KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUBU RAYA MENDISTRIBUSIKAN AIR BERSIH PADA PELANGGAN DI KOMPLEK SEJAHTERA INDAH KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

PUTRI HUSNA AMALIA NIM. A1011141191

Abstract


Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya merupakan perusahaan daerah yang mendistribusikan air bersih kepada Pelanggan di Komplek Sejahtera Indah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Air bersih merupakan syarat agar air tersebut dapat dipergunakan atau untuk dikonsumsi, dan sudah semestinya Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya sebagai pendistribusi air bersih bertanggungjawab untuk dapat mendistribusikan air bersih.

Namun kenyataannya, pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya belum bertanggungjawab untuk mendistribusikan air bersih kepada Pelanggan, air bersih sering tidak mengalir terutama pada pelanggan di Komplek Sejahtera Indah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Adapun faktor yang menyebabkan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya tidak dapat memenuhi kewajibannya mendistribusikan air bersih kepada pelanggan adalah karena keterlambatan sumber air bersih serta sangat terbatasnya persediaan air bersih di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya.

Akibat hukum terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya yang telah melakukan wanprestasi adalah hanya tuntutan ganti rugi.

Upaya-upaya yang dilakukan pelanggan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya yang telah melakukan wanprestasi yakni tidak memenuhi dan melaksanakan kewajibannya dalam mendistribusikan air bersih kepada pelanggan adalah penyelesaian secara damai dan kekeluargaan dengan meminta Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya untuk mendistribusikan air bersih kepada pelanggan dan meminta ganti rugi, dan tidak ada sampai mengajukan gugatan ke Pengadilan.

 

Kata Kunci : Wanprestasi, sambungan air bersih

Full Text:

PDF PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 2003, Hukum Perikatan, Perjanjian Baku Dalam

Praktek Perusahaan Perdagangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

P.N.H Simanjuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia, Kencana.

Suharmoko, 2004, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Prenada Media

Jakarta

Abdul R Saliman, 2004, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Kencana, Jakarta.

Djoko Prakoso, 2005, Bambang Riyadi Lany, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu

di Indonesia, Bina Aksara.

J. Satrio, 2009, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.

Gunawan Widjaja, dan Ahmad Yani, 2007, Hukum Tentang Perlindungan

Konsumen, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1999, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2005, Perjanjian Baku (Standar) Perkembangan di

Indonesia, Alumni, Bandung.

Lukman Santoso AZ, 2016, Hukum Perikatan, Setara Press.

Kartini Muljadi, dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Yang Lahir Dari

Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2002, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Wawan Muhwan Hariri, 2011, Hukum Perikatan, Pustaka Setia.

Purwahid Patrik, 2004, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir

Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Jakarta.

R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, Pokok-Pokok Hukum Perdata

PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

(BW), PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2001, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia,

Jakarta.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2000, Hukum Perdata Hukum Perutangan

Bagian A, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University