PENERAPAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIADI POLRESTA PONTIANAK KOTA
Abstract
Dalam Proses Penegakan Hukum khususnya terhadap anggota POLRI yang melakukan pelanggaran disiplin, ternyata terjadi berbagai persoalan dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan dan peradilan,dimana telah ditentukan aturan mengenai cara-cara menjalankan proses hukum, siapa yang berhak menghukum serta bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman terhadap pelaku anggota POLRI yang karena keadaannya menempatkan ia sebagai Subjek Hukum sesuai Prinsip Kerja POLRI
Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesiaguna memfasilitasi peraturan pemerintah tersebut. Dimana dalam salah satu Pasal yaitu Pasal 62 disebutkan
(1) Pendamping Terduga pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bertugas:
a. memberikan nasehat kepada Terduga pelanggar.
b. membuat dan membacakan pembelaan terhadapTerduga pelanggar
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Pendamping Terduga pelanggar berwenang
a. Mengajukan pertanyaan kepada Saksi, Saksi Ahli dan Terduga pelanggar.
b. Membantu menjelaskan secara lisan apa yang dimaksud oleh Terduga pelanggar terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Pimpinan Sidang maupun Penuntut.
Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apakah penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak KotaSudah Efektif Dijalankan?”
Dari hasil penelitian terungkap bahwa Apakah penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak KotaBelum Efektif Dilaksanakan karena semua hasil sidang disiplin kuncinya tergantung ankum (atasan yang berhak menghukum)..
Kata Kunci: Efektifitas, Peraturan Kapolri, Pelanggaran Disiplin dan Ankum
References
Achmad Ali,Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap HukumJakarta: Yarsif Watampone, 1998;
B. Warsita, TeknologiPembelajaran, Bandung:RinekaCipta, 2008 ;
Bertens, Etika, GramediaPustakaUtama, Jakarta, 1994;
C.F.G. Sunaryati Hartono, PenelitianHukum di Indonesia PadaAkhir Abad Ke-20, Bandung: Alumni, 1994 ;
C.S.T Kansil,Pengantar Ilmu Hukum,Jilid 1,Balai Pustaka Jakarta,1999;
C.S.T. Kansil, PengantarIlmuHukumdan Tata Hukum Indonesia, BalaiPustaka, Jakarta ,2000;
DEPDIKNAS, KamusBesarBahasa Indonesia EdisiKetiga, Jakarta:balaiBahasa, 2005 ;
Hani T. Handoko. PengantarManajemen, Edisi II BPFE Jogjakarta 1986;
KelanaMomo, HukumKepolisian (edisiketigacetakankeempat), PerguruanTinggiIlmuKepolisian, Jakarta, 1984;
Komaruddin, EnsiklopediaManajemen, EdisiKedua, Jakarta:PenerbitBumiAksara, 1994 ;
Kunarto, PerilakuOrganisasiPolri, CiptaManunggal, Jakarta, 2001;
Prayudi, HukumAdministrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981;
PusatPembinaandanPengembanganBahasa, KamusBesarBahasa Indonesia, DepartemenPendidikandanKebudayaan, Jakarta, 1998;
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003;
SP. Siagian. FilsafatAdmnistrasi. Jakarta :GunungAgung, 1970;
Sadjijono, FungsiKepolisianDalamPelaksanaan Good Governance, LaksBangPressindo, Yogyakarta, 2005;
Satjipto Rahardjo, sisi lain dari hukum di Indonesia, Kompas Jakarta 2003 ;
Soerjono Soekanto,dkk,Kriminologi Suatu Pengantar, Galia Indonesia, Tahun 1981;
Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Alumni Bandung,1981 ;
Soerjono, Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983;
Soesilo.R,KUHP Serta Komentar-Komentarnya,Politeia Bogor;
Sujanto, BeberapaPengertian di BidangPengawasan, Ghalia Indonesia, 1986;
Sumaryono, EtikaProfesiHukum, Norma-Norma BagiPenegakHukum, (Kanisius, Yogyakarta, 1995;
WarsitoHadiUtomo, HukumKepolisian di Indonesia.PrestasiPustaka Publisher, Jakarta, 2005;
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 TentangKepolisian Negara Republik Indonesia;
PeraturanKapolri No. 7 Tahun 2006 tentangKodeEtikProfesiKepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Daly Erni. Pengawasan. http://www. pdfdatabase com;
http://polrikalbar.wordpress.com/satker-kewilayahan/polresta-pontianak
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University