ONRECHTMATIGEDAAD PEMILIK BANGUNAN PADA GARIS SEMPADAN SUNGAI PAWAN DI KAWASAN LINDUNG KELURAHAN KANTOR KECAMATAN DELTA PAWAN KABUPATEN KETAPANG

VERA APRILIA NIM. A01107163

Abstract


 Penelitian ini bertujuan untuk memberikan data dan informasi mengenai pelaksanaan pendirian bangunan pada garis sempadan oleh pemilik bangunan di bantaran sungai Pawan, mengungkapkan faktor penyebab pemilik bangunan mendirikan bangunan pada garis sempadan / bantaran sungai Pawan dalam hubungannya dengan larangan pendirian bangunan pada bantaran Sungai Pawan, akibat hukum bagi pemilik bangunan yang mendirikan bangunan, serta langkah hukum yang dilakukan pejabat yang berwenang dalam menanggulangi masalah pelanggaran hukum terhadap pemilik bangunan di bantaran Sungai Pawan yang  mendirikan bangunan pada garis Sempadan sungai yang merupakan daerah kawasan lindung.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan.Penetapan garis sempadan sungai bertujuan agar fungsi sungai termasuk danau dan waduk tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya, agar kegiatan pemanfaatan air dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan agar daya rusak terhadap air sungai dan lingkungannya dapat dibatasi. Dengan adanya penetapan garis sempadan sungai tersebut, maka setiap warga masyarakat yang akan membangun rumah disepanjang pinggir sungai, khususnya bangunan permanen untuk hunian wajib didirikan diluar daerah sempadan sungai artinya jarak antara bangunan dan sungai berjarak 15 meter dihitung dari tepi sungai. Hal ini dimaksudkan agar limbah-limbah yang dihasilkan dari bangunan-bangunan peru99mahan tersebut tidak langsung jatuh dan mengalir ke dalam sungai sehingga sungai terhindar dari pencemaran. Faktor penyebab pemilik bangunan mendirikan bangunan disekitar bantaran Sungai Pawan di kawasan lindung di karenakan bangunan yang mereka tempati merupakan warisan turun temurun dan kurangnya sosialisasi mengenai ketentuan tata guna tanah dan peraturan mengenai hal tersebut belum sampai kepada masyarakat. Oleh karena itu tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang bangunannya telah masuk pada bantaran sungai pawan hanya berupa peringatan dan teguran saja sebagai upaya dari instansi yang berwenang untuk memperingatkan pemilik bangunan bahwa perbuatan mendirikan bangunan pada garis sempadan sungai telah melanggar ketentuan

Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi dokumen baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan dan arsip Teknik analisa data adalah teknik analisis kualitatif.

 

Kata kunci : Onrechtmatigedaad, Pemilik Bangunan, Sempadan Sungai

Full Text:

PDF PDF

References


Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 1986.

C. S. T. Kansil, Hukum Antar Tata Pemerintahan, Erlangga, Jakarta, 1987.

H. Muchsin, Perbuatan Melawan Hukum, Iblam, Jakarta, 2006.

Kerangka Lingkungan Hidup, G. T. Z. Proyek Lingkungan Hidup Kalimantan, Jakarta, 1992.

K. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.

Koentjaraningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, PT. Gramedia, Jakarta, 1997.

M. A. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1982.

Marsono, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Djambatan, Jakarta,1986.

Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Prandya Paramita, Jakarta, 1992.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

R. Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur Bandung, 1990.

Rachmat Setiawan, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni Bandung, 1982.

R. Soebekti, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Pranya Paramita, Jakarta, 1990.

Richard Steward, dan James E. Krier, Enviromental Law & Policy (NewYork :The Hobbs Merril. Co. Inc), Indiana Polis, 974 hal 3-5.

Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Armico, Bandung, 1993.

Soedjono Dirdjosiwoyo, Pengantar IlmuHukum, Rajawali Press, Jakarta, 1983.

Soerjono Soekanto, dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, CV.Rajawali, Jakarta, 1982.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV.Rajawali, Jakarta 1983.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup.

Undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/PRT/1993, Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University