TANGGUNG JAWAB SOPIR TRUK PADA PENGUSAHA CV.CENDANA JAYA ABADI ATAS KEHILANGAN BARANG KIRIMAN RUTE PONTIANAK - SINGKAWANG

MUHAMMAD RIZKY SUKARDI NIM. A1011141289

Abstract


Adanya perusahaan yang bergerak di bidang perusahaan jasa pengiriman sangat membantu pengiriman barang secara mudah dan cepat selain melalui pos.  Perusahaan ini melakukan pengiriman barang menggunakan jasa angkutan darat. Perusahaan ini mengirimkan barang kiriman atas perjanjian yang dibuat dengan pihak pengirim. Barang-barang yang dapat dikirim melalui Perusahaan Jasa Angkutan Darat adalah barang sembako (gula,pasir,beras,dll) dan pupuk, selama barang tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan.

Pihak perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan melakukan pengiriman hingga barang sampai ditempat tujuan dengan selamat dan tepat. JIka terjadi kehilangan atas barang kiriman , maka akan menimbulkan masalah baru, pihak perusahaan berhak untuk meminta ganti rugi. Jika sopir truk selama pengiriman barang telah menghilangkan barang tersebut  maka sopir truk tidak dapat memenuhi apa yang telah diperjanjikan maka akan terjadi wanprestasi.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah yang menjadi masalah di atas,  maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: “Faktor Penyebab Sopir Truk Belum Bertanggung Jawab Pada Pengusaha CV. Cendana Jaya Abadi Atas Kehilangan Barang Kiriman Rute Pontianak – Singkawang?

Tujuan penelitian adalah : untuk mendapatkan data dan informasi mengenai tanggung jawab supir truk terhadap kehilangan barang kiriman pengguna jasa, untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan supir truk belum bertanggung jawab terhadap kehilangan barang kiriman pengguna jasa di kecamatan Pontianak,untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap supir truk yang belum bertanggung jawab terhadap kehilangan barang kiriman pengguna jasa, untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan terhadap supir truk kecamatan Pontianak yang belum bertanggung jawab atas kehilangan barang kiriman.

Metode Penelitian ini menggunakan metode empiris yang dimana mengumpulkan data angket kepada sopir truk untuk mendapatkan data-data kehilangan dan wawancara kepada pengusaha gimana tindak lanjut kepada sopir truk sendiri atas kehilangan barang pada saat pengiriman barang tersebut.

 

Kata kunci :Perjanjian pengiriman barang, Wanprestasi, Jasa                                                   Angkutan pengiriman Barang


Full Text:

PDF PDF

References


Buku :

Ahmad Miru, Hukum Kontrak dan perancangan kontrak, (Jakarta: PT. Raja

Granfindo Presada, 2010), hlm 79.

Abdulkadir Muhammad,2008,Hukum Pengangkutan Niaga,Pt.Citra Aditya

Bakti,Bandung,hlm 90.

------------------------------,Perjanjian Buku Dalam Praktek Perusahaan

Perdagangan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Tahun 1992, hlm. 6

Departemen Pendidikan Nasional,2005 ,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai

Pustaka, Jakarta,hlm 52

H.M.N. Purwosutjipto,SH 2003, Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta, hlm.

---------------------, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 3, Hukum

Pengangkutan, Djambatan, Jakarta, 1995, h. 7.

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Bandung: PT. Citra Aditya

Bakti, 2005),hlm 6.

---------------------------, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung, hlm. 60

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survey, (Jakarta: LP3ES, 2006),hlm 125.

Ny.Sri Soedewi Masjchoen Sofyan,1998,Hukum Perdata : Hukum perutangan, Bagian A, Seksi hukum Perdata Fakultas Hukum UGM, Yogjakarta,hlm.

Prof. R. Soekardono, SH.,Hukum Dagang Indonesia, Jilid II, Rajawali, Jakarta,

, h. 20

R. Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung: Alumni, 2004), hlm. 45

--------------, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2002,hlm 1.

--------------, dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,

(Jakarta: Pradnya Paramita 2004),hlm 338

--------------, Aneka Perjanjian, (Bandung: Alumni, 2004), hlm. 45

Ridwan Khairandy,2006,Pengantar Hukum Dagang,Yogyakarta.FH UII Pres,hlm

R. Soekardono, SH Hukum Dagang Indonesia, Jilid II, Rajawali, Jakarta,1991, h.

R.Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung : Sumur, Tahun

, h. 33.

SK. MenparpostelNomor : KM. 38/Pt.102/Mppt-1994, Tentang Pengusahaan Jasa

Titipan, Pasal 1 Ayat (1).

Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 6 tahun 1984 Pasal 12 Ayat 1

Empat Undang-Undang Transportasi,2009,Fokus Media,Bandung,hlm 86


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University