IMPLEMENTASI FUNGSI REKRUTMEN POLITIK OLEH PARTAI POLITIK UNTUK MENEMPATKAN KADER PARTAI DALAM JABATAN POLITIK (STUDI SOSIO-LEGAL TERHADAP PENCALONAN KEPALA DAERAH OLEH PARTAI POLITIK DI KABUPATEN LANDAK 2017)
Abstract
Pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Landak tahun 2017 pada bulan Februari merupakan implementasi dari Pasal 201 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016. Kabupaten Landak menjadi salah satu peserta Pemilukada karena masa jabatan bupatinya akan berakhir pada bulan September 2016.
Melalui studi sosio-legal, penulis menganalisa sistem dan model penetapan bakal calon kepala/wakil kepala daerah dari kader partai oleh partai politik dengan metode kualitatif, meliputi teknik wawancara dan studi dokumentasi, dalam kaitannya dengan Pemilukada di Kabupaten Landak tahun 2017 dengan dasar hukum Pasal 29 ayat (1) huruf c UU No. 2 tahun 2011.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem rekrutmen partai politik cenderung menggunakan sistem survival seperti yang dikemukakan oleh Barbbara Geddes yaitu rekrutmen yang didasarkan oleh faktor balas jasa, sumber daya pelamar dan patronase politik.
Oligarki dan pragmatisme partai politik juga mewarnai proses penjaringan calon, aspirasi dari PAC, DPC sampai DPD masing-masing parpol kurang direspon dan ditanggapi positif oleh DPP nya, dan justru DPP nya merekomendasikan untuk mendukung kader dari PDI Perjuangan karena menilai figur yang diusung partai di tingkat bawah tidak memiliki peluang untuk menang lantaran kalah survei. Putusan DPP bersifat final dan mengikat bagi Dewan Partai di tingkat bawah. Bahkan partai yang sebenarnya adalah oposisi di pemerintahan pusat seperti Partai Gerindra juga ikut mendukung dikarenakan adanya lobi di tingkat pusat antara elit PDI Perjuangan dan Partai Gerindra dengan pertimbangan sumber daya (mahar) dan balas jasa setelah terpilihnya kader PDI Perjuangan
Sistem rekrutmen yang oligarkis dan pragmartis mengakibatkan terabainya fungsi rekrutmen partai di tingkat bawah dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Kondisi ini hanya dapat diperbaiki dengan adanya reformasi di dalam tubuh partai politik dari tingkat pusat sampai tingkat akar rumput, penguatan ideologi partai politik, mendorong civil society yang kuat, merubah AD/ART partai politik dengan ketentuan yang memprioritaskan kader partai sendiri dan memberlakukan batasan maksimal dalam berkoalisi.
Kata kunci : Rekrutmen Politik, Kader Partai, Partai Politik, Pragmatisme Politik, Oligarki Partai Politik, Pemilukada Kabupaten Landak
References
A. Buku
Ambardi, Kuskridho, 2009, Mengungkap Politik Kartel: Studi tentang Sistem Kepartaian di Indonesia Era Reformasi, KPG, Jakarta
Arifin, Syamsul, 2009, Studi Agama: Perspektif Sosiologi dan Isu-isu Kontemporer, UMM Press, Malang.
Bestado Sjamsuar, Zumri, 2002, Dua Sayap Demokrasi, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Romeo Grafika, Pontianak.
Budiardjo, Miriam, 2015, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Cipto, Bambang, 2002, Partai, Kekuasaan dan Militerisme, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Duverger, Maurice, 1984, Partai Politik dan Kelompok-Kelompok Penekan, Cetakan Kedua, Penerbit Bina Aksara, Yogyakarta. Judul Asli: Party Politics and Pressure Groups A Comparative Introduction by Maurice Duverger, Penerjemah: Laila Hasyim.
Efriza dan Yoyoh Rohaniah, 2015, Pengantar Ilmu Politik; Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing, Malang.
Fatahullah, 2014, Studi Ilmu Politik, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Firmanzah, 2011, Mengelola Partai Politik, Komunikasi dan Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi, Edisi Kedua, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Georges, Balandier, 1996, Antropologi Politik, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
J. Prihatmoko, Joko, 2008, Mendemokrasikan Pemilu: Dari Sistem Sampai Elemen Teknis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Kabupaten Landak Dalam Angka 2017, Badan Pusat Statistik Kabupaten Landak.
Katz, Richard S. and William Crotty, 2006, Handbook of Party Politics, SAGE Publications, London, diterjemahkan oleh Ahmad Asnawi, 2014, Hanbook Partai Politik, Penerbit Nusa Media, Bandung Kencana Syafiie, Inu, 2012, Teori dan Analisis Politik, Penerbit Pustaka Reka Cipta, Bandung.
Khoirudin, 2004, Partai Politik dan Agenda Transisi Demokrasi, Menakar Kinerja Partai Politik Era Transisi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Labolo, Muhadam dan dan Teguh Ilham, 2015, Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
May Rudy, Teuku, 2013, Pengantar Ilmu Politik, Wawasan Pemikiran dan Kegunaannya, Cetakan Keenam, PT Refika Aditama, Bandung.
Meyer, Thomas, 2012, Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis, Cetakan Ketiga, Friedrich-Ebert-Stiftung (FES), Kantor Perwakilan Indonesia, Jakarta.
