PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENCANTUMAN KLAUSULA SEPIHAK DALAM KONTRAK BAKU E-COMMERCE

MONA LAUVENIA RUSMALIA BORU SITORUS NIM. A1012141045

Abstract


Internet telah menjadi alat komunikasi terpopuler saat ini. Berbagai lapisan masyarakat telah menikmati manfaat keberadaan internet yang sangat mengagumkan apalagi ditinjau dari efisiensi waktu dan biaya: cepat dan murah. Teknologi informatika melalui internet telah mempengaruhi kegiatan perdagangan yang dilakukan secara elektronik yang dikenal dengan istilah ecommerce. Lahirnya e-commerce tidak saja karena perkembangan teknologi namun juga karena tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang serba cepat, mudah dan praktis dalam memilih produk dan jasa.

Salah satu kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika yang berkembang cukup pesat yakni dibidang transaksi perdagangan yang dikenal dengan Electronic Commerce (E-commerce). Electronic Commerce (e-commerce) adalah system perdagangan global yang menampung sebagian besar aktivitas bisnis dengan menggunakan media informasi elektronik (yaitu EDI (Elektronik Data Integrasi), E-mail, EBB (Electronic Bulletin Board), EFT (Electronic Funds Transfer), Internet, WWW (World Wide Web) atau teknologi jaringan lainnya, telepon, telex, telegram, fax, telekopi serta teknologi elektronik lainnya) untuk sarana hubungan-hubungan kontraktual ataupun bukan kontraktual, dalam penyediaan barang, jasa atau pengambil-alihan hak.

Sebagaimana yang diketahui bahwa ilmu hukum mengenal dua jenis penelitian, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.

Penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang terkait dengan keabsahan kontrak dan instrumen hukum yang dapat melindungi konsumen dari transaksi e-commerce yang mencantumkan klausul sepihak.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan di atas maka dapat disimpulkan beberapa hal untuk menjawab rumusan masalah penelitian ini, yakni sistem hukum terbuka dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer yang selanjutnya disebut sebagai asas kebebasan berkontrak, telah memberikan landasan hukum untuk memberikan kedudukan kedua belah pihak pada posisi sama kuat pada perjanjian baku dalam transaksi elektronik. Dengan demikian bila ditinjau dari hukum perjanjian Indonesia perjanjian melalui media elektronik sama-sama mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian secara konvensional.

 

Kata Kunci        : Perlindungan Konsumen, Klausula Sepihak, Kontrak Baku E-Commerce

Full Text:

PDF PDF

References


Daftar Buku

Annalisa Y dan Rosmala Polani. 2007 . Kajian Aspek Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Melalui e-Commerce. Jakarta : Prosiding Seminar Hasil Program Pengembangan Diri (PPD) 2006, Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Indonesia Barat, Forum Heds (Forum for Higher Education Development Support), BKS PTN Wilayah Barat.

Arief, Diddik M Mansur & Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung : PT Refika Aditama.

Badrulzaman, Mariam Darus. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti.

David Oughton dan John Lowry. 1997. Textbook on Consumer Law. London: Blackstone Press Ltd.

Dimatteo, Larry A. 2005. International Sales Law A Critical Analysis of CISG Jurisprudence, New York : Cambridge University Press.

Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.

M. Ramli, Ahmad. 2000. Perlindungan Hukum Dalam Transaksi E-Commerce. Jakarta : Jurnal Hukum Bisnis.

Sanusi, M. Arsyad. 2007. E- commerce: hukum dan solusinya. Jakarta : PT Mizan Grafika Sarana.

Sastrawidjaja, Man Suparman. 2002. Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya, Cyberlaw: Suatu Pengantar, Cetakan I. Jakarta : Elips II.

Sidabalok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sidharta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta : PT. Grasindo.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2009. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.

Subekti, R. 1976. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni.

___________.1978. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa,

Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus. Jakarta : Prenada Media.

Suparni, Niniek. 2009. Cyberspace Problematika dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta : Sinar Grafika.

Suryodiningrat, R.M.. Azas-Azas Hukum Perikatan. Bandung: Tarsito, 1982.

Sutedi, Adrian. Hukum Rumah Susun & Apartemen. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Zain, Saami. 2000. Regulation of E-Commerce by Contract: is it Fair to Consumers?. The University of West Los Angeles.

Daftar Jurnal

Afredo Sitorus, Daniel. 2015. Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-commerce) ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Muliastuti, Lia Catur. 2010. Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli melalui Media Internet, Semarang : Universitas Dipenogoro.

Nofie Imam. 2011. “Mengenal E-Commerce”,http://mengenal-ecommerce.pdf, (online) diakses tanggal 8 Juli 2016.

Sumarsono Raharjo, Ignasius. 2005. Informasi Elektronik pada Electronic Commerce dalam Hukum Pembuktian Perdata. Tesis. Surabaya : Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga.

Daftar Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University