PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KLAS IIA PONTIANAK

SYARIFAH YULINDA SARI NIM. A1011141152

Abstract


Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa pola pembinaan terhadap warga binaan wanita di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pontianak belum optimal? Serta yang menjadi tujuan penulisan dalam skripsi ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai jumlah warga binaan wanita di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pontianak ditahun 2017, untuk mengetahui seperti apa pembinaan terhadap warga binaan wanita di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pontianak, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala belum optimalnya pembinaan terhadap warga binaan wanita di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pontianak. Metode penulisan yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum empiris yang sifatnya Deskriptif, yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu melakukan penelitian. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan cara wawancara dan memberi angket/kuisioner.

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pontianak adalah suatu lembaga Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, yang melaksanakan tugas pokok pembinaan khususnya kepada warga binaan wanita dalam menjalani masa hukuman di wilayah hukum provinsi Kalimantan Barat. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pontianak mulai dibentuk pada tahun 2017 dan mulai beroperasi pada bulan Maret 2017. Sementara dibangunnya Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA di Kabupaten Kubu Raya maka kantor sementara berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak.  Saat ini jumlah pegawainya 24 orang yang juga merupakan petugas pembina dan jumlah warga binaan mencapai 87 orang termasuk 4 orang residivis, terhitung hingga 31 Desember 2017.

Pembinaan yang diterapkan/diberikan oleh petugas pembina adalah bagaimana agar warga binaan dapat menjadi manusia yang baik dan menyadari kesalahan yang telah diperbuat melalui pembinaan kerohanian serta pembinaan keterampilan yakni supaya ilmu yang diterima oleh warga binaan dapat menjadi bekal bagi diri mereka ketika sudah bebas nanti.

Dalam melaksanakan pembinaan oleh petugas pembina terdapat berbagai macam hambatan yang diantaranya adalah minimnya kualitas dan kuantitas petugas pembina, minimnya sarana dan prasarana yang tersedia di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pontianak, tidak ada tenaga ahli yang tersedia, minimnya anggaran atau dana operasional yang tersedia, serta rendahnya tingkat pendidikan warga binaan. Pembinaan tersebut dapat dikatakan belum optimal, sebab masih terdapat warga binaan yang kembali mengulangi tindak pidananya setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan tersebut (residive).

 

Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan, warga binaan wanita, pembinaan


Full Text:

PDF PDF

References


Ali, Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Ali, Zainuddin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Atmasasmita, Romli, 1982, Kepenjaraan Dalam Suatu Bunga Rampai, Armico, Bandung

Hamzah, Andi, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Hartono Widodo, Soerjono Soekanto, Chalimah Suyanto, 1998, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta

Has, Sanusi, 1976, Penologi (Ilmu Pengetahuan Tentang Pemasyarakatan Khusus Terpidana), Monora, Medan

Moeljatno, 1997, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet.III, Alumni, Bandung

Prasetyo, Teguh, 2010, Hukum Pidana, Cet. I, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Priyatno, Dwidja, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung

Rukmini, Mien, 2006, Aspek Hukum Pidana Dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai, Alumni, Bandung

Samosir, C. Djisman, 2016, Penologi dan Pemasyarakatan, Nuansa Aulia, Bandung

Soemitro, Ronny Hanitijo, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta

Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjobroto, Baharuddin, 1992, Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta

Sianturi, S.R, 1996, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni, Jakarta

Waluyo, Bambang, 2000, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta

Karya Yang Tidak Diterbitkan

Muhammad Suryo Pamungkas, 2014, “Peranan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak Dalam Memberikan Pembinaan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Hubungannya Dengan Penanggulangan Residivis”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak

Ferry Bosman Pakpahan, 2016, “Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak

Luhut Horas Ohara Panjaitan, 2017, “Pelaksanaan Pola Pembinaan Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sungai Raya Pontianak Dalam Hubungan Timbulnya Residivis Menurut Kepmen Kehakiman RI Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak

Peraturan Perundang-Undangan

• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

• Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

• Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

• Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M. 02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan

Website

• https://portirpas.wordpress.com/sistem-pemasyarakatan/sejarah-singkat-sistem-pemasyarakatan-2/diaksestanggal 2 November 2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University