WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN RODA EMPAT PADA PT. MANDIRI TUNAS FINANCE DI KOTA PONTIANAK

ANNISA SRI RAHMAH FAJRIATI NIM. A1011141081

Abstract


 Perjanjian pembiayaan konsumen adalah salah satu cara orang awam untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Salah satunya adalah kendaraan bermotor roda empat. Banyak sekali perusahaan pembiayaan yang berkembang saat ini, salah satunya adalah PT. Mandiri Tunas Finance di Kota Pontianak. perusahaan ini memfasilitasi pembiayaan kredit khususnya kendaraan bermotor roda empat. Jika konsumen ingin membeli kendaraan bermotor roda empat secara kredit di PT. Mandiri Tunas Finance, maka terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen.

Jika persyaratan yang ada dalam perjanjian pembiayaan antara PT. Mandiri Tunas Finance dengan konsumen / debitur telah dipenuhi dan disepakati maka PT. Mandiri Tunas Finance akan secara sah memfasilitasi pembiayaan kredit kendaraan bermotor roda empat sesuai keinginan konsumen yang ada dalam perjanjian pembiayaan tersebut. Pihak konsumen akan diserahkan kendaraannya dan berkewajiban melunasi / membayar angsuran tiap bulannya sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Tentunya didalam perjanjian ini ada hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya tepat waktu sesuai perjanjian maka debitur dapat dinyatakan wanprestasi. Faktor penyebab debitur wanprestasi yang paling sering adalah penghasilan debitur yang menurun.

Jika debitur telat membayar selama 7 hari dari tanggal jatuh tempo maka pihak PT. Mandiri Tunas Finance akan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis. Jika seudah telat membayar selama 1 bulan / lebih maka PT. Mandiri Tunas Finance akan mengeluarkan Surat Kuasa Tarik untuk melakukan penarikan kendaraan bermotor roda empat dari tangan debitur.

 

Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Pembayaran, Wanprestasi


Full Text:

PDF PDF

References


Fuady, Munir, 2002, Hukum Tentang Pwmbiayaan (Dalam Teori dan Praktek), Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya, 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni.

Hernoko, Agus Yudha, 2010, Hukum Perjanjian, Jakarta : Prenamedia Grup. Muhammad, Abdulkadir, 1992, Hukum Perikatan, Bandung : Citra Aditya Bakti.

dan Rilda Murniati, 2004, Segi Hukum Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan, Bandung : Citra Aditya Bakti.

, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, Wirjono, 1981, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung : Sumur.

Widjojo, Gunawan, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan Dalam Hukum Perdata, Jakarta : Rajawali Pers.

Syarifin, Pipin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung : Pustaka Setia.

J. Satrio, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Jakarta :Bina Cipta.

, 1999, Hukum Perikatan, Bandung : Alumni.

Sunaryo, 2008, Hukum Pembiayaan Konsumen, Jakarta : PT. Sinar Grafika.

, 2009, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta : PT. Sinar Grafika. Soemitro, Roni Hanitijo, 2001, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia.

Syahrani, Riduan, 2004, Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung : Alumni.

Soesilo, Y.R, dkk, 2000, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta : Salemba Empat.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Jakarta : PT. Citra Aditya.

, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : PT. Intermasa.

, 2009, Hukum Perjanjian, Jakarta : PT. Intermasa. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan.

Ketentuan Perjanjian Pembiayaan PT. Mandiri Tunas Finance.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pelaksanaannya.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pelaksanaanya.

Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Peraturan Pelaksanaanya.

Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, yang kemudian diubah dan

disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 468 Tahun 1995.

Keputusan Menteri No. 45/KKMK.06/2003 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keputusan Menteri Keuangan No. 448/KMK.017/2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University