TUNTUTAN GANTI RUGI OLEH WARGA KOMPLEK GRIYA KORPRI TERHADAP PT.GERBANG 12 SELAKU DEVELOPER YANG MEMBANGUN PERUMAHAN DI ATAS TANAH GARAPAN WARGA KOMPLEK GRIYA KORPRI

TRIFELDA RICKY ANUGERAH NIM: A1012141088

Abstract


Pada umumnya tanah dapat dijadikan lahan bisnis dan berbagai usaha lainnya. tentulah dalam hal ini dapat menimbulkan masalah yang dimana seseorang atau kelompok memiliki keinginan untuk menguasai atau memanfaatkan lahan tanah yang ada. Hal ini terjadi di jalan sungai raya dalam kecamatan sungai raya kabupaten kubu raya tepatnya berada di belakang perumahan Komplek Griya Korpri jalur II Gang Beringin IB RT. 06/RW. 007. Dimana PT. GERBANG 12 selaku Developer/Pengembang telah melakukan pengerjaan pembangunan perumahan diatas tanah garapan warga setempat yang dimana status tanah tersebut sebagai tanah yang dikuasai oleh Negara yang dilihat dari sertifikat  rumah warga. Hal ini yang menjadi faktor ketertarikan peneliti dalam meneliti tentang proses penyelesaian masalah lahan tanah yang berlangsung untuk pembangunan perumahan serta pemberian ganti rugi atas tanah garapan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini disusun untuk  mengetahui  apa faktor penyebab tuntutan ganti rugi warga yang belum terpenuhi oleh pihak PT.GERBANG 12 selaku Developer/Pengembang yang telah melakukan pengerjaan pembangunan perumahan diatas  tanah garapan warga. memenuhi syarat izin lokasi sebelum melakukan pembangunan haruslah diperhatikan yang dimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi Dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal. Selain dalam perijinan lokasi, sebelum melakukan pengerjaan pembangunan perumahan harus memperhatikan sekitar lingkungan yang akan dibangun perumahan apakah akan menimbulkan kerugian atau tidak bagi masyarakat sekitar. Dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi: “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”. Oleh sebab itu pihak warga selaku penggarap  tanah yang mengalami kerugian kerusakan tanam tumbuh yang disebabkan dari pengerjaan pembangunan perumahan diatas tanah garapan mereka melakukan upaya non litigasi atau musyawarah secara kekeluargaan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang di derita.

Rekomendasi yang diberikan oleh peneliti, yakni Seharusnya PT.GERBANG 12 selaku Developer/Pengembang memberikan penjelasan dan keadilan serta meningkatkan koordinasi kepada warga sekitar sebelum melakukan pengerjaan pembangunan perumahan yang berlokasi dibelakang perumahan warga yang telah digarap serta memberikan keterangan kepada warga terhadap ganti rugi yang belum terpenuhi.

 

 

 

Kata Kunci : Pemanfaatan Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi

Full Text:

PDF PDF

References


Buku

Adrian Sutedi, 2009, Tinjauan Hukum Pertanahan, Cet. Pertama,PT pradnya paramita. Jakarta.

Amiruddin dan H.Zainal Asikin.2014 pengantar metode penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bahri, 1993, Kamus Umum (Khusus Bidang Hukum dan Politik), Angkasa, Bandung

Bambang Waluyo, 2002 .Penelitian hukum dalam praktek. sinar grafika. Jakarta.

Beni Ahmad Saebani, M.Si.2008 Metode Penelitian Hukum. Pustaka Setia.Bandung.

Boedi Harsono, 2003, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Universitas Tri Sakti, Jakarta.

Boedi Harsono, 2003. (selanjutnya disebut Boedi Harsono-III), Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

C.S.T. Kansil, 1993, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Hasan Alwi, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

J.B. Daliyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

M.A. Moegni Djojodirjo, Perbuatan melawan Hukum. . Pradnya Paramita, Jakarta 1979

Mariam Darus Badrulzman,1983,KUHPerdata-Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan:Alumni, Bandung

Maria S.W Sumardjono, 2008, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya, Jakarta, Kompas,

Masri singarimbun dan sofian effendi, 2005 Metode Penelitian Survey, LP3ES,Jakarta.

Munir Fuady, 2016 Konsep Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, 2002, Bandung : PT.Citra Aditya Bakti

Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung

Rachmat setiawan, 1982, Tinjauan elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung

Reyhan Virgirama, 2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Garda Media, Jakarta

Rosa Agustina, 2003 Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, Jakarta

Ronny Haditijo Soemitro,1999. Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ronny Haditijo Soemitro, 2000. Metodologi penelitian Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

R.Subekti dan R.Tjitrosudibio.2005,kitab undang-undang Hukum Perdata, Pradya Pramita, Jakarta

R.Subekti,2002, Hukum Perjanjian, PT Intermasa,Jakarta.

R.Wiryono Prodjodikoro, 2004, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandar Maju, Bandung

Salim H.S, 2010, Perkembangan Hukum kontrak Innominat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Soerjatin, 2006,Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1994, Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta

Subekti, 1997,Hukum Perjanjian, Penerbit PT. Pembimbung Masa,Jakarta

Subekti, 1987 Pokok-Pokok Hukum Perdata : Intermassa, jakarta

Tim Reality, 2008 Kamus Terbaru Bahasa Indonesia, Reality Publisher, Surabaya

Urip Santoso, 2015 Perolehan Hak Atas Tanah, PT Kharisma Putra Utama. Jakarta.

Wahyu Wibowo, 2003, Manajemen Bahasa, Gramedia, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 2000, Perbuatan Melawan Hukum, Mandar Maju, Bandung

Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”).

Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata: Perbuatan Melawan Hukum.

undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria.

Dasar hukum ketentuan hak-hak atas tanah dalam pasal 4 ayat 1 UUPA.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi Dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University