PELAKSANAAN GANTI RUGI KEHILANGAN BARANG BAGASI PESAWAT OLEH PENGUSAHA PT. SRIWIJAYA AIR DI BANDAR UDARA SUPADIO PONTIANAK
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki pengangkutan udara yang berkembang pesat, dapat dilihat dari laju pertumbuhan maskapai penerbangan yang akan terus bertambah banyak. Hubungan saling ketergantungan antara pihak pengangkut dalam hal ini maskapai penerbangan dengan penumpang selaku pengguna jasa, seharusnya menempatkan kesetaraan kedudukan antara pihak pengangkut dengan pihak penumpang, namun dalam prakteknya masih banyak penumpang angkutan udara yang mengalami kejadian yang menimbulkan kerugian tanpa adanya pertanggungjawaban dari pihak terkait.Dalam kasus kehilangan bagasi, rupanya masih banyak maskapai penerbangan yang tidak tanggap dan terlihat tidak serius dalam pelaksanaan ganti ruginya, sehingga banyak yang belum terselesaikan. Maka dari itu, penyelenggara perusahaan penerbangan dapat dimintai pertanggung jawaban apabila tidak melaksanakan ganti rugi yang seharusnya diberikan.
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Ganti Rugi Kehilangan Barang Bagasi Pesawat Oleh Pengusaha PT. Sriwijaya Air Di Bandar Udara Supadio Pontianak”. Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskritif analisis, yakni meneliti dan menganalisis data berdasarkan keadaan dan fakta yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Dengan rumusan masalah adalah: “Apakah Pengusaha PT. Sriwijaya Air Telah Melaksanakan Ganti Rugi Terhadap Penumpang Atas Kehilangan Barang Bagasi Di Bandar Udara Supadio Pontianak?”
Bahwa pengusaha PT. Sriwijaya Air dalam pelaksanaan ganti rugi atas hilangnya barang bagasi milik penumpang belum sepenuhnya dilaksanakan. Faktor penyebabnya adalah karena kurangnya kehatian-hatian petugas maskapai dan adanya faktor ketidaktahuan penumpang tentang syarat dan ketentuan dalam penyimpanan barang di dalam bagasi pesawat. Adapun upaya yang dapat dilakukan atas hilangnya barang bagasi milik penumpang adalah dengan meminta ganti kerugian yang diderita oleh penumpang. Namun dalam prakteknya masih banyak penumpang yang tidak sepenuhnya menerima pertanggung jawaban dari maskapai penerbangan, sehingga hak dari penumpang tidak terpenuhi sebagaimana mestinya. Sedangkan bentuk penyelesaian yang dapat ditempuh adalah dengan musyawarah langsung secara kekeluargaan, dan penumpang dapat menerima segala tindakan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.
Kata Kunci: Pelaksanaan Ganti Rugi, Perusahaan Penerbangan, Barang Bagasi, Penumpang
References
A. Qirom Syamsudin Meliala. 1985. Pokok-pokok Perjanjian Beserta Perkembangannya. Liberty. Yogyakarta.
Abdulkadir Muhammad. 1990. Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
________. 1991. Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
________. 1992. Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Dagang. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
________. 2008. Hukum Pengangkutan Niaga. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
Agus Yudha Hernoko. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Penerbit Kencana Prenada Media Grup. Jakarta.
Djaja S. Meliala. 2007. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Nuansa Aulia. Bandung.
E. Suherman. 1993. Hukum Udara Indonesia dan Internasional. Alumni. Bandung.
H.M.N. Purwosutjipto. 2003. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3 Hukum Pengangkutan. Penerbit Djambatan. Jakarta.
Hartono Hadisoeprapto. 1984. Seri Hukum Perdata Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Penerbit Liberty. Yogyakarta.
Janus Sidabalok. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2002. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Rajawali Pers. Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi. 1998. Metode Penelitian Survey. LP3S. Jakarta.
Munir Fuady. 2003. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). PT. Citra Aditya Bhakti. Bandung.
Purbacaraka. 2010. Perihal Kaedah Hukum. Citra Aditya. Bandung.
R. Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Intermasa. Jakarta.
R. Subekti, dan R. Tjitrosubidio. 2009. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Cetakan Ketigapuluh Tujuh. PT. Pradnya Paramitha. Jakarta.
________. 1997. Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-undang Kepailitan. Pradnya Paramita. Jakarta.
R. Soekardono. 1981. Kitab Hukum Dagang Indonesia. Alumni Pers. Jakarta.
R. Wirjono Prodjodikoro. 1990. Asas-Asas Hukum Perdata. Sumur. Bandung.
Sakti Adji Adisasmita. 2012. Penerbangan dan Bandar Udara. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Salim H.S. 2011. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Penerbit Sinar Grafika. Jakarta.
Soerjono Soekanto. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta.
Sri Soedewi Masychoen Sofwan. 1994. Azas-azas Hukum Perdata. Pradnya Paramita. Jakarta.
Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggara Angkutan Udara
Ordonansi Pengangkutan Udara
Perjanjian Pengangkutan/ Penerbangan PT. Sriwijaya Air, Tiket Sriwijaya Air
Peraturan Pemerintah RI No. 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara
Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara
http://ervhianna.blogspot.co.id/2011/01/10-definisi-perusahaan-dan-bisnis.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University