AKIBAT HUKUM PENYEWA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL ANTARA PT. SURABAYA KENCANA ABADI DENGAN PEMILIK CV. SETIA JAYA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Perjanjian sewa menyewa mobil pada dasarnya mengacu pada perjanjian sewa menyewa pada umumnya. CV. Setia Jaya yang berkedudukan dijalan perdana no. 9 pontianak selatan melayani penyewaan mobil bagi masyarakat. Adapun jenis mobil yang disewakan oleh CV. Setia Jaya adalah jenis Toyota Fortuner, Toyota Yaris, Toyota Grand New Avanza, Daihatsu All New Xenia, Kijang Innova, Honda Jazz, Honda Brio, Suzuki Ertiga. Besarnya uang sewa mobil sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk jenis mobil Toyota Fortuner, Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jenis mobil toyota yaris, Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perhari untuk jenis mobil Toyota Grand New Avanza dan Daihatsu All New Xenia sedangkan untuk jenis mobil Kijang Innova, Honda Jazz, Honda Brio dan Suzuki Ertiga uang sewanya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perhari. Dalam sistem pembayaran dilakukan secara cash atau dengan pembayaran dimuka sebesar 30% dan pelunasan dilakukan setelah masa sewa berakhir dan mobil dikembalikan ke CV. Setia Jaya. tempat pembayaran tersebut dilakukan di kantor CV. Setia Jaya. PT. Surabaya Kencana Abadi menyewa mobil kepada CV. Setia Jaya. Dalam menyediakan jasa penyewaan mobil, CV. Setia Jaya membuat perjanjian sewa menyewa, perjanjian sewa menyewa mobil ini dibuat secara tertulis. Dengan adanya perjanjian sewa menyewa mobil antara CV. Setia Jaya dengan pihak PT. Surabaya Kencana Abadi terjadinya suatu hubungan hukum. Dalam penyewaannya PT. Surabaya Kencana Abadi mengalami kecelakaan yang menyebabkan mobil menjadi rusak. Akibat hukumnya PT. Surabaya Kencana Abadi harus mengganti kerugian atas kerusakan mobil sesuai dengan batas atau jangka waktu yang telah disepakati bersama, PT. Surabaya Kencana Abadi berkewajiban membayar uang sewa ganti rugi kepada CV. Setia Jaya sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah/unit mobil, untuk jenis mobil Daihatsu Xenia.
Faktor yang menyebabkan PT. Surabaya Kencana Abadi tidak membayar uang sewa ganti rugi kepada CV. Setia Jaya dikarenakan PT. Surabaya Kencana Abadi telah bangkrut
Upaya yang dilakukan oleh CV. Setia Jaya terhadap penyewa mobil PT. Surabaya Kencana Abadi adalah memberi teguran untuk segera melunasi utang tersebut dan penyelesaian permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan bila tidak berhasil akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Masalah yang ada dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil sepenuhnya kesalahan penyewa yang lalai dan tidak bertanggung jawab dalam perjanjian yang dilaksanakan bersama.
Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Wanprestasi, Akibat Hukum.
References
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad Miru dan Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Jakarta: Rajawali Pers.
Asis Safioedin, 2000, Beberapa Hal Tentang BW, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
A. Qorim Syamsuddin Meliala, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta perkembangannya, Yogyakarta: Liberty
H. Hari Saherodji, 2006, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Aksara Baru, Jakarta.
Idil Victor, 2004, Permasalahan Pokok Dalam Perjanian Sewa Menyewa, Alumni, Bandung
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku 111 tentang Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Riduan Syahrani, 2000, Seluk Beluk dan Asas Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.
Rerry Aprilia, 2003, Hal-hal Yang harus ada di Dalam Perjanjian Sewa Menyewa, Balai Pustaka, Jakarta.
R. Setiawan, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta.
------------, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perjanjian Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
Salim HS, 2008, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika
Subekti. R, 2005, Aneka Peranjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Subekti R. dan Tjitrosudibio R, 2004, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum,UI Press, Jakarta.
Surojo Wignjodipuro, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro, 2011, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju.
Yahya Harahap M, 2005, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University