PELAKSANAAN GELAR PERKARA BIASA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI POLRESTA PONTIANAK KOTA
Abstract
Tahapan Pelaksanaan penyidikan, diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012, diantaranya wajib dilakukan gelar perkara biasa oleh penyidik Polri, sebagai upaya penanganan dan pengungkapan suatu tindak pidana. Manajemen Penyidikan Tindak Pidana biasa diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012, dan Peraturan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
Penelitian dalam bentuk skripsi ini dilakukan dengan metode pendekatan normatif sosiologis, untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan gelar perkara biasa terhadap tindak pidana dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik polresta Pontianak kota.
Proses penyidikan tindak pidana dilakukan Penyidik Polresta Pontianak Kota, telah melakukan gelar perkara biasa sesuai dengan ketentuan gelar perkara biasa, tetapi ada beberapa yang dinilai sebagai hambatan dalam pelaksanaan gelar perkara biasa seperti kurang kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka dengan bukti, dan bukti permulaan yang belum cukup.
Kata Kunci : Penyidik, Tindak Pidana, Pembuktian
References
Adami Chazawi, PengantarHukumPidana Bag 1, Grafindo, Jakarta ,2002.
Ali Wisnubroto, Praktek Peradilan Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana), PT. Galaxy Puspa Mega, Jakarta, 2002.
Amiruddin, H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, PT. Kencana, Jakarta, 2010.
Chairul Huda, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, PT. Kencana, Jakarta, 2006.
C.S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukuim dan Tata Hukum Indonesia, Balai pustaka, Jakarta, 1989.
Darwan Printo, Hukum Acara Pidana dalam Praktek, PT. Djambatan, Jakarta, 1998.
Dellyana,Shant, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, , Penelitian Hukum (Legal Resesarch), Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Erna, Dewi & Firganefi, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Dinamika dan Perkembangan) Edisi 2. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2014
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP “Penyidikan dan Penuntutan” Edisi 2. Jakarta: Sinar Grafika. 2014.
R. Soesilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Politeria, Bogor, 1980.
Roni Wiyanto, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia..C.V Mandar Maju, Bandung, 2012.
Soedjono D., Pemeriksaan Pendahuluan menurut KUHAP, Alumni, Bandung, 1982.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur mahasiswa, Jakarta; tanpa tahun.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004.
Tolib Effendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, Setara Press, Malang, 2014.
Wirdjono Projodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. ERESCO, Bandung, 1989
………………………, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
Peraturan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana;
Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Per-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University