REFORMULASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK DI INDONESIA
Abstract
Anak merupakan generasi penerus bangsa, dimana tongkat estafet pembangunan akan terus disampaikan pada generasi berikutnya, oleh karena itu sangat penting untuk melindungi anak untuk bisa mendapat hak-haknya. Anak menjadi korban dari kejahatan, dimana anak tidak dapat melawan karena kemampuan berpikir (nalar) dan kemampuan fisik yang berada dibawah orang dewasa.
Perkawinan anak selama ini selalu dianggap sebagai hubungan perikatan yang masuk dalam ranah hukum perdata. Namun pada nyatanya banyak perkawinan anak yang dipaksakan terhadap anak yang terjadi. Sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur pencegah perkawinan pada usia anak, yang termuat dalam Pasal 26 ayat (1) point C yang memuat tentang kewajiban dan tanggungjawab orang tua dan keluarga untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Perkawinan anak menimbulkan banyak efek negatif, baik bagi anak yang melakukan perkawinan itu sendiri maupun efek negatif bagi lingkungan masyarakat bahkan negara.
Berdasarkan pemikiran di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu: bagaimanakah kebijakan pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan bagaimana sebaiknya kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak dimasa yang akan datang.
Penulisan penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan teknik deskriptif analisis.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pencegahan perkawinan anak yang termuat dalam Undang-undang Perlindungan Anak saat ini sangat tidak efektif karena seharusnya orang tua atau keluarga memiliki tanggungjawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Namun sanksi yang diberikan jika aturan tersebut dilanggar sangat tidak mengena. Perkawinan pada usia anak yang terjadi seringkali dilakukan atas kehendak orang tua atau keluarga terhadap anak, sehingga perkawinan anak terus saja terjadi. Untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dan kejahatan terhadap anak dengan kedok perkawinan dimasa yang akan datang maka sangat perlu adanya reformulasi Undang-undang Perlindungan anak dengan menambahkan pasal baru di antara Pasal 76J dan Pasal 77 yang dapat menjerat orang yang seharusnya bertanggungjawab atas terjadinya perkawinan anak.
Kata kunci: Reformulasi, Perkawinan Anak, Kebijakan Hukum Pidana, Perlindungan Anak.
References
Buku
Barda Nawawi Arief, 2010, PT. Citra Aditya Bakti, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung
_________, 2000, Badan Penerbit Universitas Dipenogoro, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, cet.3, Semarang
_________, 2002, Citra Aditya Bakti, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cet. 2, Bandung
Dwidja Priyatno, 2009, PT. Rafika Aditama,Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung
Idi Amin, 2007, “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Delik Agama Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana, TESIS, Universitas Dipenogoro, Semarang
Gerungan, 1978, PT. Erasco, Psychologis Sosial, Jakarta
Hadi Supeno, 2010, PT. Gramedia Pustaka Utama, Kriminalisasi Anak, Jakarta
_________, 2010, Graha Putra, Dari Wasior, Mentawai Sampai Merapi, Jakarta
_________, 2010, Zalco Pratama, Memahami Konvensi Hak-Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak, Jakarta
Laden Marpaung, 2009, Sinar Grafika, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta
Leah Levin, 1994,JK-LPK dll, Hak Asasi MAnusia-Pertanyaan & Jawaban (terj.), Jakarta
Mariane Termorshuizen, Caroline Suprianto-Breur dan Hilly Djohani-Lapian, 1999, Djambatan Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Jakarta
Maulana Hasan Wadong, 2000, Grasindo, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta
M. Idris Ramulyo, 1984, Hill.Co, Beberapa Masalah Tentang Hukum Acara Peradilan Agama dan Perkawinan Islam, Jakarta
Muladi, 1995, Badan penerbit Universitas Dipenogoro, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang
_________, dan Barda Nawawi Arief, Alumni, Teori-teori Kebijakan Pidana, Bandung
_________, 1995, Badan Penerbit Universitas Dipenogoro, Kapita Selekta Peradilan Pidana, Semarang
Rika Van Liere, 2010, Gunung Mulia, Memutus Rantai Kekerasan, Jakarta
Roeslan Saleh, 1981, Aksara Baru, Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif, Jakarta
