FAKTOR-FAKTOR BELUM OPTIMALNYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGHINAAN DI MEDIA SOSIALDAN ELEKTRONIK DALAM HUBUNGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI TINGKAT PENYIDIK KEPOLISIAN DI KOTA PONTIANAK

ARIANTO NIM. A1011141039

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui informasi dan data tentang penghinaan melalui media sosial di Pontianak serta untuk mengetahui faktor-faktor belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku penghinaan melalui media sosial dan elektronik. Adapun bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Sedangkan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif analisis yang menggambarkan keadaan atau suatu permasalahan tertentu dari objek penelitian, dan kemudian menganalisa data dan permasalahan yang telah didapat untuk memperoleh suatu kesimpulan.

Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah POLISI DAERAH KALIMANTAN BARAT (POLDA), PENYIDIK DITRESKRIMSUS CYBER CRIME POLDA KALBAR, para pengguna media sosial dan elektronik di kota Pontianak. Adapun metode yang digunakan untuk menganalisis data yang diperoleh pada saat melakukan penelitian adalah penelitian jenis hukum empiris.

Dari pembahasan maka disimpulkan bahwa faktor belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penghinaan di media sosial dan elektronik adalah: 1. Faktor penegakan hukum, 2. Faktor masyarakat, 3. Faktor sarana atau fasilitasnya. Selain ketiga faktor tersebut, ada juga kendalanya adalah mengenai anggaran dalam menggungkap pelaku penghinaan di media sosial tersebut yang tidak ada.

KATA KUNCI: Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penghinaan Melalui Media Sosial dan Elektronik


Full Text:

PDF PDF

References


A. BUKU

Adami Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta

Chainur Arrasjid, 2001, Dasar-Dasar Ilmu Hukum , Sinar Grafika, Jakarta, h. 21.

C.S.T Kansil, 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka Jakarta, h. 14.

J.J.H. Bruggink, 1999, Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung. Hal. 159-160.

Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum, Muhammadiyah University Press. Surakarta .Hal. 37

Mochtar Kusuma Atmaja, 1986, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan, Bina Citra, Bandung, h. 32.

Moeljatno, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Dalam Hukum Pidana, cetakan ke-1, PT. Bina Aksara, Yogyakarta.

Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, cetakan keenam, PT Rineka Cipta, Jakarta

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti: Bandung.tth, h. 173

Nasrullah Rulli, 2017, Media Sosial, cetakan ke-3, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, h. Sampul belakang.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, h. 47.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, h. 24

Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. Hal. 224

Satochid Kartanegara, mengutip Simons, Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, hal. 74.

Shanti Dellyana, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta;Liberty, h. 32.

Sitompul, Josua, 2012, Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tatanusa

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Soejono, Soekanto, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, h. 70-80.

Soetandyo Wignyosoebroto, 1990, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, Eisip UNAIR, Surabaya, h. 29.

Subekti, 1958, Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan, Jakarta, h. 27.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, h.1.

W.A. Bonger, 1982, Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, Bogor.

Wirjono Prodjodikoro, 1979, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, cetak ke-2, PT. Eresco, Jakarta-Bandung, h. 55.

B. UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 50/PUU-VI/2008;


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University