TANGGUNGJAWAB PENGUSAHA PT. KURIER PERSADA ATAS TERJADINYA KETERLAMBATAN DALAM PENGIRIMAN BARANG KE AGEN DI KOTA SINTANG

MIERANDHA OKTAVIEA NIM. A11110107

Abstract


Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan usaha dibidang perdagangan, yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pada masyarakat yang berada di daerah, menurut adanya distribusi/pengiriman barang yang cepat dan tepat. Namun dalam pelaksanaannya sering terjadi hal-hal yang memunculkan masalah dalam pengiriman barang oleh pihak perusahaan pengiriman. Sehingga berdampak pada munculnya permasalahan antara pihak pengiriman dengan pihak penerima (agen).

PT. Kurier Persada sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman/ekspedisi barang via transportasi darat dalam wilayah Kalimantan Barat, salah satu tujuan adalah Kota Sintang. Permasalahan yang terjadi adalah keterlambatan pengiriman barang ke agen.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh kesimpulan.

Tujuan Penelitian : Untuk mendapat data dan informasi pelaksanaan tanggung jawab perjanjian jasa pengiriman oleh PT. Kurier Persada atas keterlambatan pengiriman barang ke agen di Kota Sintang. Untuk mengungkap faktor-faktor penyebab terjadinya keterlambatan dalam pengiriman barang oleh PT. Kurier Persada ke agen di Kota Sintang. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi PT. Kurier Persada yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan dalam pengiriman barang ke agen di Kota Sintang. Untuk mengungkap upaya yang dilakukan oleh pihak agen terhadap pengusaha PT. Kurier Persada yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan dalam pengiriman barang menuju agen di Kota Sintang.

Hasil Penelitian : Bahwa PT. Kurier Persada belum bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman barang ke agen di Kota Sintang, sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati secara lisan. Bahwa faktor penyebab pihak pengusaha PT. Kurier Persada terlambat melaksanakan pengiriman barang ke agen di Kota Sintang adalah sopir yang tidak siap dan armada yang bermasalah. Bahwa akibat dari keterlambatan pengiriman barang ke agen di Kota Sintang, PT. Kurier Persada berjanji akan melakukan perbaikan pelayanan. Bahwa phak agen pernah memberikan teguran secara lisan melalui telepon kepada pengusaha PT. Kurier Persada atas keterlambatan pengiriman barang.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Jasa Pengiriman, Wanprestasi

Full Text:

PDF PDF

References


A. Abdurrachman, 2001, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, Jakarta : Pradnya Paramita.

Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum Pengangkutan, Darat, Laut dan Udara, Bandung : PT. Cipta Aditya Bakti

Andi Hamzah, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Rineka Cipta

A.Qirom Syamsudin Meliala, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta : Cet. IV. Liberty

Fandy Tijiptono. 2000. Manajemen Jasa. Yogyakarta: Andi Yogyakarta

Farida Jasfar. 2012. 9 Kunci Keberhasilan Bisnis Jasa. Jakarta : Salemba Empat

H.M. Jogiyanto, 2006, Analisa dan Desain Sistem Informasi, Pendekatan Terstruktur dan Praktek Aplikasi Bisnis. Yogyakarta : Andi Yogyakarta

Hendri Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Yustisi.

Kamus Bahasa Indonesia, 2008, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional

Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta : Gramedia

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Masri Singarimbun, Sofyan Effendi, 2002, Metode Penelitian Survey, Jakarta : LP3S

Murti Sumarni. 2002. Manajemen Pemasaran Bank. Yogyakarta : Liberty Yogyakarta

M. Yahya. Harahap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Jakarta: Alumni

Purwahid, 2004, Pengertian Perjanjian. Jakarta : Rineka Cipta

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta

R. Subekti, 2000, Hukum Perjanjian, Jakarta : PT. Intermasa

_________, 2002, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : PT. Intermasa

_________, 2008, Aneka Perjanjian, Bandung : PT. Cipta Aditya Bakti

R. Wirjono Prodjodikoro, 2001, Hukum Perdata tentang Persetujuan Tertentu. Bandung : Sumur

Rambat Lupiyoadi. 2014. Manajemen Pemasaran Jasa. Edisi 3. Jakarta:Salemba Empat

Soegijatna Tjakranegara. 2000. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama

Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press

Subekti, 2008, Aneka Perjanjian, Bandung : Citra Aditya Bakti

Sution Usman Adji, Djoko Prakosa dan Hari Pramono, 2001, Hukum Pengangkutan di Indonesia. Rineka Cipta

Wirdjono Prodjodikoro, 2008, Hukum Laut, Pelayaran dan Perniagaan, Bandung : Alumni


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University