ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERS YANG MELANGGAR KODE ETIK JURNALISTIK (ASAS PRADUGA TAK BERSALAH) DALAM PEMBERITAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA

DEWI SRI HANDAYANI NIM. A1011131097

Abstract


Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Kebebasan Pers adalah salah satu indikator berjalannya sistem demokrasi di Indonesia, namun kebebasan yang dimiliki oleh Pers bukanlah kebebasan yang mutlak. Pers kemudian dibatasi dengan Kode Etik Jurnalistik sebagai sebuah acuan Pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik, namun didalam prakteknya Kode Etik Jurnalistik tersebut  sering tidak dianggap oleh awak media, salah satu yang sering dilanggar adalah prinsip asas praduga tak bersalah.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pemberitaan tersangka tindak pidana yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban Pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan tersangka tindak pidana (Asas Praduga Tak Bersalah); Untuk mengetahui apakah terhadap Pers yang melanggar kode etik jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana; Untuk menganalisis aturan pertanggungjawaban Pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan tersangka tindak pidana (Asas Praduga Tak Bersalah).

Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan melakukan deskriptif analisis melalui pendekatan normatif (yuridis normative) Penelitian hukum normatif menurut Ronny Hanitijo dinamakan pula sebagai penelitian hukum doktrinal.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat simpulkan bahwa selama periode tahun 2017 terdapat sebanyak 4 kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik terkait asas praduga tak bersalah yang tercatat dan dilaporkan kepada Dewan Pers; Terhadap pers yang melakukan pemberitaan tindak pidana kemudian melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan tidak memegang prinsip asas praduga tak bersalah dapat diadukan kepada Dewan Pers dengan cara membuat pengaduan secara tertulis dan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers, mencantumkan identitas diri dan pengaduan dikirimkan ke Dewan Pers.

Terhadap Pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik khususnya mengenai asas praduga tak bersalah yang juga terdapat aturan hukumnya di dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dapat dikenakan sanksi pidana denda. Aturan pertanggungjawaban Pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan tersangka tindak pidana terkait asas tidak bersalah terdapat dua aturan yakni Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang Pers (Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999) dan Kode Etik Jurnalistik sama-sama memberikan rumusan mengenai Pasal mengenai asas praduga tak bersalah, namun aturan pertanggungjawaban atas pelanggaran dalam kegiatan jurnalistik lebih jelas dalam Undang-undang Pers, demikian pula pada sanksi hukumnya. Sedangkan dalam Kode Etik Jurnalistik tidak jelas dan tidak tegas sanksi hukumnya maupun kepastian dalam eksekusi atau pelaksanaan sanksinya.

Kata Kunci: Pers, Asas Praduga Tak Bersalah 


Full Text:

PDF PDF

References


Armada Sukardi, Wina. 2007. Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-undang Pers. Dewan Pers. Jakarta.

Asmaran. 1999. Pengantar Studi Akhlak. Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan. Jakarta.

Chazawi, Adam. 2002. Pengantar Hukum Pidana Bag 1. Grafindo. Jakarta.

Chaznawi, Adami. 2009. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Rajawali Press. Jakarta.

Dewan Pers. 2008. Mengelola Kebebasan PerS. Dewan Pers. Jakarta.

Halim, Ridwan. 2008. Hukum Administrasi Negara Dalam Tanya Jawab. Jakarta.

Hamzah. Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

-------------------- 2009. Delik-delik Tertentu (Special Delicten) di Dalam KUHP. Sinar Grafika. Jakarta.

-------------------- 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Cetakan keempat. P.T.Rienka Cipta. Jakarta.

Haris. Abdul. 2007. Pengantar Etika Islam. Al-Fakar. Siduarjo.

Harun M.Husein. 1991. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.

Ibrahim. Johny. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan Ketiga. Bayumedia Publishing. Malang.

Ilyas. Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia. Yogyakarta.

Kusumaningrat. Hikmat dan Purnama Kusumaningrat. 2014. Jurnalistik (Teori dan Praktik). Remaja Rosdakarya. Bandung.

Mafud, Muhammad. 2009. Etika dan Filsafat Komunikasi. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Magnis-Suseno, Fanz. 1987. Etika Dasar. Kanisius. Yogyakarta.

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama. Bandung.

Marpaung. Leden. 2012. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Cetakan ketujuh. Sinar Grafika. Jakarta.

Moeljatno. 1993. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.

Nata, Abuddin. 2010. Akhlak Tasawuf. Rajawali Pers. Jakarta.

P.A.F. Lamintang. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Cetakan Keempat. P.T.Citra Aditya Bakti. Bandung.

Paul Minn .St. 1990. Black’s Law Dictionary with Pronounciations. sixth edition. USA Publishing. Co. USA.

Poejawijatna. 2003. Etik Filsafat Tingkah Laku. Rieneka Cipta. Jakarta.

Prasetyo. Teguh. 2011. Hukum Pidana. Cetakan Kedua. P.T. Raja Grafindo. Jakarta.

Prodjohamidjojo, Martiman. 1996. Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia 1. PT Pradnya Paramita. Jakarta.

Purbacaraka. 2010. Perihal Kaedah Hukum. Citra Aditya. Bandung.

R. Tresna. 1959. Azaz-azaz Hukum Pidana. Tiara. Jakarta.

Ronny Hanitijo. Soemitro. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia. Indonesia. Jakarta.

Seno Adjie. Oemar.1973. Mass Media dan Hukum. Penerbit Erlangga. Jakarta.

Simorangkir. 1980. Hukum dan Kebebasan Pers. Bina Cipta. Bandung.

Soekanto. Soerjono. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia (UIPress). Jakarta.

SR.Sianturi. 1996. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Alumnu Ahaem-Patehaem. Jakarta.

Sudarsono. 2007. Kamus Hukum. Cetakan Kelima. P.T.Rineka Cipta. Jakarta.

Susanto, Edy. 2010. Hukum Pers di Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta.

Syahriar, Irman. 2015. Hukum Pers (Telaah Teoritis atas Kepastian Hukum dan Kemerdekaan Pers di Indonesia). Yogyakarta.

Wahidin. Samsul. 2006. Hukum Pers. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Yahya, M. Harahap. 2013. Pembahasan Permasalahan da Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika. Jakarta.

Zahruddin AR. 2004. Pengantar Studi Akhlak. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

Kode Etik Dewan Pers

http://dewanpers.or.id/peraturan/detail/190/kode-etik-jurnalistik di akses tanggal 18 Desember 2017.

https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik#cite_note-Wina-4 di akses tanggal 18 Desember 2017.

https://kbbi.web.id/bebas. di akses tanggal 14 Desember 2017.

https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab di akses tanggal 15 Desember 2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University