KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA OLEH ANGGOTA POLRI DI WILAYAH HUKUM KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Abstract
Penelitian tentang “Kejahatan Penyalahgunaan Psikotropika Oleh Anggota Polri Di Wilayah Hukum Kota Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi” dengan tujuan Untuk mendapatkan data dan informasi anggota POLRI yang menyalahgunakan Psikotropika di wilayah hukum Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab anggota POLRI menyalahgunakan Psikotropika di Kota Pontianak.
Penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis sosiologis/ empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa jumlah kasus kejahatan penyalahgunaan psikotropika semakin meningkat setiap tahunnya dengan uraian tahun 2014 terjadi 27 kasus, tahun 2015 terjadi 27 kasus dan tahun 2016 dari januari sampai april terjadi 35 kasus, hal ini menunjukkan bahwa kejahatan penyalahgunaan psikotropika dikalangan anggota Polri semakin meningkat. Bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab dilakukannya kejahatan penyalahgunaan psikotropika adalah karena berbagai alasan antara lain karena broken home yang menyebabkan jiwa mereka labil dan lemahnya pengawasan dari atasan maupun keluarga membuat mereka tergoda untuk melakukan kejahatan penyalahgunaan psikotropika.
Kata Kunci : Penyalahgunaan, Kejahatan, Psikotropika
References
A. BUKU
Abdul Syani, 1987, Kejahatan dan Penyimpangan Suatu Perspektif Kriminilogi, Bina Aksara, Jakarta
Abussalam, 2007, Kriminologi, Restu Agung, Jakarta.
Andi Zainal Abidin Farid, 1981, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta
--------------------, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan , PT. Citra Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana), Kencana, Jakarta
Hamzah, Andi, 1996, Hukum Acara Pidana Indonesia, CV. Sapta Atha Jaya, Jakarta
Husein M. Harun, 1991, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Ibrahim, Jhonny, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang – Jawa Timur
Marwan Effendy, 2005, Kejaksaan RI, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Romli Atmasasmita, 2010, Sistem Peradilan Pidana Komtemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
----------------, 2010, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung
Ronny Hanitidjo Soemitro, 2012, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta
Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta
Sasangka, Hari. 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung
Sadjijono, 2006 Hukum Kepolisian Perspektif Kedudukan dan Hubungannya Dalam Hukum Administrasi, Laks Bang, Yogyakarta
Soerodibroto, R. Soenarto, 2003, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
B. Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Negara RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Undang – Undang Negara RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University