PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA KOORDINATOR PARKIR DENGAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PERPARKIRAN DALAM RETRIBUSI DI PASAR RAKYAT TENGAH KOTA PONTIANAK
Abstract
Parkir merupakan salah satu hal yang erat kaitannya dengan lalu lintas jalan terutama dikota besar, keberadaan tempat parkir sangat membantu masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan. Dalam pengelolaan tempat parkir, terdapat pengelola parkir yang harus membayar retribusi kepada instansi terkait, adapun instansi yang berwenang dalam pengelolaan ini adalah Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Parkir juga sebagai salah satu sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah ada terjadi masalah dalam penyetoran retribusi.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan pribadi atau badan. Koordinator parkir dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) melakukan perjanjian kerja untuk pengelolaan area parkir yang berada di Pasar Rakyat Tengah Kota Pontianak dan termuat dalam Surat Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis oleh kedua belah pihak. Adapun yang menjadi kewajiban Koordinator Parkir yaitu menyetorkan retribusi hasil pendapatan yang dikelola di area lahan parkir tersebut kepada Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Kota Pontianak tetapi pada kenyataannya Koordinator Parkir belum sepenuhnya melaksanakan apa yang menjadi kewajiban nya dengan lalai melakukan keterlambatan dan kurangnya penyetoran retribusi kepada Pihak Dinas Perhubungan.
Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja antara Koordinator Parkir dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dapat dikatakan Koordinator telah melakukan wanprestasi. Wanprestasi adalah tidak terlaksana nya prestasi karena kesalahan debitur baik disengaja maupun kelalaian adapun wanprestasi yang dilakukan oleh Koordinator Parkir yaitu melaksanakan yang diperjanjikan tetapi terlambat. Akibatnya Koordinator parkir diberi sanksi berupa teguran lisan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran.
Dengan demikian Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran perlu lebih tegas terhadap pekerjaan Koordinator Parkir yang terlambat dan kurangnya penyetoran retribusi sesuai dengan isi kesepakatan perjanjian oleh kedua belah pihak agar tidak terjadinya
kelalaian dalam pelaksanaan perjanjian kerja, dan untuk Koordinator Parkir agar melaksanakan kewajiban penyetoran tepat waktu sehingga bisa menerapkan itikad baik dalam melakukan sebuah pekerjaan.
Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Wanprestasi, Retribusi.
References
Subekti, 2002, Hukum perjanjian, PT.Internasa. Jakarta, hal 1.
R.Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-asas Hukum Perjanjian, mandar maju, Bandung ,hal 3.
Sutikno Mertokusumo, 2005, mengenal suatu pengantar hukum,liberti, Yogyakarta,hal 79.
R.Subekti dan Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
pradya paramitha, Jakarta.
R.Subekti, 2014, Aneka Perjanjian cetakan kesepuluh, PT.Citra Aditya Bhakti, Bandung Hal 42.
Hadari Nawawi, 2012, metode penelitian bidang social cetakan ke 12, Gajah mada University press, Yogyakarta, hal 176.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum Universitas Indonesia
Press, Jakarta.
Masri Singrimbun dan Sofyan Efendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum perdata dalam system nasional, Kencana, Jakarta hal 200.
R.Subekti dan R.tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta hal 238.
Van Dunne dalam buku salim HS,2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), sinar grafika Jakarta, hal 161.
David M.L Tobing, 2007, parkir dan perlindungan hukum konsumen, Timpani agung hal 47.
Marihot P.Siahaan, 2005, pajak daerah dan retribusi daerah, raja grafindo persada, Jakarta hal 407.
Sudarsono, 2005, kamus hukum, rineka cipta, Jakarta.
Kitab Undang-undang hukum perdata (burgerlijk wetbook) diterjemahkan oleh R.Subekti, 2008, pradya paramitha, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro,1991, azas-azas hukum perdata, PT.sumur, Bandung hal 40.
Abdulkadir Muhammad,1992, hukum perikatan, citra Aditya bhakti,
bandung hal 102.
Surojo wignjodipuro,2001, pengantar ilmu hukum, alumni, bandung, hal 45.
R.Soeroso, 2006, pengantar ilmu hukum, sinar grafika, Jakarta, hal 295.
Mariam darus badrulzaman, 2002, Kitab Undang-undang Hukum Perdata buku III perikatan dengan penjelasan, alumni, bandung, hal 25.
SUMBER INTERNET
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-pajak-dan-retribusi.html# diakses pada 19 Januari 2018 pukul 09.10 https://amelia27.wordpress.com/2008/12/03/syarat-sahnya-perjanjian-pasal-1320-
kuhperdata/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University