PELAKSANAAN PASAL 4 (Huruf m) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI POLDA KALBAR
Abstract
Hukum dan pelanggaran hukum dapat dikatakan merupakan satu kesatuan ibarat orang berjalan diikuti oleh bayangannya, begitu pula dengan hukum di negara kita yang selalu menjadi buah bibir warga negaranya. Masyarakat enggan mengakul bahwa hukum adalah panglima, karena banyaknya tindak pelanggaran hukum yang dilakukan penegak hukum itu sendin. Semakin berkembangnya jaman semakin kompleks pula pelanggaran hukum yang terjadi. Kepolisian yang seharusnya menjadi pilar pertama dalam penegakan hukum seperti kehilangan taring. Ibarat singa yang ompong. Banyak kasus tindak pelanggaran hukum yang melibatkan anggota kepolisian di dalamnya tidak diproses dengan semestinya karena polisi cendenmg melindungi anggotanya (esprit de corp) sehingga keadilan tidak terwujud.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah. tidak dapat dilepaskan dan kepolisian. Tugas pokok Poiri itu sendin menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan. pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Metode Penelitian yang digunakan yaitu jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Empiris karena permasalahan yang diambil adalah impelementasi atau peÍaksanaan disiplin anggota Pohi sebagai manusia yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disipim Anggota Pohi khususnya pasal 4 (hurufm).
Permasalahan yang telah dirumuskan di atas akan dijawab atau dipecahkan dengan menggunakan metode pendekatan yundis empiris. Penelitian mi berbasis pada ¡unu hukum normatif (Peraturan Penindang-undangan), tetapi mengkaji mengenai sistem norma dalam aturan perundangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masvarakat serta perilaku inanusia terkait dengan penegakan disiplin pada Anggota Pofri Penelitian ini menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum.
Kata Kunci : Aturan Pemerintah, Anggota Kepolisian, Disiplin
References
Effendi Lutfi, 2004, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Bayu Media, Malang.
Handayaningrat S, 1994, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen, CV Haji Masagung, Jakarta.
K Bartens,1994, ETIKA, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Lubis, Suhrawadi. K, 2006, Etika Frofesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Martini dan Lubis, 1887, Teori Organisasi, Ghalia Indonesia, Bandung.
Momo Kelana, 1972, Hukum Kepolisian suatu studi histori komperatif, PTIK, Jakarta
Sadjijono M.Khoidin, 2005, Fungsi kepolisian dalam pelaksanaan Good Governance, Laksbang, Yokyakarta
Sonny, K.A, 2000, Filsafat Etika Bisnis Tuntunan dan Relavansinya, Kansius, Yogyakarta.
Soerjono Soekamto,1988 , Efektivitas hukum dan penerapan Sanksi. CV. Remadja Karya, Bandung, 1988
Undang-Undang Dasar 1954
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin POLRI
Keputusan Kapolri Nomor :Kep/54/X/2002 Tentang Organisasi dan Tata kerja Satuan- satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Negara.
Keputusan Kapolri Nomor :Kep/97/XII/2003 Tentang Divisi Profesi dan Pengamanan (DIVPROPAM
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University