PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS PASAR YANG DIULANG SEWAKAN PADA PIHAK KETIGA OLEH PIHAK PENYEWA DI KOTA PINOH KABUPATEN MELAWI
Abstract
Kabupaten Melawi sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala sektor. Salah satu sektor yang sedang giat dilakukan Pemerintah Kabupaten Melawi dari tahun 2012 hingga sekarang adalah sektor perekonomian dan perdagangan. Sebagai wujud pelaksanaan pembangunan di sektor perekonomian dan perdagangan, maka Pemerintah Kabupaten Melawi melakukan renovasi dan mendirikan kios-kios pada Pasar yang terletak di Jalan Markasan, Desa Tanjung Niaga, Kota Pinoh.
Pasar Kota Pinoh sebelumnya terlihat kumuh dan tidak tertata dengan baik, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Melawi melakukan renovasi dan mendirikan kios-kios pada pasar yang terletak di Jalan Markasan, Desa Tanjung Niaga, Kota Pinoh tersebut. Kios-kios yang didirikan di Pasar Kota Pinoh ini, pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi. Pasar yang terletak di Jalan Markasan, Desa Tanjung Niaga, Kota Pinoh ini terdiri dari 1 (satu) lantai, di mana terdapat 32 (tiga puluh dua) kios yang saling berhadapan dan 1 (satu) los. Pada saat sekarang, jumlah kios pasar yang disewa para pedagang sebanyak 24 (dua puluh empat) kios dan mekanisme sewa menyewa kios pasar ini dituangkan dalam bentuk perjanjian sewa menyewa secara tertulis.
Dalam perjanjian sewa menyewa kios pasar ini mempunyai jangka waktu yaitu selama 1 (satu) tahun terhitung pada saat perjanjian sewa menyewa ditandatangani. Sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama, si penyewa berkewajiban untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun dengan mekanisme pembayaran dilakukan dengan cara dibayar lunas pada saat penandatanganan perjanjian sewa menyewa. Selain itu, pihak penyewa tidak diperkenankan untuk mengulang sewakan kios pasar tersebut pada pihak ketiga.
Namun dalam kenyataannya, pihak penyewa kios pasar di Kota Pinoh Kabupaten Melawi mengulang sewakan kiosnya pada pihak ketiga tanpa sepengetahuan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari hasil menyewakan kios pasar tersebut pada pihak ketiga.
Faktor penyebab pihak penyewa kios pasar mengulang sewakan kiosnya pada pihak ketiga di Kota Pinoh Kabupaten Melawi dikarenakan ingin memperoleh keuntungan dari selisih harga sewa kiosnya.
Akibat hukum bagi pihak penyewa kios pasar yang mengulang sewakan kiosnya pada pihak ketiga adalah pembatalan perjanjian, maksudnya perjanjian sewa menyewa kios pasar dibatalkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi.
Upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi selaku pihak pengelola kios pasar di Kota Pinoh terhadap pihak penyewa yang mengulang sewakan kiosnya pada pihak ketiga dengan jalan musyawarah dalam melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa. Hal ini dilakukan karena Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Melawi selaku pihak pengelola kios pasar masih menjaga hubungan baik dengan pihak penyewa kios pasar.
Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Kios Pasar, Diulang Sewakan, Pihak Ketiga.
References
Abdulkadir Muhammad, 1994, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
---------------, 1994, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
A. Qirom Syamsuddin Meliala, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.
Bachsan Mustafa, 1995, Asas-asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung.
Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, 1992, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Gunawan Widjaja & Kartini Muljadi, 2008, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Hartono Hadisoeprapto, 1996, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.
J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartono, 1992, Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 1990, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III, Perikatan Dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Munir Fuady, 2007, Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis (Buku Kedua), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Yahya Harahap, 2005, Segi-Segi Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Wirjono Prodjodikoro, 1995, Asas-Asas Hukum Perjanjian, PT. Bale, Bandung.
---------------, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Penerbit Sumur, Bandung.
R. Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Perikatan, Penerbit Putra A Bardin, Bandung.
R. Subekti, 2000, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
--------------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta.
Salim HS, 2008, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980, Hukum Perhutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata, FH-UGM, Yogyakarta.
Surojo Wignjodipuro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University