PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL DITINJAU BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Seiring makin pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, diperlukan adanya pengaturan hukum mengenai penggunaan media sosial. Oleh karena itu, dibuatlah Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bertujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi, serta pemberian sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan di media sosial.
Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mendapatkan data dan informasi tentang tindak pidana penghinaan di media sosial di Kota Pontianak dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana penghinaan melalui penggunaan Media Sosial di Kota Pontianak.
Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan empiris dengan pendekatan desktiptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep,
data primer dan data sekunder. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Faktor yang mempengaruhi efektifitas dari penegakan hukum terhadap penghinaan di media sosial dikarenakan Penegak Hukum belum mengetahui dan memahami dengan baik cara menggunakan fasilitas elektronik untuk menanggulangi atau menangani kasus serta kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU.ITE).
Adapun upaya pencegahan dapat dilakukan dengan cara melakukan Mengadakan Penyuluhan Kepada Masyarakat Mengenai Undang-Undang ITE, Menyelesaikan Secara Tuntas Setiap Kejahatan Yang Berhubungan Dengan Tindak Pidana Penghinaan Di Media Sosial, serta Mengambil Tindakan Yang Tegas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Di Media Sosial Dengan Melakukan Proses Hukum Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku Untuk Menimbulkan Efek Jera.
Keyword : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Penghinaan di Media Sosial.
References
Abdulla Wahid, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung. Refika Aditama.
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum Legal Theory Dan Teori Peradilan Judicial Prudence, Jakarta, Kencana.
--------------, 2012, Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhada Pengadilan, Jakarta, Kencana.
Adami Chazawi, 2011, Kejahatan penghinaan, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta Rajawali Press.
Agus Raharjo, 2002, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT. Citra Aditia Bakti, Bandung.
Barda Nawawi Arif, 2005, Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press.
Budi Suhariyanto, 2013, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), Jakarta, Rajawali Press.
Dellyana Shant, 1998, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Kelik Pramudya, 2010, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum, Yogyakarta, Pustaka Yistisia.
Leden Marpaung, 2007, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Pengertian dan Penerapannya, PT Grafindo Persada. Jakarta.
Mardjono Reksodiputro, 1994, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Moeljatno,1995, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
Moh. Hatta, 2009, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus, Yogyakarta, Liberti.
R.Soesilo, 2005, Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Riduan Syahrani, 1999, Rangkaian Inti Sari Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Rulli Nasrullah, 2012, Komunikasi Antar-Budaya Di Era Budaya Siber, Jakarta, Kencana.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum , PT. Raja Grafindo, Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum , UI Press, Jakarta
Undang-Undang
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University