PELAKSANAAN PASAL 87 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERKAIT DENGAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DI DESA PASIR KECAMATAN MEMPAWAH HILIR KABUPATEN MEMPAWAH
Abstract
Edi Susanto: Pelaksanaan Pasal 87 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Dengan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah. Skripsi. Program Studi ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak. 2018.
Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengenalisis Pelaksanaan, Faktor-faktor penyebab terjadinya hambatan pada Pasal 87 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Dengan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, dan Upaya apa yang akan dilakukan oleh pemerintah desa pasir kecamatan mempawah hilir kabupaten mempawah dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah belum terbentuknya Badan Usaha MilikDesa di DesaPasir Kecamtan Mempawah Hilir Kabupaten amempawah. Adapun hasil penelitian dari penelitian ini adalah Pelaksanaan pasal 87 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah baru sampai pada tahap penyampaian akan keberadaan beberapa peraturan dan perundang-undangan yang mengatur program tersebut. Selanjutnya Setidaknya terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya hambatan dalam pelaksanaan pasal 87 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, seperti diantaranya masih minimnya upaya masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan potensi desa, kemudian masih sulitnya untuk mencari Sumber Daya Manusia yang berkompeten dalam bidang BUMDes, serta belum adanya Peraturan Daerah (PERDA) di Kabupaten Mempawah yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Saran dalam penelitian ini adalah Diharapkan kepada pemerintah Desa Pasir untuk dapat melakukan perekrutan dan penseleksian para calon-calon pengurus operasional BUMDes, baik dari dalam desa maupun luar Desa Pasir.
Kata kunci: Badan Usaha Milik Desa, Pelaksanaan Undang-undang.
ABSTRACT
Edi Susanto: Implementation of Article 87 Paragraph (1) of Law Number 6 Year 2014 About Villages Related to the Establishment of Village Owned Enterprises (Bumdes) In Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Mempawah District. Essay. Legal Studies Program Faculty of Law University of Tanjungpura Pontianak. 2018.
The purpose of this study is to identify the Implementation, Factors causing obstacles in Article 87 Paragraph (1) Law Number 6 Year 2014 About Villages Associated With the Establishment of Village Owned Enterprises (Bumdes) In Pasir Village Mempawah Hilir Kecamatan Mempawah, and what efforts will be undertaken by the government of the subdistrict sand village downstream of the sub-district in solving the problems faced. Problems in this research is not yet the formation of Business Entity MilikDesa in DesaPasir Kecamtan Mempawah Hilir Kabupaten amempawah. The result of this research is the implementation of Article 87 Paragraph (1) Law Number 6 Year 2014 About Villages Related to the formation of Village Owned Enterprises (BUMDes) in Pasir Village, Mempawah Hilir District, Mempawah Regency, until the stage of submission of the existence of several regulations and the laws governing the program. Furthermore, there are at least some factors causing obstacles in the implementation of Article 87 Paragraph (1) of Law Number 6 Year 2014 About Villages Related to the establishment of Village Owned Enterprises (BUMDes) in Pasir Village Mempawah Hilir Kecamatan Mempawah, such as the lack of community efforts in managing and developing the potential of the village, then it is still difficult to find competent Human Resources in the field of BUMDes, and the absence of Regional Regulation (PERDA) in Mempawah Regency that regulates the Village Owned Enterprises (BUMDes). Suggestion in this research is expected to government of Sand Village to be able to do recruitment and selection of candidates of operational management of BUMDes, both from inside and outside village of Sand.
Keywords: Village Owned Enterprise, Implementation of Law
References
Agustino, Leo. 2008. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Amirudi dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Abu Achmadi, Cholid, Narbukoi, 2008, Metode Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.
Arikunto, Surhasini, 2002, Presedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinaar Grafika, Jakarta.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penenlitian Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuat Kertas Kerja atau Skripsi 2. Ilmu Hukum, Mandar Maju.
Kartasasmita, Ginanjar. 1994, Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Pustaka Melayu.
Kontjacaningrat, 1980, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, Cetakan ketiga.
Maryunani, A.,Nurhayati. (2008). Asuhan Bayi Baru Lahir Normal, Jakarta : Trans Info.
Moch. Solekhan, 2014, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat, Setara Press, Malang.
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.
Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP). Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), (Fakultas Ekonomi: Universitas Brawijaya, 2007).
Poostchi, T. 1986. Rural Development and Developing Counties. Canada: The. Alger Press Limited.
Roni Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi. 2006. Metode Penelitian Survei. Jakarta: PT. Pustaka LP3ES.
Siregar, Doli, D, 2004, Manajemen Aset Strategi Penataan Konsep Pembangunan. Berkelanjutan secara Nasional dalam konteks Kepala Daerah sebagai. CEO's pada Era Globalisasi dan Otonomi Daerah, penerbit PT Gramedia. Pustaka Utama, Jakarta.
Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Toeri, dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suparman, Kewiraswastaan dan Kepeminpinan (Jkarta: Rineka Cipt, 1996).
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Soerjono Soekanto, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Sudirwo, Daeng. 1981. Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan Pemerintahan Desa. Bandung: Alfabeta.
Widjaja. (2003).Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan. Utuh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Yuwono, Teguh. 2001. Manajemen Otonomi Daerah, Pusat Kajian Otonomi, Daerah dan Kebijakan. Jakarta: PT. Agromedia Pustaka.
Zainudi ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University