KEWAJIBAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH DI DESA BALAI SEBUT KECAMATAN JANGKANG MENDAFTARKAN TANAHNYA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Sejak berlakunya undang-undang pokok agraria atau yang sering di kenal dengan UUPA, di mana dalam undang-undang tersebut mengatur mengenai pendaftaran tanah dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah yang di mana dalam pelaksanaannya harus berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. pendaftaran tanah di Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau belum mencapai hasil yang maksimal sejak berlakunya UUPA, karena masih banyak masyarakat Desa Balai Sebut yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif untuk menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian terhadap pendaftaran hak atas tanah yang belum di lakukan oleh masyarakat Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau.
Dari hasil penelitian yang telah di lakukan menunjukan bahwa vvfaktor penyebab pemilik hak atas tanah belum mendaftarkan hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau. adapun faktor yang menyebabkan masyarakat belum mendaftaran hak atas tanahnya karena faktor Ekonomi,urusan memakan waktu yang lama dan kurangnya sosialisasi dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau.
Akibat hukum yang dapat terjadi apabila tanah tidak di daftarkan adalah dapat terjadinya penyerobotan tanah serta dalam hal peralihan hak atas tanah dapat menjadi tidak sah karena tidak adanya jaminan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi pemilik baru. Untuk menghindari sengketa atas tanah upaya hukum yang dapat di lakukan yaitu pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau adalah dengan mensosialisasikan peraturan tentang pendaftaran tanah kepada masyarakat serta mensosialisasikan arti penting dari pendaftaran tanah kepada masyarakat apabila pemilik mendaftarkan tanahnya.
Kata kunci : pendaftaran tanah, kewajiban, kepastian hukum
References
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Boedi Harsono,(C) Undang-Undang Pokok Agraria Bagian Petama, Jilid Kedua, Djambatan,Jakarta, 1971.
A.P. Perlindungan,Pendaftaran Tanah Di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 1999.
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003.
Ali Achmad Chomzah I, Hukum Agraria, Pertanahan Indonesia (Jilid 2), Prestasi Pustaka, Jakarta 2004.
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Cetakan Pertama, Surabaya 2003.
Jimmy Joses Sembiring, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, Jakarta, Visimedia,2010.
Amiruddin & H zainal asikin, pengantar metode penelitian hukum, PT. Rajagrafindo persada,jakarta,2004
Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2004.
Effendi Perangin, Praktek Permohonan Hak Atas Tanah, CV Rajawali, Jakarta, 1991.
Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Cet I, Jakarta 1999.
Boedi Harsono, Hukum agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta 2000
Ilham Gunawan Dan M.Martinus Sahrani, Kamus Hukum, Restu Agung, Jakarta, 2002
J.B daliyo, hukum agraria I, buku panduan mahasiswa, PT.prenhallindo, jakarta, 2001
Arie s.hutagalung, penerapan lembagarechtsverweking untuk mengatasi kelemahan sistem publik negatif dalam pendaftaran tanah, hukum dan pembangunan No,4, 2000
Florianus SP sangsung, tatacara mengurus sertifikat tanah, visimedia, jakarta, 2007
Wantjik saleh, hak anda atas tanah, ghalia indonesia, jakarta 1997
Abdul Haris, Sengketa Tanah Dan Urgen Peradilan Agraria, Suara Karya, 2005.
Soerjono Soekanto,Pengantar Hukum, CV.Rajawali, Jakarta, 1997.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penulisan Hukum, Ghalia,Jakarta, 1998.
Soerjono soekanto, pengantar penelitian hukum, UI Press, Jakarta, 2010
Sulistyo Bazuki, metode penelitian, Wedatama Widya Sastra, Jakarta, 2006
Undang Undang Pokok Agrarian Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University