PENOLAKAN DISPENSASI KAWIN OLEH PENGADILAN AGAMA BIMA (Studi Penetapan PA Bima No: 235/Pdt.P/2016/Pa.Bm)
Abstract
Satu diantara hasil pembangunan bidang hukum adalah diterbitkannya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per), Hukum Perdata pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untukmenciptakan suasana yang tertib, dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasana yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui badab peradilan sehingga tidak ada terjadi tindakan yang sewenang-wenang.
Begitu pula dengan kasus yang di angkat penulis menjadi skripsi , yang dimana seorang pemohon yang bernama pak Ahmad yang melakukan permohonan ke Pengadilan Agama Bima untuk melakukan dispensasi kawin untuk anak perempuannya yang bernama Nening Apriyani binti Ahmad yang dimana akan menikah atau dinikahkan dengan calon suami yang berna Moch. Faisal bin Jainudin, yang dimana pernikahan tersebut tidak dapat dilaksanakan sbagaimana mestinya dikarenakan usia dari anak pemohon yang bernama Nening binti Ahmad belum berusia 16(enam belas) tahun, sehingga Pemohon mengajukan Permohonan dispensasi kawin untuk anaknya dan berharappermohonan tersebut dikabulkan sehingga dapat melaksanakan pernikahan tersebut
Tetapi permohonan tersebut di tolak oleh Pengadilan Agama Bima dan menetapkan menolak permohonan tersebut dengan alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dimana satu diantaranya adalah bahwa anak Pemohon terlalu muda untuk melangsungkan pernikahan yang dikhawatirkan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana seorang istri dan akan banyak menimbulkan mafsadat yang dapat membuat sebuah rumah tangga goyah atau bahkan broken marrige, serta membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara tersebut dejumlah Rp 161.000,- (seratus enampuluh satu ribu rupiah).
Dimana judul skripsi yang diangkat oleh penulis adalah, “PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN OLEH PENGADILAN AGAMA BIMA (STUDI PENETAPAN PA BIMA No: 235/Pdt.P/2016/PA.Bm), yang dimana yang menjadi permasalahan dalam skripsi yang diangkat oleh penulis adalah dimana apabila ingin mengajukan pernikahan di bawah umur tetapi usia masih belum mencukupi sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 maka dapat mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama setempat dengan syarat di setujui oleh kedua belah pihak sebagaimana yang terdapat dalam pasal 7 ayat (2) undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974, tetapi pada prakteknya terjadi penolakan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bima dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim, metode yang digunakan penulis dalam penuisan skripsi ini adalah metode normatif.
Sebagai penutup, berdasarkan hasil analisis, ditemukan kesimpulan serta saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat untuk penulis khususnya dan berguna bagi yang membutuhkan nantinya serta dapat berguna kedepannya sebagai acuan bilamana terdapat kasus yang kurang lebih sama dengan kasus yang di angkat oleh penulis sebagai skripsi.
Kata kunci : Pengadilan Agama, Dispensasi, Perkawinan
References
A. Buku
Abdurrahman dan Ridwan Syahrini, 1978, Hukum Perkawinan, Alumni, Bandung
Ahmad Baharudin, 2008, Hukum Perkawinan di Indonesia Studi Historis Metodologis. Cetakan ke-1. Syari’ah Press IAIN STS, Jambi.
Ahmad Zahari dan kawan-kawan, 2009, Kumpulan Peraturan Perkawinan. Cetakan Pertama. Artha Grafistma, Pontianak.
Akmad Budi Cahyoni dan Surini Ahlan Sjarif, 2008, Mengenai Hukum Perdata. Cetakan ke-1. CV. Gitama Jaya, Jakarta.
Amir Syarifudin, 2004 Hukum Perkawinan islam di Indonesia, Perdana Media, Jakarta
Amiur Naruddin dan Azhar Akmal Taringan, 2006, Hukum Perdata Islam Dan Fikih UU No. 1 Tahun 1974 Sampai KHI. Kencana, Jakarta.
Arso Sasroatmodjo dan H.A.Wasit Aulawi, 1980 Hukum Perkawinan Di Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta.
Bisri Ilhami, 2004, Sistem Hukum Indonesia. Cetakan ke-1. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hadikusuma Hilman, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia. Cetakan ke-3. Mandar Maju, Bandung.
Harahap, M. Yahya. 1975, Hukum Perkawinan Nasional, CV. Zahir Trading, Medan.
Malik, Rusdi, 2010 Memahami Undang-Undang Perkawinan, Universitas Trisakti, Jakarta.
Martiman Prodjohamidjojo, 2011, Hukum Perkawinan Indonesia. Cetakan ke-3. Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta.
Mudzakaroh, 1985, Tentag Perkawinan di Bawah Umur, Al-Azhar, Jakarta.
Mulati, 2012, Hukum Perkawinan Islam. Pustaka Mandiri, Tanggerang.
Saleh, K. Wantjik, 1982 Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soemiyati, 1986, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Liberty, Yogjakarta.
Sudarsono, 2005 Hukum Perkawinan Nasional. Cetakan ke-3. PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Jakarta: FH UI, 2004
Wirjono Prodjodikoro, Hukum perkawinan di Indonesia, cetakan ke enam.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
PP No. 9Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
C. Website
www.pengertianartidefinisi..com
https://dalamislam.com
Abdulazizthelawstudent.blogspot.com
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id
http://rhy03.blogspot.co.id
http://iusyusephukum.blogspot.co.id
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University