lamintang, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
___________, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakt, Bandung.
Ronny Hanitijo, 1993, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Subekti, 2001, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta.
Teguh Parsetyo, 2012, Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, cet ke III hal. 6
Peraturan perundang-undangan
KUHP pasal 1 ayat (1)
KUHAP pasal 183.
HIR pasal 294.
Penjelasan KUHAP, pasal 183.
KUHP Pasal 184 ayat (1)
Internet
Andra. ”Rambut Pun Bisa Bicara“. www.farmacia.com di akses pukul 13:47 WIB pada tanggal 10 oktober 2017
Aria, 2010 “Tes DNA Yang Dibicarakan”, www.suaramerdekaonline.co.id. di akses pukul 13:57 pada tanggal 10 oktober 2017
Idam Wasiadi, 2011, “Saksi Ahli Menurut KUHAP”, www.polri.co.id. di akses pukul 14:39 pada tanggal 18 oktober 2017
“identifikasi Forensik”, www.wikipedia.org. 10 Agustus 2011
Sandy Dwiyono, 2010, “Sidik Jari Genetika”, www.ppiindia.co.id.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University