PEMENUHAN HAK TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN TINDAK PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI UU NO 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS PROVINSI KALBAR)
Abstract
Perempuan dan anak korban perdagangan orang pada hakekatnya telah mengalami kondisi yang sangat buruk baik itu secara fisik dan psikis. Korban mengalami penderitaan yang diakibatkan oleh aktivitas eksploitasi yang dilakukan oleh pelaku. Eksploitasi terhadap korban tentu menimbulkan akibat yang sangat merugikan korban dan negara harus hadir untuk mengembalikan kembali kondisi korban kembali seperti semula sesuai dengan cita-cita Undang-Undang Dasar 1945 dan fungsi negara yaitu mensejahtrakan masrayakatnya. Namun dalam memberikan pelayanan terhadap korban perdagangan orang masih ada kendala atau kesulitan yang dihadapi oleh petugas dari setiap instansi yang berakibat tidak terpenuhinya hak korban. Oleh karena itu penulis mencoba mengidentifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu:
Kendala atau kesulitan apa yang dihadapi oleh petugas dari setiap instansi terkait pemenuhan hak terhadap korban perdagangan orang di provinsi kalimantan barat?
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode empiris sosiologis (social legal research) dengan cara menguji langsung tentang hubungan atau korelasi suatu variable. Dalam melakukan penelitian data dibagi menjadi dua yaitu data primer yang diperoleh langsung dari data lapangan dan data sekunder didapat dari studi kepustakaan dan data yang telah didokumentasikan terlebih dahulu. Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan teknik studi dokume dan melalui wawancara atau interview dengan melakukan pendataan populasi untuk mengambil sampel untuk menunjang penelitian, dengan demikian semoga penelitian ini dapat menghasilkan hasil yang maksimal.
Kata Kunci: Perdagangan Orang, Pemenuhan hak, Perempuan dan Anak
References
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Keputusan Presidan RI Nomor 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengahpusan Perdagangan Perempuan dan Anak
Adri Desafruyanto dan Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, PTIK, Jakarta,
Agus Takariawan, Perlindungan Saksi dan Korban, Pusaka Reka Cipta, Bandung
Amirudin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja
Grafindo Persada Jakarta, hal 118
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum PIdana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994, h. 89
Andi Zainal Abidin, . Asas-Asas Hukum Pidana Bagian I, Ujung Pandang; Lephas
, hal 250
Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika pressindo, Jakarta, 1993, hal 40
Bambang Sunggono, 2012. Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta hal 18
Dikdik M.Arief Mannsur dan Elitaris Gultom, Urgensi Perlindunngan korban Kejahatan, Rajawali Press, Jakarta, 2006, hal 49-50.
Dina Maarlina dan Azmiati, Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana
Perdagangan Orang, Refika Aditama, Bandung, 2015 hal 61
DirDjosisworo, Soedjono, Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2000
Edi Hardum, Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI, Aruzz Media,
Yogyakarta, 2016
Harkristuti Harkrisnowo, “Tindak Pidana Perdagangan Orang; Beberpa Catatan”, Law Review, Vol. 7 Tahun 2007, h. 6
Hasan, Muhammad, perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Dalam kitab Undang
Undang Hukum Acara Pidana, Bandung Binacipta, 1986
Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana
Dan Pencegahannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, West Publishing Company,
St. Paul Minn, 1979.
Hetty dan Ghandi, Trafficking Perempuan dan Anak Penanggulangan
Komprehensif Studi Kasus: Sulawesi Utara, Yayasan Obor Indonesia,
Jakarta, 2006.
Muhadar, viktimisasi Kejahatan di Bidang Pertanahan, LakBang, Yogyakarta 2006, hh. 39-40
Mahrus Ali dan Bayu Aji, Perdagangan Orang Dimensi, Instrumen Internasional
Dan pengaturannya di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan Kedelapan, Edisi revisi,Rineka Cipta, Jakarta, 2008, h. 59
Muladi, Perlindungan Korban Melalui Proses Pemidanaan, Bandung: Citra
Aditya, 1992
Muladi, Ham dalam Persoektif Sistem Perdilan Pidana’, dalam Muladi (Ed), Hak Asasi Manusia :Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung, 2005, H 107
Murtadlo, Muthari, Hak-Hak Wanita Dalam Islam, Titan Ilahi Press, Yogyakarta Terjemhan H. hashem, Lentera, Jakarta, 1995 hal 110-111
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011hal 4-5
Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH., Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2007,
Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Roeslan Saleh, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1981, h 13
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT
Raja Grafindo Persada. 2004
Suryono Ekatama, et.al, Abortus Provocantus Bagi Korban Perkosaan, UAJ,
Yogyakarta, 2000
Rekap Data Polda Kalimantan Barat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun 2011- mei 2017
Peta Permasalahan Perdagangan Orang Kanwil Kementerian Hukum dan Ham tahun 2012- mei 2017
http://thetanjungpuratimes.com/2016/09/06/januari-september-polda-kalbar-tangani-14-kasus-human-trafficking/, pada tanggal 12 desember 2016 pukul 13.15
https://doktormarlina.wordpress.com/2011/04/, 01 mei 2017, pukul 18.45
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University