STUDI KASUS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG NOMOR : 0037/PDT.P/2016/PA.BKY DALAM KAITANNYA DENGAN PENOLAKAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH
Abstract
Itsbat nikah merupakan proses penetapan pernikahan dua orang suami isteri. Tujuan itsbat nikah adalah untuk mendapatkan penetapan nikah sebagai bukti sahnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) Pasal 2 ayat (2). Pada Dasarnya Pelaksanaan Itsbat Nikah diperuntukkan pada hal tertentu saja seperti yang telah dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) Kompilasi Hukum Islam. Penelitian dengan judul “Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Bengkayang Nomor : 0037/Pdt.P/2016/PA.Bky Dalam Kaitannya Dengan Penolakan Permohonan Itsbat Nikah”, dengan tujuan penelitian untuk menjelaskan dan mengungkapkan alasan Majelis Hakim Menolak Permohonan Itsbat Nikah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Hukum Normatif. Sedangkan jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Kasus (The Case Approach).
Hasil penelitian ini adalah Majelis Hakim menolak permohonan Itsbat Nikah karena adanya salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi yaitu Wali nikah. Karena pada saat dilangsungkannya perkawinan, yang menjadi wali nikah adalah penghulu nikah yang tidak mendapat mandat dari orang tua perempuan, sementara orang tua perempuan masih hidup pada saat perkawinan dilangsungkan sehingga permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh Pemohon harus di tolak.
Kata Kunci : Penolakan, Permohonan, Itsbat Nikah.
References
Ahmad, Warsono Munawir, 1997, Al-Munawir Kamus Bahasa Arab-Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.
Ahmad, Zahari, 2009, Kapita Selekta Hukum Islam, Pontianak, FH Untan Press.
Ahmad, Zahari, et.al, 2009, Kumpulan Peraturan Perkawinan Bagi Masyarakat Islam di Indonesia, Pontianak, FH Untan Press.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Amir, Syarifuddin, 2007, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta, Prenada Media
Arso, Sastroatmodjo & A. Wasit Aulawi, 2004, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta, Bulan Bintang.
Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.
Idris, Ramulyo, 2000, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat, Jakarta, Sinar Grafika.
Mohammad, Daud Ali, 1997, Hukum Islam dan Peradilan Agama, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Kamal, Muchtar, 2004, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta, Bulan Bintang.
Peter, Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa.
Sudikno, Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty.
Suharsimi, Arikunto, 2007, Manajemen Penelitian, Cet. 9, Jakarta, Rineka Cipta..
Yahya, Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika.
Zainuddin, Ali, 2000, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
INTERNET/WEBSITE :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e67428a5d0ea/Prosedur permohonan itsbat nikah, (diakses 5 Okt. 2017).
http://www.nu.or.id/post/read/38146/ “kepastian hukum itsbat nikah terhadap status perkawinan anak dan harta perkawinan”, (di akses 5 Okt. 2017).
https://idtesis.com/pengertian-penelitian-hukum-normatif, (diakses: 5 Des 2017).
http://www.suduthukum.com/2014/08/pengertian-pencatatan-perkawinan.html, (diakses: 5 Des 2017).
http://www.pa-balige.go.id/?page_id=3210/panduan-pengajuan-itsbat-nikah/, (diakses: 8 Jan 2018).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University