AKIBAT HUKUM ANGGOTA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA CREDIT UNION KELING KUMANG TP. TAPANG SAMBAS DI KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU
Abstract
Skripsi ini yang berjudul “Akibat Hukum Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Credit Union Keling Kumang TP. Tapang Sambas Di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau” ini memuat rumusan masalah “Faktor apakah yang menyebabkan Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Credit Union Keling Kumang TP. Tapang Sambas di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau?”.
Adapun metode penelitian ini menggunakan metode empiris . penelitian empiris ialah suatu metode hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat.
Credit Union Keling Kumang mempunyai peranan untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas. Credit Union Keling Kumang ini merupakan lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya.
Bentuk pelayanan Credit Union Keling Kumang adalah menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggota. Namun dalam pelaksanaannya, masih sering terjadi kelalaian dalam pengembalian pinjaman oleh anggota yang wanprestasi. Adapun faktor yang menyebabkan anggota tersebut dikarenakan faktor ekonomi.
Akibat hukum bagi anggota yang wanprestasi adalah dengan membayar denda sebesar 3% dari jumlah pinjaman, apabila pembayaran angsuran tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan tidak sesuai dengan jumlah angsuran sesuai perjanjian pinjaman.
Upaya yang dilakukan Credit Union Keling Kumang TP. Tapang Sambas memberikan surat peringatan, penagihan secara langsung, memperpanjang jangka waktu pinjaman bagi anggota, dan penyitaan barang jaminan bagi anggota yang tidak membayar angsuran pinjamannya.
Kata Kunci : Credit Union, Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi.
References
Abu Achmadi, 2008, Metode Penelitian, Ilmu Hukum, Bumi Aksara, Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 1997, Hukum Koperasi, Alumni, Bandung
Bahder Jhon Nusation, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung
Chaniago, 1998, Ekonomi dan Koperasi, Rosda Karya, Bandung
Djaja S. Meliala, 2002, Hukum Perjanjian Khusus, Nuasa Aulia, Bandung
Edy Putra, 1989, Kredit Perbankan Sebagai Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta
J. Satrio, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta
JB. Djarot Siwijatmo, 1992, Manajemen Koperasi, BPFE, Yogyakarta
Kartini Mulyadi, dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Koermen Mba, 2002, Manajemen Koperasi Terapan, Prestasi Pustakaraya, Surabaya
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta
Muchdarsyah Sinungan, 1990, Kredit Seluk Beluk dan Pengelolaannya, Yagrat, Jakarta
M. Yahya Harahap, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2011, Metode Penelitian Survei, Pustaka LP35S, Jakarta
Munir Faudy, 2003, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bhakti, Bandung
Murtada Mutahari, 1995, Asuransi Dan Riba, Pustaka, Bandung
Pamji Anoraga dan Ninik Widiyanti, 1993, Dinamika Koperasi, Rineka Cipta, Jakarta
Partadiredja Atje, 2000, Manajemen Koperasi, Bharata, Jakarta
R.Subekti dan Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
R.Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT Itermasa, Jakarta
, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta
R.Setiawan, 1887, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung
Rerry Aprillia, Hal-Hal yang Harus Ada Didalam Perjanjian Simpan Pinjam, Balai Pustaka, Jakarta
Rini Pamungkasih, 2009, 101 Draf Surat Perjanjian (kontrak), Gradien Mediatama,Yogyakarta
R.T Sutanya Rahardja Hadhikusuma, 2002, Hukum Koperasi Indonesia, Rajawali Perss, Jakarta
Salim H.S, 2006, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Sarwo, 2012, Hukum Acara Perdata, Teori Dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Suhamoko, 2004, Hukum Perjanjian, Grenadamedia, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenai Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Surojo Wignjodipuero, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung
Van Dunne, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta
Zainuddin Ali, 2006, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 ayat (1) Tentang Koperasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University