KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA OLEH ANGGOTA POLRI DI WILAYAH HUKUM KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI

RIZKI NURAKHMAD NIM. A11111078

Abstract


 Penelitian tentang “Kejahatan Penyalahgunaan Psikotropika Oleh Anggota Polri Di Wilayah Hukum Kota Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi” dengan tujuan Untuk mendapatkan data dan informasi anggota POLRI yang menyalahgunakan Psikotropika di wilayah hukum Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab anggota POLRI menyalahgunakan Psikotropika di Kota Pontianak.

Penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis sosiologis/ empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir

 

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa jumlah kasus kejahatan penyalahgunaan psikotropika semakin meningkat setiap tahunnya dengan uraian tahun 2014 terjadi 27 kasus, tahun 2015 terjadi 27 kasus dan tahun 2016 dari januari sampai april terjadi 35 kasus, hal ini menunjukkan bahwa kejahatan penyalahgunaan psikotropika dikalangan anggota Polri semakin meningkat. Bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab dilakukannya kejahatan penyalahgunaan psikotropika adalah karena berbagai alasan antara lain karena broken home yang menyebabkan jiwa mereka labil dan lemahnya pengawasan dari atasan maupun keluarga membuat mereka tergoda untuk melakukan kejahatan penyalahgunaan psikotropika.

 

Kata Kunci : Penyalahgunaan, Kejahatan, Psikotropika


Full Text:

PDF PDF

References


A. BUKU

Abdul Syani, 1987, Kejahatan dan Penyimpangan Suatu Perspektif Kriminilogi, Bina Aksara, Jakarta

Abussalam, 2007, Kriminologi, Restu Agung, Jakarta.

Andi Zainal Abidin Farid, 1981, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.

Barda Nawawi, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta

--------------------, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan , PT. Citra Bakti, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana), Kencana, Jakarta

Hamzah, Andi, 1996, Hukum Acara Pidana Indonesia, CV. Sapta Atha Jaya, Jakarta

Husein M. Harun, 1991, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Ibrahim, Jhonny, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang – Jawa Timur

Marwan Effendy, 2005, Kejaksaan RI, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Romli Atmasasmita, 2010, Sistem Peradilan Pidana Komtemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

----------------, 2010, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung

Ronny Hanitidjo Soemitro, 2012, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta

Sasangka, Hari. 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung

Sadjijono, 2006 Hukum Kepolisian Perspektif Kedudukan dan Hubungannya Dalam Hukum Administrasi, Laks Bang, Yogyakarta

Soerodibroto, R. Soenarto, 2003, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

B. Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Negara RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

Undang – Undang Negara RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University