PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH OLEH PEMEGANG HAKNYA DI DESA NANGA KALIS KECAMATAN KALIS KABUPATEN KAPUAS HULU

ANDIS SUCI AULIA NIM. A1011141138

Abstract


Sejak berlakunya UUPA hingga sekarang pendaftaran tanah di Desa Nanga Kalis belum mencapai hasil seperti yang diharapkan, karena sebagian besar dari pemegang hak atas tanah belum secara teratur melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan tanahnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu. Melihat arti pentingnnya manfaat pendaftaran tanah, namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanah seperti halnya yang terjadi pada masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Nanga Kalis  Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu untuk mendapatkan sertifikat Hak Milik Atas Tanahnya sebagai tanda bukti kepemilikan yang kuat.

Metode Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Rumusan masalah : Apa yang menjadi faktor penyebab masyarakat di Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu belum mendaftarkan tanahnya? Tujuan penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pendaftaran tanah hak milik oleh pemilik hak atas tanah di Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu. (2) Untuk mengungkapkan faktor belum dilakukannya pendaftaran tanah hak milik oleh pemilik yaitu warga masyarakat Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu. (3) Untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul bagi pamilik tanah yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya. (4) Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dalam menanggulangi masalah masyarakat Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu yang belum mendaftarkan tanahnya

 Hasil Penelitian : Bahwa pendaftaran tanah adalah bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan kepastian hak terhadap pemegang hak-hak atas tanah. Dengan pendaftaran tanah diharapkan bahwa seseorang akan merasa aman tidak ada gangguan serta adanya kepatian hukum dan kekuatan hukum yang dapat melindungi penguasaan tanah atas hak yang dimilikinya. Untuk itu UUPA telah meletakan kewajiban kepada pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang ada padanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kata Kunci : Pendaftaran Tanah untuk Kepastian Hukum dan Kepatian Hak atas Tanah.

Full Text:

PDF PDF

References


Ali Achmad Chomzah, 2002 Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Jilid 2, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta

______, 2002, Hukum Pertanahan, Seri Hukum Pertanahan I, Pemberian Hak atas Tanah Negara, dan Seri Hukum Pertanahan II, Sertipikat dan Permasalahannya, Prestasi Pustaka, Jakarta

Andrian Sutedi, 2011, Sertifikat Hak Atas Tanah. Sinar Grafika, Jakarta

A.P. Parlindungan, 1999 Pendaftaran Tanah di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung

Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta

_______ , 2002, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Universitas Tri Sakti,

Jakarta

Florianus SP Sangsun, 2007, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Visimedia, Jakarta

Irawan Soeradjo, 2003, Kepastian Hukum Atas Tanah Di Indonesia, Alkola, Surabaya

JB. Daliyo, 2001, Hukum Agraria I, Buku Panduan Mahasiswa, PT. Prenhall Indonesia, Jakarta

Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, 2004, Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, Mettode Penulisan Hukum, Ghalia, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1997, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : CV.Rajawali, Jakarta

Soesilo Prajogo, 2007, Kamus Hukum Internasional dan Indonesia, Wacana Intelektual Pres, Jakarta

S. Arif, 2006, Undang-Undang Pokok Agraria dan Hukum Tanah dan Beberapa Masalah Hukum Agraria, Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta

Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Undang-undang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997, tentang Pedoman-pedoman Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah.

Website

http://sarmanpsagala.wordpress.com/2010/05/09/analisis-yuridis-pelaksanaan-pendaftarantanah/2010/02/19/18.06.

http://pertanahan99.blogspot.com/.../carut-marut-pertanahan-picu_04.html/2010/02/19/09.50.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University