ANALISIS YURIDIS TERHADAP LAPORAN PENGRUSAKAN TANAMAN DI ATAS TANAH (Studi tentang perkara No. B / 1156 /XI /2016 / Reskrim)
Abstract
Hukum berfungsi untuk mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya dan hubungan antara manusia dan negara agar sesuatunya dapat berjalan dengan tertib. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat.
Polisi merupakan salah satu penegak hukum yang memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perllindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat yang mengadukan atau melaporkan masalahnya pada pihak kepolisian adalah pihak yang mencari kedilan atau mencari perlindungan secara hukum. Namun masyarakat sering kali tidak dapat membedakan masalah hukum yang dihadapinya masuk ke ranah yang mana, selama pihaknya merasa dirugikan maka merekaa melaporkan perkaranya pada pihak kepolisian. Apakah masuk ranah hukum perdata, hukum pidana, atau masuk dalam ranah hukum tata usaha negara. Namun tidak menutup kemungkinan pihak polisi juga dapat melakukan kesalahan dalam penyelidikan sehingga salah mengkategorikan hukum masuk ranah mana masalah yang dihadapi apakah hukum pidana atau bukan, dalam memberika SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang isinya tidak dapat melanjutkan ke tahap penyidikan terhadap laporan pengrusakan tanaman di atas tanah SPT (Surat Pernyataan Tanah). Yang menurut penyelidik pengrusakan tanaman di atas tanah yang belum memiliki hak prioritas (sertifikat) merupakan ranah hukum perdata. sedangkan di dalam pasal 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan terhadap tindakan pengrusakan tanaman merupakan bentuk dari pelanggaran hukum sehingga dapat ditindaklanjuti.
Berdasarkan pemikiran tersebut, maka penulis merumuskan masalah yaitu Mengapa laporan Pengrusakan tanaman di atas tanah tidak dapat dilanjutkan berdasarkan SP2HP (studi tentang perkara No. B / 1156 / XI / 2016 / Reskrim).
Penulisan penelitian ini menggunakan metode Hukum Yuridis Normatif dengan Teknik Deskriptif Analisis.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa hukum tata usaha negara melingkupi masalah yang berhubungan dengan keputusan kebijakan dari pejabat publik. Ranah hukum perdata adalah privat, sedangkan ranah hukum pidana adalah hukum publik. Pengrusakan tanaman sawit yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama diatas tanah yang belum memiliki alas hak jelas masuk dalam ranah hukum pidana, namun juga dapat masuk dalam ranah hukum perdata dalam pertanggungjawaban kerugian materiil dan immateril yang di alami oleh korban. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban terkait kasus pengrusakan tanaman oleh pihak pengrusak dan terhadap SP2HP yang disampaikan oleh penyelidik yaitu melaporkan tindakan yang menyimpang dari penyelidikke pihak Propam (Provost), dan membuat surat perlindungan hukum yang ditujukan pada Kapolda, Kapolri, dan Presiden Negara Indonesia. Terhadap tindak pengrusakan dapat dilakukan penuntutan pada Pengadilan Negeri (hukum perdata).
Kata Kunci : Hukum Pidana, Pengrusakan Tanaman, SP2HP, Tanah SPT.References
Buku
Adami Chazawi,2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono dan Aries Harianto, 2009, Mandar Maju, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung
BF Sihombing, Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia, PT. Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Moeljatno, 1987, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
__________, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Munir Fuady, 2005, PT. Citra Adiya Bakti, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Bandung
M. Yahya Harahap, S.H., 2009, Sinar Grafika, Pembahasan Permasakahan dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedua), Jakarta
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia,sebagaimana dikutip dari van bemmelen,Ons Strafrech I, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1997
Rosa Agustina, 2003, Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, Perbuatan Melawan Hukum,
Soerjno Soekanto, 1986, UI PRESS, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta. h. 10.
____________, dan Sri Mamudji I 2004, PT. Raja Grafindo Persada, Penelitian Hukum Normatif “Suatu Tujuan Singkat”, Jakarta
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana 1 (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta
____________, Satochid Kartanegara, Kumpulan Kualiah dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Terkemuka, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, tanpa tahun
S.R. Sianturi, 1986, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perannya, Jakarta, Penerbit Alumni AHM-PTHM
Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Subekti dan Tjitrosoedibio, 1980, kamus hukum, pradya pramita, Jakarta,
Artikel online
Jeyina Jescelind V., Macam-Macam dan Pengertian Polisi Beserta Tugasnya, http://scdc.binus.ac.id/fopasbin/2017/07/macam-macam-dan-pengertian-polisi-beserta-tugasnya/
http://konsultasihukumgratis.blogspot.co.id/2009/02/perselisihan-penggarap-dengan-penggarap,diakses tanggal 14 febuari 2017
A. Duad Usfa, 15 Mei 2009, Praperadilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan Dalam Peradilan Pidana, media Bawean, http://www.bawean.net/2009/05/peradilan-cepat-sederhana-dan-biaya.html , diakses pada 17 November 2017
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2004, PT. Raja Grafindo Persada, Penelitian Hukum Normatif “Suatu Tinjauan Singkat”, Jakarta. h. 15.
Hari, Rabu, 2 September 2015, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, http://ardinal.net/hukum-agraria-hak-hak-atas-tanah/ , diakses pada 20 Agustus 2017
Hapusnya Hak atas Tanah landdiary.blogspot.com/2009/12/hapusnya-hak-tas-tanah.html. tanggal 12 september 2017
tanpa nama, 23 mei 2017, Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Keterangan Riwayat Tanah, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt591d53cb37b54/surat-kepemilikan-tanah-atau-surat-keterangan-riwayat-tanah , diakses pada 19 Juni 2017
tanpa nama, 14 Juni 2016, Klaster 3: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Peraturan Desa, http://kedesa.id/id_ID/wiki/penyelenggaraan-pemerintahan-desa-dan-peraturan-desa/ , diakses pada 1 Desember 2017
Syarif Hidayat Adipura,Desember 2010 (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNPAD BANDUNG), alat bukti elektronik dalam perkara Perdata, https://syarifhidayatadipura.wordpress.com/2010/12/19/alat-bukti-elektronik-dalam-perkara-perdata/ , diakses pada 27 November 2017
tanpa nama, 18 Juni 2015, SPPT PBB Bukan Tanda Bukti Kepemilikan Tanah, https://pbbkita.wordpress.com/2015/06/18/sppt-pbb-bukan-tanda-bukti-kepemilikan-tanah/ , diakses pada 2 Desember 2017
Saut Marulitua Silalahi, 4 agustus 2010, Sekilas Pasal 170 KUHP, https://sautvankelsen.wordpress.com/2010/08/04/sekilas-pasal-170-kuhp/ , diakses pada 30 November 2017
Albert Aries, 23 Maret 2013, Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, http://www.hukumonline.com/klinik/detail
/lt5142a15699512/perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-hukum-pidana , diakses pada 20 Oktober 2017
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), https://www.polri.go.id/layanan-sp2hp.php , di akses pada 1 Juni 2017)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University