WANPRESTASI PENYEDIA JASA CUCI SEPATU MOJOO STORE PADA PENGGGUNA JASA DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Abstract
Sebagaiman halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian jasa Cuci Sepatu Mojoo Store, perjanjian jasa Cuci Sepatu telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian jasa Cuci Sepatu yang dibuat secara sah pada umumnya hendaknya memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.
Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyedia Jasa Cuci Sepatu Mojoo Store Wanprestasi Pada Pengguna Jasa Di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan menggunakan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan.
Bahwa pihak penyedia jasa Cuci Sepatu Mojoo Store Pontianak belum bertanggung jawab pada pengguna jasa khususnya terhadap keterlambatan pengembalian sepatu cucian di Kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan penyedia jasa Cuci Sepatu Mojoo Store mengalami keterlambatan pengembalian sepatu cucian milik pengguna jasa karena karena kelebihan orderan cuci sepatu dan keterbatasan sabun pembersih.
Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa terhadap penyedia jasa Cuci Sepatu Mojoo Store dalam hal keterlambatan pengembalian sepatu cucian milik pengguna jasa adalah menyelesaikan secara kekeluargaan, menegur atas keterlambatan yang telah dilakukan penyedia jasa Cuci Sepatu Mojoo Store.
Keyword: Perjanjian Jasa, Keterlambatan, Wanprestasi.
References
Abdulkadir Muhammad, 1990, HukumPerikatan, Citra AdityaBakti, Bandung
____________, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
_______, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Ahmadi Miru, 2010, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h.74
C.S.T Kansil, 1993, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai
Pustaka
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta.
Hartono Hadisoeprapto, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian,_Liberty,
Yogyakarta
J.B. Daliyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
J.C.T Simorangkir, 2010, Kamus Hukum,Sinar Grafika, Jakarta
K. Bertens, 2004, Etika, Gramedia, Jakarta
Masri Singarimbun, 1999, Metode Penelitian Survai, LP3JES, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2006, Op.Cit, h. 60
Nindyo Pramono, 2003, Hukum Komersil, Pusat Penerbitan UT, Jakarta,cet 1 h 2.21
R. Soerjatin, 2006, Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta
R. Subektidandan R. Tjitrosudibio, 2007, KitabUndang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
R.Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Citra AdityaBakti, Bandung.
_____________, 2005, Hukum Perjanjian,_Intermasa, Jakarta
Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grasindo, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 2005, Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan
Tertentu, PT Pradnya Paramita. Bandung
Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University