PERBUATAN MELAWAN HUKUM WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA SUNGAI ANA KECAMATAN SINTANG KABUPATEN SINTANG
Abstract
Dalam pembangunan bangsa dan negara diperlukan sumber pendapatan, salah satunnya adalah pajak. Negara selaku pemungut pajak rakyat selaku wajib pajak. Pajak bumi dan bangunan, merupakan pajak atas tanah dan bangunan, baik yang dimiliki, diperoleh, kemanfaatannya maupun dikuasai. Subyek pajak adalah yang memiliki, menguasai dan memperoleh manfaat atas bangunan. Sedangkan obyek pajak bumi dan bangunan adalah merupakan harta benda yang tidak bergerak dari seseorang ataupun badan hukum yang berupa tanah dan bangunan. Pemungutan pajak telah di atur dalam undang-undang yang berarti bahwa pemungutan pajak tersebut sudah disepakati atau disetujui bersama antara pemerintah dengan rakyat, maka sudah seharusnya masyarakat sadar akan kewajibannya dalam perpajakan. Kewajiban hukum yang dimaksudkan adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, dalam hal ini wajib pajak telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan pajak bumi dan bangunan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 4 ayat (2) yang mengatur wajib Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Adapun metode penelitian berdasarkan metode penelitian empiris. Dalam hal ini metode tersebut digunakan untuk menganalisis tentang aspek yuridis pajak bumi dan bangunan. Penelitian bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan tentang suatu hal pada saat tertentu dan dari sudut bentuknya. Metode penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, untuk mengkaji terkait dengan perbuatan melawan hukum wajib pajak bumi dan bangunan di Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Mengenai hasil dari penelitian ini maka dapat dikemukakan bahwa sebagai wajib pajak harus melakukan kewajibannya dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, akan tetapi masih ada wajib Pajak Bumi dan Bangunan yang melakukan perbuatan melawan Hukum.
Faktor penyebab wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang, padahal sudah dengan tegas ditetapkan akibat Hukum bagi wajib pajak yang melakukan perbuatan melawan Hukum dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan sanksi administrasi, sanksi denda 2% setiap bulan dan sanksi terhadap pengurusan administrasi penduduk.
Upaya Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) dalam menindak wajib pajak yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan cara memberikan sanksi moral (penempelan stiker di depan dinding rumah wajib pajak) upaya ini dilakukan agar wajib pajak bumi dan bangunan membayar pajak dengan waktu yang ditentukan.
Kata Kunci: Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan, Perbuatan Melawan Hukum
References
Bambang waluyo, Peneliti hukum dan praktek, sinar grafika, jakarta, 2002.
C. Goehart. Garis garis besar ilmu keuangan negara, terjemahan : Ratmoko. Djemban, 1973 .
Djoko muljono. 2010. Hukum pajak, konsep aplikasi, dan penuntun praktis. Ed. 1. Yogyakarta: ANDI
H. Mariam darus badrul zaman, SH, Hukum perdata, Fakultas hukum USU, medan, 1974.
Koentjara nigrat, 2008, Metode-metode penelitian masyarakat, gramedia, jakarta.
Munawir, Perpajakan, liberty, yogyakarta, 1992.
Munir fuady, Perbuatan melawan hukum, citra aditya, bandung, 2005
Peter mahmud marzuki, Penelitian hukum, Edisi pertama cetakan ketiga, kencana, jakarta, 2007
Rochmat soemitro. Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapat. Bandung : PT. Eresco. 1979.
Ronny hanitijo soemitro, 1999, Metodelogi penelitian hukum dan juri metri, ghalia indonesia, jakarta.
Soerjono soekanto & sri mamudji, Penelitian hukum normatif (suatu tinjauan singkat), rajawali pers, jakarta, 2001, hal. 14.
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬________________, Pengantar penelitian hukum, Ui press, jakarta, 1984.
Sudargo gautama (Gouw Giok Siong), Pengertian tentang negara hukum, (bandung: alumni, 1973)
Suharmoko, Hukum perjanjian teori dan analisa kasu, (jakarta: prenada media), 2004.
Syamsudin, operasional Penelitian hukum, raja grafindo persada, 2007, jakarta.
Waluyo dan wiraban B. Ilyas. (2005). Perpajakan indonesia. Edisi: 5. Jakarta. Penerbit silemba empat.
Waluyo, Akuntansi pajak, jakarta: salemba empat. 2009
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University