PERAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP ANAK-ANAK TERLANTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI DI KABUPATEN KUBU RAYA)
Abstract
Dalam pembukaan UUD Tahun 1945 pada alenia ke empat terdapat Tujuan Negara Indonesia, yang salah satunya adalah “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa” konsep tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan ini, salah satunya di Implementasikan dalam Pasal 34 UUD tahun 1945 yang menyebutkan Pakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara “
Masa depan suatu bangsa, ditentukan bagaimana sebuah generasi muda yang dalam hal ini anak-anak Indonesia dibentuk. Proses pembentukan itu bisa terjadi dari semua asfek kehidupan, lingkungan, asfek pendidikan, asfek religi, dan kesejahteraan lahir bathin. Oleh karena itu Bangsa Indonesia serius dan berkomitmen proses pembentukan anak-anak Indonesia menjadi prioritas utama dalam mewujudkan tujuan Negara.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian normative, dengan memadukan fakta empiris yang ada dilapangan pada saat penelitian dilakukan yaitu penelitian yang bertujuan membuat deskripsi hasil penelitian yang dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan. Sumber data yang pakai yaitu data primer yang diperoleh secara langsung dari subjek penelitian dari hasl wawancara dan penyampaian daftar pertanyaan.
Dari uraian-uraian yang telah penulis kemukakan pada Bab III Pengolahan Data, maka sampailah penulis pada kesimpulan akhir bahwa peran pemerintah Daerah terhadap anak terlantar di Kabupaten Kubu Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2014 belum terlaksana dengan maksimal hal ini dikarenakan beberapa paktor diantaranya ; faktor sarana dan sarana belum maksimal, dan tingkat kemiskinan di kabupaten Kubu Raya belum teratasi dengan maksimal, walaupun sector pendidikan terjadi peningkatan.
Kata Kunci : Pemerintahan Daerah, Anak Terlantar, Perlindungan Anak
References
Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti. 1998.
Edi Suharto, Kebijakan Sosial Sebagai kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung, 2011.
Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Harmonisasi Konvensi Hak Anak dengan peraturan perundang-undangan nasional, Jakarta, 2001
Hadisuprapto, Paulus., Masalah perlindungan Hukum Bagi Anak, Seminar Nasional Peradilan Anak, Bandung, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 1996.
Muhammad Joni dan Zulchaina Z Tanamas., Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 1999
Suwarno. P J., Tatanegara Indonesia: Dari Sriwijaya sampai Indonesia Modern, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, 2003.
Waluyani, S.H., M.H., Hukuk Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, Cirebon, 2009
Yusuf M ., Delapan Langka Kreatif Tata Kelolah Pemerintahan dan Pemerintah Daerah, Salemba Empat, Jakarta, 2011.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, CV. Rajawali Pers, Jakarta, 1990.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang - Undang Dasar 1945
Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undamg-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang - Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak anak).
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Usaha Kesejahteraan bagi anak yang mempunyai masalah.
Sumber Lain
http://en.wikipedia.org/wiki/Government
http://www.answers.com/topic/government-governing-governance-government
ctivity#after., diakses 11 Agustus 2009
Soedijar, dalam http: blogdrive.com., di akses 20 Maret 2009.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University