Sarwono, Sarlito Wirawan, 1989, PT. Raja Grafindo Persada, Psikologi Remaja, Jakarta
Sayuti Thalib, 1986, UI Press, Hukum Kekeluargaan Indonesia cet.V, Jakarta
Simorangkir dan Woeryono Sastropranoto, 1972, Gunung Agung, Pelajaran Hukum Indonesia, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1986, UI Press, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta
_________, 1981, Ghalia Indonesia, Kriminologi : Suatu Pengatar, Cetakan Pertama, Jakarta
_________, dan Sri Mamuji, 2004, PT. Raja Grafindo Persada, Penelitian Hukum Normatif “Suatu Tujuan Singkat”, Jakarta
Subekti, 1995, Intermasa, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta
Sudarto, 1977, Alumni, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung
_________, 1986, Alumni, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung
Suryono Sutarti, 1987, Yayasan Cendikian Purna Dharma, Hukum Acara Pidana I, Semarang
Yesmil Anwar dan Adang, 2008, PT. Gramedia Eidiasarana Indonesia, Pembaharuan Hukum Pidana: Reformulasi Hukum, Jakarta
Jurnal dan Majalah / Artikel,
ALKITAB, terbitan Lembaga Alkitab Indonesia (LAI)
Naomi Jayalaksana, 28 April 2016, FAKTA: 11.765 Anak Menikah di Bawah Umur, http://www.femina.co.id/family/fakta-11-765-anak-menikah-di-bawah-umur , diakses pada 1 Juni 2017
Endro Priherdityo, 23 Juli 2016, Pernikahan Usia Anak Masih Marak di Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160723074431-227-146515/pernikahan-usia-anak-masih-marak-di-indonesia, diakses pada 1 Juni 2017
Uulginting, 31 Mei 2012, Batas Usia Dewasa Menurut Aturan Hukun di Indonesia, https://uulgintingg.wordpress.com/2012/05/31/batas-usia-dewasa-menurut-aturan-hukum-di-indonesia/ , diakses pada 18 Juni 2017
Alam Endah, 24 Agustus 2015, Hak Perlindungan Anak (SKU Penggalang), http://pramukaria.blogspot.co.id/2015/08/hak-perlindungan-anak-sku-penggalang.html, diakses pada tanggal 29 Juli 2017
Wikipedia Indonesia, tanpa tahun, Baligh, https://id.wikipedia.org/wiki/Baligh, diakses tanggal 30 Juni 2017
Lies Marcoes Natsir,23 Oktober 2015, MA.: Dewasa Itu Aqil Baligh, Bukan Hanya Baligh, http://ykp2015.com/lies-marcoes-natsir-ma-dewasa-itu-aqil-baligh-bukan-hanya-baligh/ , diakses pada 30 Juni 2017
Tanpa nama, tanpa tahun, Pengertian Remaja Menurut Para Ahli, http://belajarpsikologi.com/pengertian-remaja/ , diakses pada 30 Juni 2017
Desy Lailatul Fitria, Eva alviawati, Kurnia Puji Hastuti, 2015, Jurnal pendidikan Geografi, Faktor Penyebab Perkawinan Usia Muda di Desa Mawangi Kecamatan Padang Batu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, V.2 No. 6. h. 27.
Zulfa Fikriana Rahman, 12 Maret 2012, jurnal. Universitas Ahmad Dahlan.Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat, Resiko Pada Remaja Akibat Pernikahan Dini, Yogyakarta http://modalyakin.blogspot.co.id/2012/03/jurnal-resiko-pada-remaja-akibat.html, diakses tangggal 13 Juni 2017.
Mubasyaroh, 2016, Jurnal Yudisia. Vol.7. No. 2, edisi Desember, Kudus.
Lalu Agustan Kusumaredi, 9 Januari 2016, Keluarga Sehat, http://ntb.bkkbn.go.id/_layouts/mobile/dispform.aspx?List=8c526a76-8b88-44fe-8f81-2085df5b7dc7&View=69dc083c-a8aa-496a-9eb7-b54836a53e40&ID=689, diakses pada 20 Agustus 2017
Fransiska Limantara, 22 Januari 2010, Dampak Pernikahan Di Usia Muda Terhadap Kehidupan Kaum Perempuan, http://fransiska-limantata.blogspot.co.id/2010/01/dampak-pernikahan-di-usia-muda-terhadap.html, diakses pada 13 Juni 2017
Kompas.com, 6 Oktober 2011, 3 Dampak Buruk Pernikahan Dini, http://lifestyle.
kompas.com/read/2011/10/06/15331434/3.dampak.buruk.pernikahan.dini, diakses pada tanggal 13 Juni 2017
Kemal Al Fajar, 15 Agustus 2017, 6 Penyebab Bayi Lahir Dengan Berat Rendah, 2017https://hellosehat.com/kehamilan/perkembangan-janin/6-penyebab-bayi-lahir-dengan-berat-rendah/, diakses pada 16 Agustus 2017
Dora Samaria, 13 Maret 2016, Menyoal Undang-Undang Perkawinan yang Terkesan Mendukung Praktik Pedofilia, https://www.kompasiana.com/dorasamaria/menyoal-undangundang-perkawinan-yang-terkesan-mendukung-praktik-pedofilia_56e59596789373515fb7fa0b , diakses pada 1 Juni 2017
Antoni, 2 April 2010, Kriminogenik Dalam Penegakan Hukum, http://antoni-mitralaw.blogspot.co.id/2010/04/ , diakses pada 27 Juni 2017
Kamus, http://kamus-internasional.com/definitions/?indonesian_word=
reformulation, diakses pada tanggal 14 Jul 2017.
