EFEKTIFITAS PENGAWASAN PENYIDIKAN TERKAIT TERJADINYA PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PROSES PENYIDIKAN DI POLRESTA PONTIANAK KOTA
Abstract
Polri merupakan institusi yang berperan untuk menciptakan, keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum. Polri sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum (law enforcement) dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), merupakan institusi yang berperan dalam penegakan hukum dalam pra-ajudikasi terhadap dugaan adanya suatu tindak pidana dan menjaga norma yang hidup di masyarakat (police as an enforment officer), kondisi demikian Polri merupakan institusi yang dapat memaksakan berlakunya hukum. Untuk melihat bagaimana hukum ditegakkan dapat dilihat dari perilaku anggota Polri dalam menjalankan profesinya. Proses penegakan hukum oleh Kepolisian melalui kegiatan penyidikan, harus di sertai dengan pengawasan yang ketat dan efektif, khususnya pengawasan internal melalui pejabat yang berwenang melakukan pengawasan dalam proses penyidikan, sehingga dengan pengawasan dalam proses penyidikan yang efektif dapat menjamin proses penyidikan terlaksana secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari penyimpangan berupa penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan yang berakibat pada `kerugian dan ketidakadilan bagi masyarakat. Kurang efektifnya pengawasan dapat berakibat terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan, terdapat beberapa faktor penyebab pengawasan penyidikan tidak efektif, diantaranya faktor hukumnya itu sendiri, faktor kurangnya personel/ pejabat yang berwenang melakukan tugas pengawasan penyidikan dan faktor penerapan sanksi terhadap penyidik dan pejabat pengawas penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan. Oleh karena itu Polri diharapkan mampu melakukan langkah-langkah untuk memaksimalkan pengawasan dalam proses penyidikan dengan menambah jumlah pejabat pengawas penyidikan dengan membentuk struktur/ fungsi khusus yang bertugas melakukan pengawasan penyidikan, menjatuhkan sanksi tidak hanya terhadap penyidik namun kepada pejabat pengawas penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kata kunci : Penyidik, Penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan, pengawasan dan Pejabat pengawas penyidikan
References
Asmuni, 2008. Islam dan Kekerasan terhadap Perempuan, makalah yang disampaikan dalam seminar Regional Jateng & DIY Pembebasan dari Kekerasan: Tinjauan 4 tahun Berlakunya UU PKDRT.
Bawengan, G.W. 1991.Pengantar Psikologi Kriminal, Pradya Paramita : Jakarta .
Cavanaugh, M. A. "An Empirical Examination of Self-Reported Work Stress Among U.S. Managers", Journal of Applied Psychology.
Djannah, Fathul. 2002. Kekerasan Terhadap Istri. PT. LKiS Pelangi Aksara :Yogyakarta .
Evans, G. W. 2000."Stress and Open-Office Noise," Journal of Applied Psychology.
Frew, D. R. 1987."Percieved Organizational Characteristics and Personality Measures tas Predictors of Stress/ Strain in the Workplace," Journal of Management.
Hamzah, Andi. 2001. Analisis dan Evaluasi Tentang Kepolisian Dan Kejaksaan dibidang Penyidikan, Departemen Hukum dan Ham, Jakarta,.
Hanitidjo Soemitro, Ronny. 1985. Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia ; Jakarta
Ilham, Bisri. 2004. Sistem Hukum Indonesia, Grafindo Persada; Jakarta
Kartono, Kartini. 1987. Kamus Psikologi, CV Karisma, Jakarta.
Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan Derap Warapsari. Kekerasan Terhadap
perempuan. Jakarta.
Martha, Aroma Elmina. 2003. Perempuan Kekerasan dan Hukum. Jakarta : UII press.
Notoadmodjo.2003.Pendidikan Dan Perilaku Kesehatan.Rineka Cipta ; jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: 7 tahun 2006
tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor. 3 tahun 2003 tentang pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri.
Poerwadarminta, W. J. S . 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, ; Jakarta.
Saleh, Roeslan. 1983.Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksara
Baru: Jakarta,
Saraswati, Rika. 2004. Pergeseran Cara Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga: dari hukum perdata ke hukum publik, Jurnal Politik dan Social tahun IV. CV. Renai ; Salitiga.
Schuler, Margaret A. & Thomas, Doroty Q (penyunting) 2001.Hak Asasi Manusia Kaum Perempuan Langkah Demi Langkah.Pustaka Sinar Harapan ; Jakarta
Schuler, E. 2002.Definition and Conceptualization of Stress in Organizations, Thousand Oaks: Sage.
Soekamto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum.Universitas Indonesia Press; Jakarta.
Sukri, S. 2004.Islam Menentang Kekerasan Terhadap Istri. Gama Media;Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fokusmedia, jakarta.
SITUS-SITUS :
Http :// www.pdfdatabase com.
http://husainjusuf.files.wordpress.com/2008/11/kdrt.ppt
http:// ejournal.sunanampel.ac.id/
http://www.e-psikologi.com
http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-pidana/kekerasan dalam rumah tangga dalam Perspektif sosiologi.
http://corpusalienum.multiply.com/journal/item/747/Penghapusan_Kekerasan_dalam_Rumah_ Tangga
http://organisasi.org/jenis-macam-kategori-pemicu-stress-penyebab-stres-psikologis-manusia
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2010
www.lbh-apik.or.id/kdrt-bentuk.htm
www.wikipedia.com
World Health Organization http://en.wikipedia.org/wiki/Disability
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University