Nordholt, Henk Schulte dan Gerry van Klinken dibantu oleh Ireen Karang-Hoogenboom, Politik Lokal di Indonesia, Cetakan Kedua, Buku Obor, Jakarta.
Rudy, Teuku May, 2013, Pengantar Ilmu Politik, Wawasan Pemikiran dan Kegunaannya, PT Refika Aditama, Bandung.
Surbakti, Ramlan, 1992, Memahami Ilmu Politik, Gramedia Widisarana Indonesia, Jakarta
Tim Penyusun, 1997, Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid XI, Delta Pamungkas, Bekasi.
Tjenreng, Zubakhrum, MB, 2016, Pilkada Serentak, Penguatan Demokrasi di Indonesia, Pustaka Kemang, Jakarta.
Warassih, Esmi, et. al.2016, Penelitian Hukum Interdisipliner: Sebuah Pengantar Menuju Sosio-Legal, Penerbit Thafa Media, Yogyakarta.
W. Levy Leonard (ed), 1967, Judicial Review and the Supreme Court (Harper Torchbooks the Academy Library, Harper & Row, Publishers New York, Evanston, and London) diterjemahkan oleh Eni Purwaningsih, 2005, dengan judul Judicial Review: Sejarah, Wewenang dan Fungsinya dalam Negara Demokrasi, Penerbit Nusamedia, Bandung.
B. Majalah dan Artikel
Majalah Konstitusi Nomor 104, Edisi Oktober 2015.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
C. Skripsi, Tesis, Disertasi, Jurnal dan Surat Kabar
Firdaus, Harmonisasi Hukum Adat Dengan Hukum Negara, Diskursus Dalam Politik Hukum Nasional (Studi Sosio-Legal Resolusi Konflik Perjumpaan Hukum Adat Dengan Hukum Negara di Kalimantan Barat), Disertasi Program Doktor Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Herri Junius dan Rizqi Fadhilla, 2017, Sistem Rekrutmen Partai Gerindra Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten landak, Seminar Nasional Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2017. Program studi ilmu Politik FISIP Universitas Tanjungpura Pontianak
M. Harun Alrasyid, Ancaman Oligarki Partai Politik Dalam Pemilu, Jurnal Kybernan, Vol 1, No. 2 September 2010
Muhammad Sopian dan Bismar Arianto, Rekrutmen Politik Calon Anggora DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 20014 (Studi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol 2, No 1 Agustus 2017, Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Surat Keputusan Nomor 3912/IN/DPP/1/2018 perihal rekomendasi DPP PDI Perjuangan kepada pasangan calon gubernur/wakil gubernur kalbar 2018-2023, tertanggal 6 Januari 2018.
Titik Triwulan Tutik, 2005, Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Dalam Sistem Pemilu Menurut Undang-Undang Dasar 1995, Tesis, ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga, Surabaya.
Susilo, I. Basis, 1998, Teori Kontrak Sosial dari Hobbes, Locke, dan Rosseau, dalam Jurnal Masyarakat, Kebudayaan, dan Politik, FISIP Unair, Surabaya dalam http://indira-a--fisip10.web.unair.ac.id/artikel_detail-49704-Sistem%20Politik%20Amerika%20Serikat%20(SPAS)-American%20Fundamental%20Values%20(1):%20Teori%20Kontrak%20Sosial%20(Hobbes,%20Locke,%20dan%20Rousseau).html diakses terakhir pada 20 Oktober 2017.
D. Websites
http://sp.beritasatu.com/home/17-tahun-reformasi-ketidakpuasan-publik-terhadap-dpr-dan-parpol-peringat-tertinggi/87425 Penulis: Yus, diakses terakhir pada tanggal 1 Februari 2017.
https://www.pressreader.com Calon Tunggal Bahayakan Demokrasi, diakses terakhir pada Sabtu, 11 Februari 2017.
https://www.pressreader.com Parpol Semakin Pragmatis, diakses terakhir pada Sabtu, 11 Februari 2017.
http://www.metrobali.com/2017/01/21/urgensi-kaderisasi-merawat-demmokrasi/ Penulis: I Gusti Ngurah Agung Darmayuda, Komisioner KPU Kota Denpasar, diakses terakhir pada Sabtu, 11 Februari 2017.
http://irvanogie.wordpress.com/2015/09/10/urgensi-reformasi-parpol/#more-556 Penulis: Syamsudin Haris, Profesor riset LIPI, diakses terakhir pada Sabtu, 11 Februari 2017.
http://irvanogie.wordpress.com/2015/09/09/menakar-integritas-pilkada/#more-554 Penulis: Reza Syawawi, Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparancy International Indonesia, diakses terakhir pada Sabtu, 11 Februari 2017
http://irvanogie.wordpress.com/2015/09/09/demokratisasi-calon-tunggal/#more-552 (Penulis: Tommi A Legowo, Pendiri dan Peneliti Senior FORMAPPI, diakses terakhir pada Sabtu, 11 Februari 2017)
http://irvanogie.wordpress.com/2015/09/09/jebakan-pilkada-serentak/#more-550 Penulis: Max Regus, Kandidat Doktor di The Graduate School of Humanities, Universitas Tilburg, Belanda, diakses terakhir pada Sabtu, 11 Februari 2017.
http://irvanogie.wordpress.com/2015/09/01/polemik-calon-tunggal-pilkada-serentak/#more-547 Penulis: Matias Toto Suryaningtyas, Litbang Kompas, diakses terakhir pada Sabtu, 11 Februari 2017)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University