TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS KERUSAKAN KAMERA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PEMILIK RENTAL WHYRENT DI KOTA PONTIANAK

DINO ALDONI NIM. A1011131189

Abstract


Penelitian skripsi dengan judul : “Tanggung Jawab Penyewa Atas Kerusakan Kamera Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pada Pemilik Rental Whyrent Di Kota Pontianak”.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemilik Rental terhadap pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan kamera dalam perjanjian sewa menyewa di Rental Whyrent Kota Pontianak.

Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Data sekunder digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang – undangan dibidang hukum perjanjian, peraturan mengenai perjanjian sewa menyewa, buku – buku yang berkaitan dengan perjanjian sewa menyewa sedangkan data primer digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai opini para informan yang berkaitan dengan kenyataan yang ada.

Permasalahan didalam skripsi ini ialah pihak penyewa tidak melakukan kewajibannya sesuai apa yang telah disepakati, dan dapat menimbulkan akibat hukum untuk dirinya sendiri sebagai pihak penyewa dengan kata lain pihak penyewa telah melakukan wanprestasi sebagaimana yang telah tegas diatur dalam perjanjian sewa menyewa yaitu untuk memenuhi hak dan kewajiban para pihak.

Didalam permasalahan ini seperti halnya kewajiban pemilik Rental untuk menyewakan kamera kepada penyewa dalam kurun waktu tertentu dan pemilik rental berhak menerima uang sewa dari penyewaan kamera sesuai dengan apa yang telah disepakati. Sedangkan penyewa wajib membayar uang sewa sesuai yang telah disepakati dan mengembalikan kamera secara utuh sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dan pihak penyewa berhak menggunakan kamera yang telah disewanya dalam kurun waktu yang telah disepakati.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pihak Pemilik Rental mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa kamera di Rental Whyrent Pontianak antara pihak Pemilik Rental Whyrent dan pihak Penyewa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, serta menuntut agar pihak Penyewa segera melakukan kewajibannya yaitu mengganti rugi atas kerusakan kamera yang disewanya sebagaimana yang telah disepakati pada perjanjian sewa menyewa.

 

 Kata Kunci : Perjanjian,Wanprestasi, Sewa Menyewa, Tanggung Jawab


Full Text:

PDF PDF

References


Buku/Jurnal Ilmiah

Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakhti, Bandung,

------------------------------, 2003, Hukum Perjanjian di Indonesia, Jakarta.

------------------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Adithiya Bakti, Bandung

------------------------------, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Djohari Santoso Dan Achmad Ali, 2001, Hukum Perjanjian Indonesia, PT. Intermasa, Yogyakarta.

Gunawan Widjaja, 2007, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan dalam Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Herlien Budiono, 2011, “Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan”, Citra Aditya Bakti, Bandung.

J. B. Daliyo, dkk, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

J. Satrio, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES,

Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalamania Indonesia, Jakarta.

R. Subekti, 2002, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

------------- 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

------------- 2004, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

------------- 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti dan R Tjitrosubidio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

-------------------------------------- 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT

Pradnya Cet. 40, Jakarta

Rosa Agustina. Dkk, 2012, Hukum Perikatan, Pustaka Larasan: Denpasar, Bali.

Salim H.S, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Soedharyono Soimin, 2005, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Internet

Status Hukum, 2013, “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli” diunduh dari http://statushukum.com, pada tanggal 9 Maret 2018 pukul 16.20


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University