TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PANCUR AJI DALAM MENDISTRIBUSIKAN AIR BERSIH PADA PELANGGAN DI DESA BALAI KARANGAN 4 KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Penelitian tentang “Tanggung Jawab Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pancur Aji Dalam Mendistribusikan Air Bersih Pada Pelanggan Di Desa Balai Karangan 4 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau” bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Perusahaan Daerah Air Minum Balai Karangan Kecamatan Sekayam terhadap pelayanan pendistribusian air kepada pelanggan. Untuk mengetahui faktor penyebab Perusahaan Daerah Air Minum Balai Karangan terhadap pelayanan pengaliran air yang belum maksimal.
Hubungan hukum yang terjadi antara pihak Perusahaan Daerah Air Minum dan pelanggan terjadi karena adanya sebuah perjanjian yang termuat dalam “Surat Permohonan Menjadi Langganan Air Minum” yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap pihak dan telah disepakati bersama.
Metode yang digunakan untuk penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan angket kuisioner kepada responden yang berada di daerah Balai Karangan 4 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, PDAM Balai Karangan belum bertanggung jawab dalam masalah tidak mengalirnya air kepada pelanggan di Desa Balai Karangan 4, bahwa factor penyebab PDAM Balai Karangan belum bertanggung jawab dalam mendistribusikan air secara lancar kepada pelanggan yaitu, karena sedang dalam perbaikan pipa serta penambahan pipa baru untuk mengalirkan air secara merata ke seluruh Balai Karangan, untuk itu sementara waktu air tidak dapat dialiri ke Daerah Balai Karangan 4 karena hanya terdapat satu pipa dan itu tidak mampu untuk menampung jumlah kebutuhan air yang sangat besar.
Upaya hukum yang dilakukan oleh pelanggan terhadap PDAM dalam pendistribusian air bersih secara lancar adalah melakukan pengaduan atau komplain kepada PDAM dan menuntut kompensasi ganti rugi pembayaran rekening air akibat tidak ada pendistribusian air kepelanggan.
Kata Kunci :TanggungJawab PDAM, PerjanjianBerlangganan Air
References
Hanitijo, Ronny. 1994. Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.
J. Satrio. 2001. Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku I. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Kansil. 2008. Pengantar Ilmu Hukum Jakarta : Balai Pustaka.
M. Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Pejanjian. Bandung : Alumni.
Muhammad, Abdul Kadir. 1990. Hukum Perdata Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti.
Prodjodikiro, Wirjono. 1991. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung : Sumur.
R. Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT. Intermasa.
R. Soeroso. 2003. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Raharjo, Handri. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia.Yogyakarta : Pustaka Setia.
Rusli, Hardijan. 1992. Hukum Perjanjian Indinesia dan Common Law. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Salim H.S. 2003. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta : Sinar Grafika.
Satjipto. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bhakti.
Sayfirin, Pipin. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : Pustaka Setia.
Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Susanto, Retno Wulan. 2009. Hukum Acara Perdata. Bandung : CV. Mandar Maju.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University