WANPRESTASI PENYEWA DALAM PEMBAYARAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT MUSIK FULL BAND DAN SOUND SYSTEM PADA PEMILIK JB STUDIO DI KOTA PONTIANAK
Abstract
JB Studio merupakan studio musik sekaligus tempat penyewaan alat musik full band dan sound system yang di sediakan bagi penyelenggara even musik atau masyarakat umum yang memerlukan barang tersebut. Namun pada faktanya banyak penyewa alat musik full band dan sound system yang wanprestasi dalam pelunasan pembayaran penyewaan alat musik full band. Tentu saja hal ini sangat menimbulkan kerugian bagi pemilik studio musik full band dan sound sytem atau JB Studio. Sehingga menimbulkan persoalan hukum baru dan cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi sewa-menyewa alat musik full band dan sound system.
Rumusan masalah : Faktor apa yang menyebabkan pihak penyewa alat musik full band dan sound system wanprestasi pada pemilik JB Studio di Kota Pontianak? Metode penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang telah terjadi pada saat penelitian di laksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi.
Tujuan penelitian : (1) Untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa alat musik full band dan sound system antara pemilik alat musik full band dan sound system atau JB Studio dengan pihak penyewa, (2) Untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal melunasi biaya sewa tepat waktu, (3) Untuk mengungkapkan upaya hukum yang di lakukan oleh pemilik alat musik full band dan sound system atau JB Studio terhadap penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pelunasan biaya sewa tepat waktu dan akibat hukum terhadap pihak penyewa.
Hasil penelitian : Bahwa sesuai data dan informasi yang diperoleh pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat musik full band dan sound system dilakukan secara lisan dan berkewajiban membayar uang sewa yang telah ditentukan. Yaitu dalam perjanjian tersebut penyewa alat musik full band tidak menjalankan tanggungjawab yang semestinya, atau tidak membayar lunas uang penyewaan alat musik full band dengan alasan tidak suksesnya acara dan tidak adanya sponsor. Akibat tersebut pemilik merasa di rugikan, penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan kerugian bagi pemilik alat musik full band. Dalam penyelesaian masalah wanprestasi penyewa alat musik full band hanya memberi teguran atau somatie serta menempuh dengan cara kekeluargaan.
Keyword : Perjanjian Sewa-Menyewa, Alat Musik Full Band, Wanprestasi
References
Abdul Kadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hardi Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Hartono Hadisapoetro, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.
Kartini Muljadi dan Gunawa Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, PT. Internusa, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
P.N.H. Simanjuntak, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.
R. Soeroso, 2011, Perjanjian Di Bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjidrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Subekti, 1992, Aspek-Aspek Perikatan Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Setiawan, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
Satrio J, 2001, Hukum Perikatan : Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University