AKIBAT HUKUM ANGGOTA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA CREDIT UNION KELING KUMANG TP. TAPANG SAMBAS DI KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU

ANTONIUS DARJI NIM. A1012131019

Abstract


Skripsi ini yang berjudul “Akibat Hukum Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Credit Union Keling Kumang TP. Tapang Sambas Di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau” ini memuat rumusan masalah “Faktor apakah yang menyebabkan Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Credit Union Keling Kumang TP. Tapang Sambas di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau?”.

Adapun metode penelitian ini menggunakan metode empiris . penelitian empiris ialah suatu metode hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat.

Credit Union Keling Kumang mempunyai peranan untuk mengadakan usaha bersama dari orang-orang yang umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas. Credit Union  Keling Kumang ini merupakan lembaga keuangan yang  bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya.

Bentuk pelayanan Credit Union Keling Kumang adalah menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggota. Namun dalam pelaksanaannya, masih sering terjadi  kelalaian dalam pengembalian pinjaman oleh anggota yang wanprestasi. Adapun faktor yang menyebabkan anggota tersebut dikarenakan faktor ekonomi.

Akibat hukum bagi anggota yang wanprestasi adalah dengan membayar denda sebesar 3% dari jumlah pinjaman, apabila pembayaran angsuran tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan tidak sesuai dengan jumlah angsuran sesuai perjanjian pinjaman.

Upaya yang dilakukan Credit Union Keling Kumang TP. Tapang Sambas memberikan surat peringatan, penagihan secara langsung, memperpanjang jangka waktu pinjaman bagi anggota, dan penyitaan barang jaminan bagi anggota yang tidak membayar angsuran pinjamannya.

 

Kata Kunci : Credit Union, Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi.

Full Text:

PDF PDF

References


Abu Achmadi, 2008, Metode Penelitian, Ilmu Hukum, Bumi Aksara, Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 1997, Hukum Koperasi, Alumni, Bandung

Bahder Jhon Nusation, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung

Chaniago, 1998, Ekonomi dan Koperasi, Rosda Karya, Bandung

Djaja S. Meliala, 2002, Hukum Perjanjian Khusus, Nuasa Aulia, Bandung

Edy Putra, 1989, Kredit Perbankan Sebagai Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta

J. Satrio, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta

JB. Djarot Siwijatmo, 1992, Manajemen Koperasi, BPFE, Yogyakarta

Kartini Mulyadi, dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Koermen Mba, 2002, Manajemen Koperasi Terapan, Prestasi Pustakaraya, Surabaya

Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta

Muchdarsyah Sinungan, 1990, Kredit Seluk Beluk dan Pengelolaannya, Yagrat, Jakarta

M. Yahya Harahap, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2011, Metode Penelitian Survei, Pustaka LP35S, Jakarta

Munir Faudy, 2003, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bhakti, Bandung

Murtada Mutahari, 1995, Asuransi Dan Riba, Pustaka, Bandung

Pamji Anoraga dan Ninik Widiyanti, 1993, Dinamika Koperasi, Rineka Cipta, Jakarta

Partadiredja Atje, 2000, Manajemen Koperasi, Bharata, Jakarta

R.Subekti dan Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta

R.Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT Itermasa, Jakarta

, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta

R.Setiawan, 1887, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung

Rerry Aprillia, Hal-Hal yang Harus Ada Didalam Perjanjian Simpan Pinjam, Balai Pustaka, Jakarta

Rini Pamungkasih, 2009, 101 Draf Surat Perjanjian (kontrak), Gradien Mediatama,Yogyakarta

R.T Sutanya Rahardja Hadhikusuma, 2002, Hukum Koperasi Indonesia, Rajawali Perss, Jakarta

Salim H.S, 2006, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta

Sarwo, 2012, Hukum Acara Perdata, Teori Dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Suhamoko, 2004, Hukum Perjanjian, Grenadamedia, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenai Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Surojo Wignjodipuero, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung

Van Dunne, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta

Zainuddin Ali, 2006, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 ayat (1) Tentang Koperasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University