REFORMULASI TERHADAP PRINSIP PEMBUKTIAN BERDASARKAN 2 (DUA) ALAT BUKTI PADA PERKARA PENCABULAN/PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA PONTIANAK (Studi di Polresta Pontianak Kota)

TAGOR P TAMBUNAN NIM. A1012131110

Abstract


Anak sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional, merupakan aset berharga bagi masa depan bangsa Indonesia. Untuk itu Indonesia dalam melindungi anak sebagai generasi muda telah memberikan perlindungan terhadap anak dengan mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Dalam pelaksanaan Penyidikan oleh Penyidik terkait pengumpulan dan pencarian alat bukti perkara pencabulan / pelecehan seksual pernah perkara tersebut saat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum berstatus P-19. Padahal Alat Bukti yang tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), jelas menjelaskan mengenai Alat bukti yakni keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa.

Di Polresta Pontinak Kota telah dalam pelaskanaan Penyidikan perkara pencabulan / pelecehan seksual terhadap anak masih mengalami kesulitan karena pernah berstatus P-19. Faktor-faktor yang mempengaruhi prinsip pembuktian berdasarkan dua alat bukti pada perkara pencabulan /pelecehan seksual terhadap anakyakni sulitnya mencari alat bukti yakni keterangan tersangka / terdakwa dari tindak pidana pencabulan / pelecehan seksual pada anak dan belum adanya upaya progresif dan inovatif dari Penyidik dalam mengumpulkan dan mencari alat bukti lainnya untuk menjerat pelaku tindak pidana pencabulan / pelecehan seksual pada anak

Upaya yang dilakukan dalam rangka  mengoptimalkan prinsip pembuktian berdasarkan dua alat bukti pada perkara pencabulan /pelecehan  seksual terhadap anak yakni memaksimalkan kinerja Penyidik dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti berkaitan dengan perkara tindak pidana pencabulan / pelecehan seksual pada anak.dan melaksanakan pelatihan kepada Penyidik dan penyidik pembantu berkaitan dengan Penyidikan khusus perkara tindak pidana pencabulan / pelecehan seksual pada anak.

 

Kata Kunci : Pencabulan / Pelecehan Seksual Anak

Full Text:

PDF PDF

References


Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2005

Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. PT Alumni. Bandung. 2008

Alfitra. Hukum Pembuktian dalam beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. Jakarta Raih Asa Sukses. 2011

Amiroedidin Syarif. Perundang-undangan (Dasar, Jenis, Teknik Membuatnya). Rineka Cipta. Bandung. 1997.

Andi Hamzah. Bunga Rampai HUkum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta. 1986

. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta. 2009.

. . Terminologi Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakart. 2009

Arief Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Bernard L Tanya, dkk. Teori Hukum Startegi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing. Jogjakarta. 2010.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990.

Djoko Prakoso .Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia . Edisi Pertama , ( Yogyakarta : Liberty Jogyakarta , 1987

Eddy O. Hiariej. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga. 2012

Hadi Warsito, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005

Harahap M. Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta. 2012

Jimly Assiddiqie. Perihal Undang-undang. Konstitusi. Press. Jakarta. 2006.

Kartini Kartono, Patologi Sosial 2, CV. Rajawali Pers Jakarta, 1986,

Kelana Momo, Hukum Kepolisian, PT. Grasindo, Jakarta, 1994.

Machmud Aziz, Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Jurnal MK, Vol.5, Jakarta, 2010

Manan Bagir. Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia. Ind-Hill.Co Jakarta. 1992.

Maria Farida Indrati. S, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 2007.

Momo Kelana, Hukum Kepolisian, PT. Grasindo, Jakarta, 1994

Ni’matul Hudan & R Nazariah. Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Nusa Media. Bandung. 2011.

P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum PidanaIndonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. 1997

R. Soesilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Bumi Aksara, Jakarta, 1999

R. Subekti, Hukum Pembuktian. PT Pradnya Paramita. Jakarta. 2010

Ridwan H., Hukum Administrasi Negara. UII Press. Jogjakarta. 2003

Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Cetakan Pertama. Yayasan LBH, Jakarta. 1989.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985,

Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung. Citra Aditya Bhakti. 2007

Sianturi. S.R. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapanya, Cet IV,Alumni haem Peteheam, Jakarta. 1996.

Soedirjo. Jaksa dan Hakim dalam Proses Pidana. CV Akademika Pressindo. . Jakarta. 1985

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Jakarta, 1987

, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta. Rajawali. 1983

, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983.

Soetardjo Wignjo Soebroto, Kejahatan Perkosaan Telaah Dari Sudut Tinjauan Ilmu Sosial, dalam Eko Prasetyo (ed), Perempuan Dalam Wacana Perkosaan, PKBI, Yogyakarta, 1997

Solahudin. KUHP, KUHAP, dan KUHPerdata. Visi Media, jakarta. 2012.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung. 1997

Sumardjo Tjitrosidoyo.Rubrik Manajemen.Jakarta.2006.

Usman Nurdin. Konteks Implementasi Berbaisis Kurikulum. Yogyakarta:Bintang Pustaka. 2002

Wahyudi Alwi. Hukum Tata Negara Indoensia Dalam Perspektif Pancasila Pasca Reformasi. Pustaka Pelajar. Jogjakarta. 2012

Zaenuddin Ali. Sosiologi Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. 2007

Perundang-undangan :

Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Fokus Media. Jakarta. 2003

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Fokus Media. Jakarta. 2003

Kep Kapolri No Pol. : Kep / 44 / IX / 2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota Polri

Situs di Internet : http://www.wikipedia.com


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University