PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH OLEH MASYARAKAT DI DESA EMPUNAK TAPANG KELADAN KECAMATAN KETUNGAU HULU KABUPATEN SINTANG PADA KANTOR PERTANAHAN SINTANG.

WINA NIM. A1011141130

Abstract


UUPA mengatur pendaftaran tanah yang  bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum. Namun di wilayah Kalimantan Barat masih banyak tanah-tanah  yang  belum sama sekali diajukan permohonan pendaftaran tanahnya ke Kantor Pertanahan, atau sama sekali belum memiliki sertifikat hak milik. Termasuk di Desa Empunak Tapang Keladan, KecamatanKetungau Hulu, Kabupaten Sintang dengan luas wilayah ± 117 KM² atau 11.700 hektar dengan jumlah penduduk ± 355 Kepala Keluarga. Di DesaEmpunak Tapang Keladan, Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, masyarakat hanya memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Maka penulis merumuskan  suatu  masalah Faktor apa yang menyebabkan pemilik hak atas tanah di Desa Empunak Tapang Keladan belum melakukan pendaftaran hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Sintang.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan pendekatan deskriptif yaitu suatu penelitian dengan memberikan gambaran mengenai sesuatu keadaan atau gejala objek penelitian ini, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta yang terkumpul yang kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan.

Hasil Penelitian ini berdasarkan data yang diperoleh tentang pendaftaran tanah  pada masyarakat Desa Empunak Tapang Keladan Kecamatan Ketungau Hulu ialah semuanya belum mendaftarkan tanahnya Ke Kantor Pertanahan Sintang. Faktor yang menjadi penyebabnya ialah masalah biaya, jarak yang jauh, persyaratan yang dianggap masyarakat sangat rumit dan kurangnya sosialisasi dari Kantor Pertanahan Sintang.

Akibat yang ditimbulkan dengan belum di daftarkannya tanah milik maysrakat Desa Empunak Tapang Keladan sering kali terjadi sengketa tanah, yakni pihak lain menjual tanah yang bukan miliknya sehingga sangat merugikan pemilik tanah yang sebenarnya dan tidak adanya kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang belum didaftarkan.

Upaya yang dilakukan oleh Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang dan instansi terkait belum maksimal, karena sampai saat ini belum pernah dilakukannya sosialisasi arti pentingnya pendaftaran tanah di Desa Empunak Tapang Keladan dan pada tahun 2018 ini pihak BPN  Kabupaten Sintang akan mensertifikatkan 20 rb bidang tanah yang belum terdaftar di Kabupaten Sintang dengan model sistem PRONA (Proyek Nasional Agraria) yaitu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan Desa Empunak Tapang Keladan sebagai sasaran utamanya.

 

Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum,UUPA

Full Text:

PDF PDF

References


A.BUKU

Ali Achmad C, 2004, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Prestasi Pustaka, Jakarta.

Asikin Zainal. Amiruddin. 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Hartono Sunaryati, 1999, Pengaturan Hak Ulayat di Dalam UUPA Yang Baru, Jurnal Hukum Bisnis.

Harsono Boedi, 2003, Undang-Undang Pokok Agraria ( Sejarah Penyusunan Isi Pelaksanaan), Djambatan, Jakarta.

Hasni, 2010, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah Dalam Konteks UUPA-UUPR-UUPLH, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ismaya Samun, 2013, Hukum Adminitrasi Pertanahan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Kokopating Anita D. A , 2013, Penyelundupan Hukum Kepemilikkan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia, PT. Alumni Bandung.

Parlindungan, A. P., 1994, Konversi Hak-Hak Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung.

,1998, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung.

,1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Ruchiyat Edy, 1995, Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA, Alumni Bandung.

Santoso Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.

Siregar Tampil Anshari., 2004, Pendaftaran Tanah Kepastian Hak, Fakultas Hukum Sumatera Utara.

Soekanto Soerjono, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Suginarto Umar Said. MS. Suratman Noorudha Muchsin, 2016, Hukum Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentinga Umum Pra dan Pasca Reformasi, Setara Press, Malang.

Supriadi, 2012, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

Supriyadi Bambang Eko, 2014, Hukum Agraria Kehutanan Aspek Hukum Pertanahan Dalam Pengelolaam Hutan Negara, Rajawali pers, Jakarta.

, 2004, Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.

, 2006, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Susanto, 1983, Hukum Pertanahan (Agraria), Pradja Paramita, Yogyakarta.

Sutedi Adrian, 2014, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.

, 2014, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika Jakarta.

Warman Kurnia, 2010, Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk : Dinamika Interaksi Hukum Adat Dan Hukum Negara Di Sumatera Barat, Huma, Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

C. INTERNET

Natiazuriahms, 2014, Field Research (penelitian lapangan), available from : URL :Http://natiazuriahms.blogspot.co.id/2014/10/field-research-penelitian-lapangan.html?m=1,Diakses pada tanggal 16 Desember 2017 pukul 19.00 WIB.

Heru, 2017, Komunikasi langsung dan tidak langsung, available from : URL : Https://www.google.co.id/amp/s/pakarkomunikasi.com/komunikasi-langsung-dan-tidak langsung/amp. Diakses pada tanggal 6 Desember 2017 pukul 18.30 WIB.

Maruli DMK, 2017, Pengertian Analisis Data Menurut Para Ahli, available from : URL : Http://globallavebookx.blogspot.co.id/2017/02/pengertian-analisis-data-kualitatif.html?m=1, Diakses pada tanggal 16 Desember 2017 pukul 19.45 WIB.

Ilman Hadi, 2012, Apakah Proses Pengurusan Sertifikat Tanah PRONA Dikenakan Biaya, available from : URL http://m.hukum onlione.com/klinik/detail/lt504abea55f215/apakah-proses-pengurusan-sertifikat-tanah-prona-dikenakan-biaya-, Diakses pada tanggal 26 februari 2017 pukul 21.00 WIB.

Kepri Atrbpn, 2017, Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, available from : http : // kepri.atrbpn.go.id/Publikasi/Berita-Kantor Pertanahan/percepatan-pendaftaran-tanah-sistematis-lengkap-66325.aspx, Diakses pada tanggal 27 Januari 2018 pukul 20.00 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University