PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SEMEN GRESIK ANTARA PEMBELI DENGAN PT. DUA AGUNG SELAKU DISTRIBUTOR CABANG PUTUSSIBAU

DHEANITA KUSRYAT NIM. A1011141095

Abstract


Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk sosial selalu berhubungan dengan orang lain. Hal ini terlihat dalam usaha mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhannya diperlukan suatu kerjasama antara para pihak yang saling membutuhkan. Salah satu untuk memenuhi keperluan hidupnya yaitu mengadakan perjanjian jual beli yang dilakukan kedua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : Faktor apa yang menyebabkan perjanjian jual beli semen gresik antara pembeli dengan PT. Dua Agung selaku distributor belum dilaksanakan sesuai dengan perjanjian? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif Analisis, yang menjelaskan peristiwa sesuai dengan fakta lapangan yang dilakukan penelitiannya oleh penulis.

 Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa perjanjian antara pembeli dengan PT. Dua Agung Cabang Putussibau dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan antara kedua belah pihak. Dalam perjanjian jual beli semen gresik tersebut masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban yang dilaksanakan oleh PT. Dua Agung Cabang Putussibau adalah menyerahkan pesanan semen gresik yang dibeli pembeli dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pembeli adalah membayar keseluruhan harga semen gresik dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pembeli terhadap PT. Dua Agung Cabang Putussibau. Faktor yang menyebabkan pembeli tidak melaksanakan pelunasan pembayaran adalah karena usaha pembeli yang macet dan terminnya belum cair. Akibat hukum bagi kelalaian pembeli tersebut adalah dengan membayar ganti rugi dan dengan memberi peringatan penagihan. Adapun upaya yang dilakukan oleh PT. Dua Agung Cabang Putussibau adalah menegur atau memberi peringatan penagihan kepada pembeli supaya pembayaran tersebut segera dilunasi, dan dengan meminta ganti rugi yang sesuai ataupun dengan cara musyawarah mufakat. 

 

Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, semen gresik, PT. Dua Agung Cabang    Putussibau, Pembeli.

Full Text:

PDF PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2013, Hukum Perikatan penjelasan makna pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bilson Simamora, 2003, Memenangkan Pasar dengan Pemasaran Efektif dan

Profitabel, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2013, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, 1987, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta.

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2003, Seri Hukum Perikatan Jual Beli, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Herlien Budiono, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung.

J.B. Dailyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

J.C.T Simorangkir, 2010, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, cet. 1, Alumni, Bandung.

Panji Gunawan, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Pustaka Gama, Surabaya.

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Soerjatin, 2006, Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1999, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Reyhan Virgirama, 2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Garda Media, Jakarta.

Riduan Syahrani, 1992, Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.

Samuel M. P. Hutabarat, 2010, Penawaran dan Penerimaan dalam Hukum Perjanjian, Grasindo, Jakarta.

Wirjono Projodikoro, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan

Terbatas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan

Konsumen

Peraturan Menteri :

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 11/M-DAG/PER/3/2006

Website :

https://bobiandikaputra.wordpress.com/2013/01/08/definisi-semen-secara-umum/ diakses tanggal 8 Januari 2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University