TANGGUNG JAWAB KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL BERDASARKAN PASAL 58 AYAT (2) PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERKAIT KEWENANGAN MENERBITKAN KEPUTUSAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Kasus Di Badan Pertanahan Kabupaten Kubu Raya)
Abstract
Tanah sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah. bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk mati pun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Seiring dengan bertambahnya manusia dari tahun ke tahun, sedangkan jumlah luas tanah yang dapat dikuasai oleh manusia terbatas sekali, maka tanah menjadi masalah yang sangat krusial bagi manusia. Berhubungan dengan hal tersebut, jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas kepemilikan tanah sangat diperlukan. Untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, maka masyarakat perlu mendaftarkan tanah guna memperoleh sertipikat hak atas tanah yang berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah.
Manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah Manfaat Teoritis, yang memberikan kontribusi ilmiah dalam pengembangan ilmu hukum khususnya pengembangan ilmu hukum Perundang-Undangan dan peraturan kebijakan bidang Perundang-Undangan dan peraturan kebijakan Agraria, dan memberikan sumbangan bagi ilmu pengetahuan, memperdalam wawasan serta dapat menjadi bahan perbandingan untuk penelitian sejenis.
Dari keseluruhan uraian pada pembahasan terhadap masalah sebagaimana yang dirumuskan dalam Bab I dapat ditarik simpulan, yaitu: Kewenangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dalam menerbitkan Keputusan Pembatalan Hak Milik Atas Tanah adalah kewenangan yang diperoleh secara subdelegasi. Hal ini dapat dilihat dari beberapa pertimbangan, yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional memperoleh kewenangan delegasi dari presiden (delegataris) membentuk Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 sebagai peraturan dasar dalam penerbitan Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah, dimana dalam rumusan Pasal 58 ayat (2) yang menetapkan “....dapat didelegasikan kepada Deputi atau Kakanwil”, mengandung makna Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 sebagai peraturan dasar untuk menerbitkan Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Atas tanah termasuk juga Sertipikat Hak Milik Atas Tanah menentukan bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional yang berkedudukan sebagai delegataris dapat mendelegasikan lebih lanjut wewenangnya untuk menerbitkan Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Dalam rangka mengurangi atau meringankan beban kerja atau tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional , mengingat banyaknya kasus peratanahan yang ada diseluruh Indonesia yang memerlukan penyelesaian, maka untuk menghindari pemusatan kewenangan pada Kepala Badan Pertanahan Nasional yang dapat menyebabkan terjadinya penumpukan beban tugas pada Kepala Badan Pertanahan Nasional, diperlukan adanya subdelegasai kewenangan.
Kata Kunci : Pertanahan, pembatalan Hak Milik, BPN
References
Adrian Sutedi, 2011, Sertipikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta
Aslan Noor, 2006, Konsep hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia Ditinjau Dari Ajaran hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung
Astrid S. Susanto,1994 Komunikasi Dalam Teori dan Praktek,, Jakarta,Bina Aksara
Boedi Harsono; 2008, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan:Jakarta,
K. Wantjik Saleh,1985, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta
Maria Sumardjono, S.W 2006, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta. Cetakan Pertama, Kompas
Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi,metode penelitian Survey,LP3ES,Jakarta 1999
Ronny Hanitjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan jurimetri ghalia Indonesia, Jakarta.
SF. Marbun, 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta,
Soeharyo Soimin, 2004, Status Hak dan Pembebasan Tanah, ed.2, cet.2, Sinar Grafika, Jakarta
Soehino, 1984, mengatakan bahwa Prosedur Pencabutan Kembali atau perbuatan suatu ketetapan harus sama dengan prosedur pembuatan atau pembentukan ketetapan tersebut (asas Contrarius actus), Lihat Soehino, Asas-Asas Hukum Tata pemerintahan, Liberty, Yogyakarta
Urip Santoso, 2011, Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah, Edisi Pertama, Cetakan Ke-2, Kencana, jakarta
W. Riawan Tjandra, 2008, Hukum Administrasi Negara, Universitas Atma Jaya Yogyakarta: Yogyakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University