ANALISIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

RENDY ALEXANDER NIM. A1011141051

Abstract


Sengketa kewenangan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu problematika yang dialami oleh sistem ketatanegaraan Indonesia dewasa ini. Banyak terjadinya tumpang tindih kewenangan disebabkan lahirnya berbagai varian lembaga negara menuntut setiap lembaga agar dapat berkoordinasi secara baik satu sama lain. Tidak menutup kemungkinan terjadinya perbedaan perspektif akan menjadi poin perselisihan kewenangan antar lembaga negara.

            Saat ini lembaga Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberikan fungsi untuk memeriksa, mengadili, serta memutus perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Tetapi perkara yang dimaksud adalah perkara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Perkembangan jaman sekarang melahirkan lembaga – lembaga baru yang dibentuk dengan kewenangan di luar UUD 1945. Potensi – potensi terjadinya sengketa kewenangan antar lembaga negara pasti akan terjadi.

            Permasalahan lanjutan nya adalah Mahkamah Konstitusi tidak dapat menjadi pihak yang memeriksa perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD 1945. Padahal banyak lembaga negara yang status kedudukannya sama penting dengan lembaga negara yang kewenangannya berasal dari UUD 1945. Sehingga melahirkan pertanyaan bagaimana caranya menyelesaikan perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya diluar UUD 1945. Dan seberapa maksimal kinerja Mahkamah Konstitusi sejauh ini dalam menangani perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

            Maka dari itu penulis mengungkap dan menganalisis poin poin penyebab terjadinya sengketa kewenangan antar lembaga negara. Sengketa antar lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD 1945, sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 dengan lembaga negara yang kewenangannya diatur diluar UUD 1945, atau antar lembaga negara yang pengaturan kewenangannya diluar UUD 1945. Sejauh ini penulis menganalisis Undang – Undang 1945 dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi serta buku – buku dan literatur yang berhubungan dengan permasalahan sengketa kewenangan lembaga negara sehingga dapat menemukan solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

            Perluasan kewenangan lembaga negara Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu cara yang bisa dicapai agar lembaga negara independen yang bersengketa dapat memiliki legal standing sehingga dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya hanya dapat menangani perihal sengketa kewenangan Mahkamah Konstitusi yang kewenangannya di atur oleh UUD 1945. Jika lembaga negara independen sudah memiliki legal standing maka dalam berperkara di Mahkamah Konsitusi sudah lolos persyaratan administratif sehingga dapat melanjutkan proses mengadili kasus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak diatur oleh UUD 1945.

Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.


Full Text:

PDF PDF

References


A. BUKU

Soimin dan Mashuriyanto, 2013, Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Ni’matul Huda, 2016, Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Dalam Teori Dan Praktik Di Mahkamah Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, PT Alumni, Bandung.

Satya Arinanto dan Ninuk Triyanti, 2009, Memahami Hukum : Dari Konstruksi Sampai Implementasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2012, Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Mochtar, Zainal Arifin, 2016, Lembaga Negara Independen, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Siahaan, Maruarar, 2012, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Ni’matul Huda, 2010, Ilmu Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Anom Surya Putra, 2003, Hukum Konstitusi Masa Transisi: Semiotika, Psikoanalisis & Kritik Ideologi, Nuansa Cendekia, Bandung.

Harahap, Zairin, 2014, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Hestu Cipto Handoyo, 2015, Hukum Tata Negara Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Ikhsan Rosyada Parluhutan Daulay, 2006, Mahkamah Konstitusi : Memahami Keberadaannya Dalam Sistem Ketatanegaraan Repubublik Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Mahfud MD, 2009, Konstitusi Dan Hukum Dalam Konstroversi Isu, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Patrialis Akbar, 2013, Lembaga – Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta.

Ni’matul Huda, 2007, Lembaga Negara Masa Transisi Menuju Demokrasi, UII Press, Yogyakarta.

Mahfud MD, 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie dan Ahmad Syahrizal, 2011, Peradilan Konstitusi Di Sepuluh Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

B. Perundang – Undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

C. Internet

Mahkamah Konstitusi. Data Rekapitulasi Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi. 13 Maret 2018. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RekapSKLN&menu=5.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University