PERANAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) ARANG LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA DALAM MELAKUKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA BERDASARKAN PASAL 4 DAN PASAL 5 PERATURAN DESA ARANG LIMBUNG NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ARANG LIMBUNG
Abstract
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat desa, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) bertugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat desa serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan. Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Salah satu fungsi LPMD adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Desa Arang Limbung merupakan salah satu di antara desa-desa yang terdapat di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Dalam rangka memberdayakan masyarakat Desa Arang Limbung, maka dibentuklah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Arang Limbung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Arang Limbung.
Sehubungan dengan dibentuknya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) melalui Peraturan Desa Arang Limbung Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Arang Limbung, maka di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Desa Arang Limbung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Arang Limbung mengatur masalah tugas pokok dan fungsi dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Arang Limbung.
Akan tetapi dalam kenyataannya, LPMD Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Arang Limbung Nomor 6 Tahun 2015 belum berperan secara maksimal. Adapun faktor-faktor penyebab belum maksimalnya peranan LPMD Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desanya adalah kurangnya koordinasi Ketua LPMD Arang Limbung dengan masyarakat desanya dan kurangnya pemahaman masyarakat Desa Arang Limbung mengenai pemberdayaan masyarakat. Upaya-upaya untuk memaksimalkan peranan LPMD Arang Limbung dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desanya adalah dengan cara: (a) Meminta penjelasan dari Ketua LPMD Arang Limbung berkenaan dengan hambatan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa, dan (b) Melakukan penggantian Ketua LPMD apabila Ketua LPMD menyatakan tidak sanggup untuk mengemban tanggung jawabnya dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desa agar program pemberdayaan masyarakat bisa berjalan secara efektif dan efisien.
Kata kunci : Peranan, LPMD, Pemberdayaan Masyarakat Desa.
References
Agus Toha Kuswata, 1995, Manajemen Pembangunan Desa Pedoman Program Terpadu, Grafindo Utama, Yogyakarta.
Ambar Teguh Sulistyani, 2004, Kemitraan dan Model-model Pemberdayaan, Gava Media, Yogyakarta.
Bayu Suryaningrat, 1992, Desa dan Kelurahan, Rineka Cipta, Jakarta.
B.N. Marbun, 1997, Proses Pembangunan Desa, Erlangga, Jakarta.
Handoko, 2003, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, BPFE, Yogyakarta.
Hanif Nurcholis, 2011, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Erlangga, Jakarta.
Herman Hofi Munawar, 2006, Indonesia Bangkit Dari Desa, Prayuda, Pontianak.
H.A.W. Widjaja, 2003, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
J. Nasikun, 1995, “Mencari Suatu Strategi Pembangunan Masyarakat Desa Berparadigma Ganda”, Dalam Jefta Leibo, Sosiologi Pedesaan, Andi Offset, Yogyakarta.
Lexy J. Moleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Malayu P. Hasibuan, 2007, Manajemen: Dasar, Pengertian dan Masalah, Bumi Aksara, Jakarta.
Onny S. Prijono dan A.M.W. Pranarka, 1996, Pemberdayaan, Konsep, Kebijakan, dan Implementasinya, CSIS, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sadu Wasistiono dan Irwan Tahir, 2007, Prospek Pengembangan Desa, Fokus Media, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 1980, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Angkasa, Bandung.
Sedarmayanti, 2004, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Bagian Kedua, CV. Mandar Maju, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2003, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soetardjo Kartohadikoesoemo, 2006, Desa, Balai Pustaka, Jakarta.
Sunyoto Usman, 2010, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Taliziduhu Ndraha, 2002, Pembangunan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa, Yayasan Karya Dharma, Jakarta.
Totok dan Poerwoko, 2012, Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung.
www.accessindo.or.id, diakses pada tanggal 11 Januari 2017, pukul 20.15 wib.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (Amandemen).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Desa Arang Limbung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Arang Limbung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University