PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH (STUDI DITINGKAT SEKOLAH DASAR NEGERI, KECAMATAN ANJONGAN, KABUPATEN MEMPAWAH)

JANUARIUS ASWIN KAMALO NIM. A1012141115

Abstract


Komite Sekolah adalah suatu wujud partisifasi dari orang tua/wali perserta didik serta masyarakat yang berkerjasama membentuk suatu organisasi perkumpulan masyarakat yang peduli terhadap pendidikan di Indonesia dan merupakan bagian dari struktur perangkat sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam bentuk pelayanan pendidikan. Skripsi ini yang berjudul “PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH (STUDI DI TINGKAT SEKOLAH DASAR, KECAMATAN ANJONGAN, KABUPATEN MEMPAWAH)”. Dengan permasalahan “Mengapa Komite Sekolah tingkat Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah belum dilaksanakan sebagaimana mestinya?” dan metode yang digunakan adalah metode Sosiologis (Socio-legal research). Namun dalam kenyataannya dilapngan masih banyak kendala yang dihadapi oleh Komite Sekolah seperti masalah pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang dirasa masih belum berjalan sebagaimana mestinya serta proses penerapan tugas pokok yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) pada peraturan tersebut khususnya di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah yang masih belum terlaksana secara maksimal. Dari hasil penelitian yang dilakukan dilapangan mengenai Pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah terbukti bahwa faktor penyebab terhambatnya peranan aktif Komite Sekolah dalam menjalankan tugas pokoknya adalah masalah kurangnya Kerjasama antara komite sekolah, pihak sekolah, dan dinas terkait, tingkat pendidikan komite sekolah, kondisi ekonomi masyarakat setempat, beban karir/pekerjaan, serta kesadaran sekalugus pemahaman komite sekolah terhadap tugas pokok yang dimiliki masih kurang mendukung. Hal tersebut jelas sangat berpengaruh terhadap kinerja Komite sekolah dalam proses pelayanan pendidikan yang dalam pelaksanaannya dituntun harus maksimal guna meningkatkan mutu pendidikan khususnya di Kecamatan Anjongan, kabupaten Mempawah. Oleh karena itu, guna mendukung meningkatnya peranan aktif Komite Sekolah dalam menjalankan tugas pokoknya tersebut diperlukan kerjasama dalam memberikan arahan serta bimbingan dari Pihak Sekolah dan Dinas maupun instansi terkait yang melalui kegiatan sosialisasi guna menumbuhkan kesadaran, pengetahuan, sert pemahaman komite sekolah terhadap tugas pokok yang dimiliki.

 

Kata Kunci : Tentang Komite Sekolah


Full Text:

PDF PDF

References


Dharma, S., 2004. Dewan Pendidikan : The Mission Impossible. http://satria dharma.blogspot.com/2005/03. Diakses 4 Oktober 2013

Irawan, A., 2004. Kontorversi Komite Sekolah, Jakarta

HATIMAH, Ihat, 2014, Materi pokok pembelajaran berwawasan kemasyarakatan;/ Ihat Hatimah, Sadri. -- Cet.16; Ed.1-- Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Sarundajang,S.H, 1999, Arus balik Kekuasaan Pusat Ke daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Haris Syamsuddin, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Jakarta: LIPI Press, 2007

Hasbullah,Otonomi Pendidikan,PT Raja Grafindo Persada,Jakarta:2010

Mardiasmo. 2002. Otonomi Daerah Sebagai UpayaMemperkokoh Basis Perekonomian Daerah. Ekonomi Rakyat. Jilid 4, No.3

Kadi.,dkk,Otonomi Pendidikan di Era Otonomi Daerah,STAIN PO PRESS,Ponorogo:2009

Drs Yudhiyono Bambang M.Si.2001:Otonomi Daerah.Jakarta.Pustaka Sinar

Syafaruddin, 2008. Efektifitas Kebijakan Pendidikan,Rineka Cipta,Jakarta:

Yoyon Bahtiar Irianto,Kebijakan Pembaruan Pendidikan,PT Raja Grafindo Persada:2011

Hasbullah. 2010, Otonomi Pendidikan. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta

Raflen A. Gerungan. 2006., Otonomi Pendidikan (Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pendidikan)., Jakarta : Divisi Buku Perguruan Tinggi PT. RajaGrafindoPersada

Ronny Hanitijo Soemitro, SH, 1988, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, hal 47

Ibid, hal 47

Mudyaharjo, 2008: Hukum Pendidikan Nasional; 3, 11

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-empat

Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 3 ayat (1), Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Undang-Undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional UU RI No.Tahun 2004),Sinar Grafika,Jakarta:2013

Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

http://tugas-dey.blogspot.co.id/2010/02/bab-xiii-pendidikan-dan-kebudayaan.html

repository.upi.edu

www.bphn.go.id

https://suparlan.org/1114/lima-pertanyaan-dari-dan-tentang-komite-sekolah-rapat-koordinasi-dewan-pendidikan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University