WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PEMILIK RUKO DI PASAR TENGAH KOTAPONTIANAK (Studi Kasus Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Antara Alexander Lim Dengan Ria Kamaria)

HENDRA NIM. A01110123

Abstract


Perjanjian sewa menyewa antara pemilik ruko dengan penyewa dalam sewa menyewa ruko di Pasar Tengah Kota Pontianak, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam dalam perjanjian sewa menyewa ruko yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak. Seiring dengan berjalannya waktu dan berlangsungnya perjanjian sewa menyewa ruko ini terjadi kelalaian yang dilakukan oleh penyewa dalam perjanjian tidak sebagaman mestinya untuk dilakukan. Sehingga karena kelalaian tersebut pemilik ruko merasa dirugikan.

Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan  Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Pada Pemilik Ruko Di Pasar Tengah Kota Pontianak?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.

Faktor penyebab sehingga pihak Penyewa melakukan wanprestasi terhadap pihak Pemilik Ruko dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Pasar Tengah Kota Pontianak dikarenakan sepi pembeli dan penjualan barang dagang yang tidak mencapai target.

Akibat yang yang diterima pihak Penyewa Pemilik Ruko berikan kepada pihak Penyewa, bahwa pihak Penyewa harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar pembayaran sewa menyewa ruko segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan Pemilik Ruko mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Pasar Tengah Kota Pontianak antara pihak Pemilik Ruko dan pihak Penyewa dilakukan secara kekeluargaan, bahwa pihak Pemilik Ruko memberikan peringatan dan teguran kepada pihak Penyewa untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

 

 

Key word :Perjanjian Sewa Menyewa, Penyewa, Wanprestasi

Full Text:

PDF PDF

References


A. Qirom Syamsudin Meliala, 1995. Pokok – pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta

Abdul Kadir Muhammad, 2010. Hukum Perdata Indonesia, Citra Adithya Bakti, Bandung.

Djaja S Meliala, Hukum Perjanjian Khusus, Bandung :Penerbit Nuansa Aulia

Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT.Rajawali Pers, Jakarta

J. B. Daliyo, dkk., 2001. Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia, Jakarta.

J. Satrio. 2001. Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Yahya Harahap, 1996. Segi – segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun & Sofyan Effendi. 1994. Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

R. Setiawan. 1977. Pokok – pokokHukum Perikatan. Bina Cipta, Jakarta.

R. Soeroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. Kesebelas, Sinar Grafika, Jakarta

R. Subekti. 2004. Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjiptrosudibio. 2001. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta.

Salim, 2003. Perkembangan Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo. 1991. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Soedharyono Soimin, S. H., 2005. KUH Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Soetikno , 2003, Undang – Undang Ketenagakerjaan, SL Media, Jakarta

Soeyono dan Siti Ummu Adillah, 2003, Diktat Mata Kuliah Hukum Kontrak, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Unissula, Semarang.

Surojo Wignjodipuro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Umi Kalsum dan Windi Novia. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kosiko, Surabaya.

Wirjono Prodjodikoro, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung.

Wiwiho Soedjono, 2002, Pengertian Perjanjian Kerja, Pradnya Paramita, Jakarta

Yahya Harahap, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet. II, Alumni, Bandung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University