ANALISIS TERHADAP VONIS PENGADILAN YANG MENCABUT HAK POLITIK DITINJAU DARI DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN DAN PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA INDONESIA

H A J I A H NIM. A1011141033

Abstract


Sekitar tahun 2014, pengadilan atau hakim menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, khususnya terhadap kasus tindak pidana korupsi. Hal ini sontak menjadi perhatian publik, serta menjadi sebuah permasalahan khususnya bagi pelaku tindak pidana atau narapidana korupsi yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik ini. Dengan dijatuhi hukuman tambahan ini membuat mantan narapidana khususnya korupsi tidak langsung bisa menduduki jabatan publik, walaupun hukuman pidana pokoknya sudah selesai dijalani.

Akan tetapi, tidak semua kasus tindak pidana korupsi yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik ini. Hal yang demikian, membuat terjadinya disparitas sesama putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Selain itu juga, disparitas ini juga terdapat di dalam adanya 2 (dua) aturan yang berbeda dalam mengatur hukuman tambahan ini. Perbedaan ini terjadi pada KUHP khususnya Pasal 38 ayat (1 dan 2) KUHP dan Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik, yakni khususnya terhadap Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10 Tahun 2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12 Tahun 2008.

Pencabutan hak politik ini sudah membatasi hak konstitusi warga negara. Karena setiap warga negara sudah dijamin hak konstitusinya oleh negara di dalam konstitusi negara Indonesia yakni UUD 1945. Hal ini tentunya sudah melanggar amanat UUD 1945 khususnya di dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Selain itu, dengan adanya hukuman tambahan pencabutan hak politik ini membuat adanya ketidak adilan terhadap narapidana yang dijatuhi hukuman tambahan ini.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum metode penelitian normatif atau studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang, analisis konsep hukum dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan dalam tulisan ini ialah berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primier, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis yang digunakan penulis dalam tulisan ini ialah analisis kualitatif.

 

Kata kunci: Hak Politik, Disparitas, Hak Konstitusional


Full Text:

PDF PDF

References


Buku

Ahmad Saleh, dkk, 2016, (Tim Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung), Buku Ajar Hukum Tata Negara, PKKPUU Fakultas Hukum Universitas Lampung, Lampung, Cetakan II.

Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Departemen Hukum dan HAM, 2009, Evaluasi Mekanisme Perlindungan Bagi Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta.

Binsar Gultom, 2010, Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia Mengapa Pengadilan HAM Ad Hoc Indonesia Kurang Efektif, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Dahlan Thaib, 2000, Kedaulatan Rakyat Negara Hukum dan Konstitusi, Yogyakarta: Liberty.

H.M Wahyudi Husein dan Hufron, 2008, Hukum Politik dan Kepentingan, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo

I Dewa Gede Atmadja dkk, 2015, Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum, Malang: SETARA Perss (Kelompok Intrans Publishing) Wisma Kalimetro, (Oemar Seno Adji, 1966:20

Moh. Mahfud MD, 2011, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke-2.

M. Solly Lubis, 1997, Pembahasan UUD 1945, Bandung: PT Alumni.

M. Syamsudin, 2017, Opersionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, h. 60 dalam Radinus, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 Berkaitan Dengan Pengujian Undang-Undang Yang Memberikan Kewenangan Kepada Komisi Yudisial Dalam Proses Seleksi Dan Pengangkatan Hakim Di Indonesia.

Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.

Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Satjipto Raharjo dalam buku HM. Wahyudi Husein dan Hufron, 2008, Hukum Politik dan Kepentingan, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sirajuddin dan Winardi, 2015, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara, Setara Perss, Malang.

Sudikno Mertokusumo, 1988, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Edisi. Ke-3, Yogyakarta: Liberti.

Zeric K Smith, 2014, Disparitas Putusan Hakim “Identifikasi dan Implikasi”, The Jawa Pos Institute Of Pro-Otonomi.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 537 K/Pid.Sus/2014

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1384 K/Pid/2005

Putusan Mahkamah Agung Nomor 107 PK/PID.SUS/2015

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015

Putusan Mahkamah Agung Nomor 336 K/Pid.Sus/2015

Internet

Ali Samiun, 2015, Macam-macam Putusan Pengadilan, http://www.informasiahli.com/2015/08/macam-macam-putusan-pengadilan.html, diakses pada tanggal 10 Maret 2018.

C. de Rover, http://www.dosenpendidikan.com/100-pengertian-hak-asasi-manusia-menurut-para-ahli/, diakses pada tanggal 15 oktober 2017

Damang, 2011, “Rechtstaat (Negara Hukum),” http://www.negarahukum.com/hukum/rechstaat-negara-hukum.html, diakses pada 18 Desember 2017

DianMaharani,2013,http://nasional.kompas.com/read/2013/12/09/2106550/Luthfi.Hasan.Ishaaq.Divonis.16.Tahun.Penjara, diakses pada tanggal 20 Oktober 2017.

Disparitas Putusan dan Pemidanaan yang tidak Proporsional, 2013, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt524a2ce258cb5/disparitas-putusan-dan-pemidanaan-yang-tidak-proporsional, diakses pada tanggal 10 Maret 2018.

Joko Panji Sasongko, 2016, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160526165624-12-133654/deretan-hakim-tersangkut-kasus-suap/, diakses pada 16 Februari 2018

http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-asas-kepastian-hukum/, diakses pada tanggal 13 Februari 2018

https://www.suduthukum.com/2016/11/pengertian-hak-konstitusional.html, diakses pada tanggal 8 Maret 2018

https://www.suduthukum.com/2017/03/disparitas-pidana.html, diakses pada tanggal 10 Maret 2018

https://www.suduthukum.com/2017/03/disparitas-pidana.html, diakses pada tanggal 10 Maret 2018

Karya Ilmiah

Atika Wirastami, 2015 “Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Dalam Putusan Nomor: 01/Pid.Tipikor/2013/Pn.Kdi, Nomor: 03/Pid.Tipikor/2013/Pn.Kdi, dan Nomor: 21/Pid.Tipikor/2012/Pn.Kdi )”, Skripsi, Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta.

M.M Billah, 2003, “Tipologi dan Praktek Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”, Makalah, Denpasar

Radinus, 2017, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 Berkaitan Dengan Pengujian Undang-Undang Yang Memberikan Kewenangan Kepada Komisi Yudisial Dalam Proses Seleksi Dan Pengangkatan Hakim Di Indonesia”, skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Yosy Dewi Mahayanthi, 2015, “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pencabutan Hak Pilih Aktif Dan Pasif Terhadap Terpidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University