TANGGUNG JAWAB PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR TERHADAP PENGIRIMAN PARCEL KE MANADO YANG RUSAK PADA PEMILIK LE GITA CAKES KOTA PONTIANAK
Abstract
PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir adalah perusahaan dalam bidang jasa pengiriman barang.Mengingat Negara Indonesia ialah negara kepulauan, banyak penduduk mengalami kesulitan dalam mengirim barang dari tempat yang jauh . Keadaan ini membuat banyak penduduk yang memerlukan jasa pengiriman PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir. Selama proses pengiriman barang kadang tidak selalu berjalan dengan lancar.Seperti yang terjadi antara PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir dan pihak Le Gita Cakes dimana PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir melakukan wanprestasi disebabkan oleh rusaknya parcel milik Le Gita Cakes. Hal ini menyebabkan PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir berkewajiban melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan yaitu data sekunder dan penelitian lapangan. Kemudian teknik pengumpulan data hanya menggunakan teknik wawancara.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk ganti rugi yang dilakukan PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir terhadap Le Gita Cakes , ganti rugi wajib dilakukan oleh PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atas terjadinya wanprestasi yaitu rusaknya parcel milik Le Gita Cakes. Namun PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir masih belum melakukan ganti rugi sepenuhnya terhadap kerugian yang diderita pihak Le Gita Cakes. Akibatnya pihak Le Gita Cakes merasa dirugikan.Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak Le Gita Cakes adalah mengajukan klaim ganti rugi secara sepenuhnya atas kerugian yang diderita.
Kata Kunci : Tanggung Jawab,Pengiriman Barang, Ganti Rugi
References
Abdulkadir Muhammad, 2001. Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Abdul Kadir Muhammad, 2008. Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Abdul Kadir Muhammad,2010. Hukum Perjanjian, Almuni, Bandung
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Press, yogyakarta
Bambang Sunggono, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
Drs.R.Djadmiko.D, 1996, Pengetahuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Angkasa, Bandung
Empat Undang-Undang Transportasi , Fokus Media, Bandung
H.M.N. Purwosutjipto, 2001, Hukum Surat Berharga, Djambatan, Jakarta
H.M.N. Purwosujtipto, SH., 2003. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djamabatan, Jakarta
J. Satrio, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta
Johannes Ibrahim, 2004, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif (Perspektif Hukum dan Ekonomi), PT. Refika Ditama , Bandung
M. Yahya Harahap, 1996, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
R. Subekti., dan R.Tjitrosudibio,2004. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
R. Subekti, 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta,
R.Subekti,2008.Hukum Perjanjian, Intermasa, Bogor
R.Subekti., dan R.Tjiptrosudibio,2009. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta
R.Wirjono Prodjodiporo,1990, Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur, Bandung
R. Wiryono Prodjodikoro, 2004, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandar Maju, Bandung
Ridwan Khairandy, Dkk, 1995, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Gama Media, Yogyakarta
Salim H.S., 2003, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Shidarta, 2000 , Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grasindo, Jakarta,
Soekardono R., 1983. Hukum Dagang Indonesia. Hukum Pengangkutan Di Darat, Rajawali, jakarta
Sulasto,2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Suratman dan Philips Dillah,2015,Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung
Winarmo Surakhmanda, 1985, Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar Metode Teknik, Carsito, Bandung
Perundang-undangan
Syarat Standar Pengiriman PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Internet
IDTesis, 2013, Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif, https;//idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/ , diakses pada tanggal 15 Maret 2017 pukul 20.08
https://bayuyudhaprasetya.wordpress.com/2013/01/12/hukum-pengangkutan/ , diakses pada tanggal 3 Agustus 2017 pukul 12.07
Ahmad Rifai, http://ahmad-rifai-uin.blogspot.com/2013/04/akibat-hukum.html, diakses tanggal 11 Agustus 2017, jam : 16.15
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University