FUNGSI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PONTIANAK DALAM MELAKSANAKAN PEMBIMBINGAN KEMASYARAKATAN TERHADAP WARGA BINAAN YANG SEDANG MENJALANI PEMBEBASAN BERSYARAT
Abstract
Penelitian ini berjudul Fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak Dalam Melaksanakan Pembimbingan Kemasyarakatan Terhadap Warga Binaan Yang Sedang Menjalani Pembebasan Bersyarat,
Skripsi yang berjudul “Fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak Dalam Melaksanakan Pembimbingan Kemasyarakatan Terhadap Warga Binaan Yang Sedang Menjalani Pembebasan Bersyarat”, latar belakang, maksud dan tujuan hasil penelitian ini membahasa klien yang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak yang mana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2), yaitu: Dimana tujuan penelitian ini data jumlah pembimbingan klien serta hambatan dalam pelaksanaan pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pontianak yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat. Di dalam Metode penelitian skripsi ini peneliti menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif yaitu bentuk penelitian, Teknik dan Alat Pengumpul Data dan Populasi dan Sampel Jumlah sample yang diambil adalah Petugas BAPAS Pontianak 5 (lima) orang Klien Bapas Kelas II Pontianak, 7 (tujuh) orang Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan 5 (lima) orang keluarga Penjamin Klien. Di dalam penulisan Skripsi ini, penulis menitikberatkan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pontianak terhadap Klien Pemasyarakatan agar sekembali kemasyarakat agar klien tersebut dapat beradaptasi dan sediakala tidak melakukan pelanggaran hukum. Adapun dalam pengolahan dan analisa data adalah sebagai berikut: wawancara dengan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan, Kepala Subsi Bimbingan Klien Dewasa di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pontianak Pontianak dan menyebarkan angket kepada responden yaitu dengan para petugas Pembimbing Kemasyarakatan,Klien Pemasyarakatan
, dan Keluarga Klien Pemasyarakatan. Adapun masalah yang diangkat dalam pembahasan ini adalah Mengapa Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pontianak belum berfungsi secara optimal dalam melaksanakan Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap warga binaan yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat. Adapun tujuan penelitian 1. Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai jumlah pembimbingan klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pontianak. 2. Untuk mengungkapkan hambatan dan upaya dalam pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pontianak yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat, Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penulisan yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan :1.Bahwa pelaksanaannya pembimbingan kemasyarakatan yang dilakukan oleh BAPAS Kelas II Pontianak belum dapat dilaksanakan sepenuhnya dikarenakan proses pembimbingan kemasyarakatan kurang berjalan secara efektif sehingga mengakibatkan kurang berhasilnya dalam melaksanakan pembimbingan kemasyarakatan klien Pemasyarakatan. 2.Bahwa BAPAS Kelas II Pontianak belum dapat memberikan solusi bagi klien yang belum mempunyai pekerjaan.
Kata kunci : Balai Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat
References
A. Widiada Gunakarya SA,Sejarah Dan Konsepsi Pemasyarakatan, Amrico, Bandung, 1988
Bambang Purnomo, Pola Dasar Teori Asas Umum Hukum Acara Pidana Dan Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1993
C.I. Harsono HS, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djembatan, Jakarta, 1995
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakrta, 1989
Hasan Utoyo, BISPA Dan Tugas-Tugasnya, Lokakarya Tentang Bimbingan Kemasyarakatan Dan Pengentasan Anak, LPHN
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumi, Bandung, 1992
Petrus Irwan Panjahitan dan Pendapat Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana, Midas Surya Grafika, Jakarta, 1995
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia, Indonesia, 1991
R. Achmad S Soemadipraja dan Romli Atmasamita, Sistem Pemasyrakatan di Indonesia, Bina cipta, Bandung, 1979
Romli Atmasamita, Kepenjaraan Dalam Suatu Bunga Rampai, Armico, Bandung, 1983
----------------------, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Kontek Penegakan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, 1985
R. Soesilo, Kriminologi (pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan), Politeia, Bogor, 1995
R. Sugandhi, KUHP dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1980
Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumi, Bandung, 1981
Soedjono Dirdjosisworo, Sinopsis Kriminologi Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 1994
Soerjono Soekamto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983
Soewandi C.M. Marianti, Pembinaan Pelanggar Hukum Di Luar Lembaga Pemasyarakatan (non Institutional Treatmen Of Offenders) di Indonesia, Pusdiklat Departemen Kehakiman RI
Wirjono Prodjonegoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia PT. Eresco, Bandung, 1989
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Himpunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asmilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelan Bebas, dan Cuti Bersyarat
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University