Andi Akbar Muzafa, tanpa tahun, Pembahasan Lengkap Pasal Pemerkosaan Pasal 285-288 KUHP, https://seniorkampus.blogspot.com/2017/05/pembahasan-lengkap-pasal-pemerkosaan.html?m=1, diakses pada 22 November 2017
Letezia Tobing, 13 Maret 2013, jawaban dari pertanyaan : Pasal Untuk Menjerat Anak yang Lakukan Pencabulan, http://hukumonline.com/klinik/detail/lt5125d3911/pasal-untuk-menjerat-anak-yang-lakukan-pencabulan, diakses pada 12 Agustus 2017
Bangka Tribunnews, 18 Januari 2017, Lama Tak Terdengar, Begini Kabar Syekh Puji Sekarang, Apakah Bangkrut? http://bangka.tribunnews.com/2017/01/18/lama-tak-terdengar-begini-kabar-syekh-puji-sekarang-apakah-bangkrut , diakses pada 1 September 2017
Ajeng Ritzki Pitakasari, 8 Maret 2011, Upaya Banding Syekh Puji Ditolak, http://nasional.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/11/03/08/168067-upaya-banding-syekh-puji-ditolak , diakses pada 7 Desember 2017
Andika Supriatna, 11 Oktober 2009, Pernikahan Usia Dini Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, http://perbandinganmazhab.blogspot.co.id/2009/10/pernikahan-usia-dini-dalam-persperktif.html , diakses pada 24 Juni 2017
Sofia Nurla Rizkia Talaohu, 23 Juli 2012, Perkawinan Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam, http://talaohusofia.blogspot.co.id/2012/07/perkawinan-anak-dibawah-umur.html , diakses pada 1 Oktober 2017
Abdul Rachman, 1 November 2012, Hukum Nikah, Tujuan dan Manfaatnya, https://kajianagama.wordpress.com/tag/pernikahan-yang-makruh-menurut-islam/ , diakses pada 1 Oktober 2017
Karim Siregar, 19 November 2014, Tokoh Lintas Agama Sepakat Syarat Usia Perkawinan Dinaikkan, http://www.gresnews.com/berita/sosial/001911-tokoh-lintas-agama-sepakat-syarat-usia-perkawinan-dinaikkan/0/ , diakses pada 16 Mei 2017
Tanpa nama, 20 Juli 2017, Hukum perceraian dalam Islam Beserta Dalilnya, https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-perceraian-dalam-islam, diakses pada 14 Oktober 2017
Tanpa nama, tanpa tahun, Pengertian Interaksi Sosial, http://belajarpsikologi.com/pengertian-interaksi-sosial/, diakses pada 20 Oktober 2017
Tanpa nama, https://id.wikipedia.org/wiki/Budaya, diakses pada 20 Oktober 2017
Nyimas Naima Azzahra, 13 April 2017, Perbedaan Adat Istiadat, Kebiasaan, Budaya, Tradisi dan Peradaban, https://olympians98.wordpress.com/2017
/04/13/perbedaan-adat-istiadat-kebiasaan-budaya-tradisi-dan-peradaban/ , diakses pada 1 Oktober 2017
Salfius Seko, Materi Kuliah Hukum Adat, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Tanpa nama, 20 November 2017. Arti Makna Pengertian dan Defnisi Dari Membudaya, https://www.apaarti.com/membudaya.html, diakses pada 20 November 2017
Nana Rudiana, 14 Juni 2015, Batas Usia Pernikahan di Malaysia, http://sina-na.blogspot.co.id/2015/06/batas-usia-pernikahan-di-malaysia.html , diakses pada 7 Agustus 2017
Plan Internatonal, 14 Februari 2017, Malawi Changes Law To End Child Marriage, https://plan-international.org/news/2017-02-14-malawi-changes-law-end-child-marriage# , diakses pada 18 Juli 2017
Antara Sumbar, 12 Oktober 2017, India Bikin Keputusan Bersejarah Tentang Pernikahan, https://sumbar.antaranews.com/berita/213883/india-bikin-keputusan-bersejarah-tentang-pernikahan.html, diakses pada 17 November 2017
Muhaimin, 3 Juli 2015, Atas Nama Adat, Pria 35 Tahun di India Nikahi Gadis 6 Tahun, https://international.sindonews.com/read/1019716/46/atas-nama-adat-pria-35-tahun-di-india-nikahi-gadis-6-tahun-1435897826 , diakses pada 18 Juni 2017
Wike Dita Herlinda, 13 Maret 2016, Pernikahan Anak Usia Dini di Indonesia Makin Disorot PBB, http://kabar24.bisnis.com/read/20160313/255/527629/pernikahan-anak-usia-dini-di-indonesia-makin-disorot-pbb , diakses pada 2 Oktober 2017
Didi Purwadi, 11 Oktober 2012, PBB Bahas Pernikahan Dini, http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-tengah-diy-nasional/13/06/26/internasional/global/12/10/11/mbpm9s-pbb-bahas-pernikahan-dini , diakses pada 18 Juni 2017
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University