TINJAUAN YURIDIS PERANAN LEMBAGA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF POLIGAMI VERSI ISLAM
Abstract
Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan,kesengsaraan,dan kesenjangan sosial,yang disebabkan oleh prilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnis,ras,warna kulit,budaya,bahasa,agama,golongan,jenis kelamin,dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia,baik yang bersifat vertikal (aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pada kenyataannya selama lebih dari tujuh puluh tahun usia Republik Indonesia,pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia terlihat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintah, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Bertitik tolak dari uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahas masalah tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) dengan judul : “TINJAUAN YURIDIS PERANAN LEMBAGA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF POLIGAMI VERSI ISLAM.”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dapat diketahui bahwa kedudukan Komnas HAM adalah sebagai lembaga independen yang membantu pemerintah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, maka kedudukannya (status) dalam struktur ketatanegaraan berada pada lembaga yang membentuknya, yakni Presiden dan DPR.
Dilihat dari fungsi yang dijalankannya, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.
Seluruh pengaduan yang diterima di analisis secara intensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Berdasarkan analisis tersebut diambil tindak lanjut yang diperlukan, baik dengan meneruskan pengaduan tersebut kepada instansi pemerintah yang bersangkutan, mengadakan peninjauan lapangan untuk memperoleh fakta lanjutan, menyarankan diadakannya mediasi, atau
Jika diduga ada pelanggaran HAM yang berat, mengusulkan pembentukan tim ad hoc penyelidikan berdasar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Terkait dengan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak memang beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), salah satunya wanita-wanita dan anak-anak yang menjadi korban dari kasus poligami.
Pada masa sekarang, permasalahan poligami menjadi lebih rumit apalagi budaya di Indonesia bukanlah budaya poligami. Kemudian di media-media juga ikut campur dalam mengkeruhkan praktek poligami hingga poligami menjadi momok yang menakutkan bagi para wanita sehingga ketika suaminya tiba-tiba berpoligami tanpa izin darinya, maka dia akan syok sehingga dia akan mengalami stres.
Dalam kasus poligami ini tidak hanya istri yang menjadi korban, tetapi anak juga menjadi korban akibat poligami. Hak anak kerap diabaikan dalam kasus poligami, akibatnya proses tumbuh kembang anak rentan karena perilaku poligami. Padahal seharusnya anak menjadi faktor pertimbangan utama untuk melakukan poligami.
Faktor penyebab Komnas HAM belum berperan terhadap perlindungan hak asasi perempuan dan anak karena kewenangan Komnas HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memang terbatas sampai pada tahap rekomendasi. Komnas HAM tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi, menangkap atau memaksa.
Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Poligami
References
Abdurrahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, Jakarta: Prenada Media, 2003, cet. I,
Abdul Ghani’Abud, al-Usrah al-Muslimah wa al-Usrah Mu’asyarah, Bandung: Pustaka, 1979.
Abdur Rahman I Doi, Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan (Syari’ah I), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996).
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia.
Ahmad Walson Al-Munwir, Kamus Bahasa Indonesia-Arab (Surabaya: Pustaka Progesif), edisi ke-2.
Badriyah Fayumi, dkk, Isu-Isu Gender dalam Islam.(Jakarta: PSW UIN Syahid Jakarta, 2002) cet, 1.
Chalil Uman, Himpunan Fatwa-Fatwa Pilihan, Surabaya: Anfaka Perdana.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka), cet I, 1988.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Pidana Anak di Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2008).
Majda el Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya , RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.
Marzuki Wahid, Fiqh Indonesia (Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia).
Masyhur Effendi, Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional , (Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994).
Mufidah Ch., Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender (edisi revisi) (Malang: UIN Maliki Press, 2013).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Rachmad Hidayat, Gender Best Practice: Pengarusutamaan Gender Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, (Yogyakarta: Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Sunan Kalijaga, 2005).
Sanapiah Faisal, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang, 2002.
Supriyanto Abdi, “Mengurai Hubungan Kompleksitas Islam, HAM, dan Barat” dalam UNISIA (Yogyakarta. UII Press, No. 44/XXV/I/2002).
Supardi Mursalim, Menolak Poligami (Studi tentang Undang-undang Perkawinan dan Hukum Islam), cet. ke-1 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2006.
Todung Mulya Lubis, Jalan Panjang Hak Asasi Manusia , Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University